Dibidik Kejati, P2SEM Dibubarkan
Setelah menjadi bidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Jatim akhirnya menghapus progam Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyartakat (P2SEM). Progam sejenis itu kemudian dialihkan ke beberapa SKPD Jatim.
Totok Suwarto, Kepala Bapemas Jatim mengatakan, penghapusan P2SEM sudah melalui koordinasi dengan DPRD Jatim. ‘’Penghapusan P2SEM memunculkan beberapa alternatif pengganti, termasuk dilibatkannya SKPD terkait penganti P2SEM,’’ ujarnya.
Menurutnya, beberapa alternatif pengganti harus dilakukan sehingga bentuk program pelayanan dan penguatan ekonomi masyarakat di Jatim tidak terganggu. Misalnya, terkait cash transfer di-handle Dinas Sosial (Dinsos). ‘’Sedang untuk penguatan ekonomi diprogram Bapemas dan penguatan usaha masuk kewenangan Dinas Koperasi,” katanya.
Dalam kesepakatan antara legislatif dan eksekutif, mereka bersepakat menghentikan program kewenangan Bapemas. Alasannya kesulitan mengontrol, sehingga membuat masalah dalam pelaksanaannya.
Ditambahkan, kewenangan DPRD Jatim hanya sebatas mengusulkan. Usulan DPRD Jatim harus dituangkan dalam petunjuk operasional. Misalnya, bagaimana dengan usulan pelatihan dan usulan sarana fisiknya. Terutama, usulan berdasarkan daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota dewan. (has/udi/malangpost)
Keywords: DPRD, kejaksaan, korupsi, P2SEM- Berita Lainnya :
- Banjir Mengancam 22 Desa di Kabupaten
- Pemprov Alokasikan Kredit Mikro Rp 196 Triliun
- Pemkab Jual Sumber Air ke PDAM Pasuruan
- Pemprop Bakal Membentuk 8 Ribu Kopwan
- Pemkab Alokasikan 400 Juta untuk POR-SD Se-Jatim
- Kawasan Tretes tak Peduli Ramadhan demi Mengejar Lebaran
- Tirukan Suara Kapolresta, Menipu Lewat Telepon

















Leave your response!