Kho Wat Gugat KPPBC Rp 7,5 M
Perlawanan Suhardi alias Kho Wat terhadap pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, kemarin dibuktikan. Melalui kuasa hukumnya Ismail Modal SH dan M.S Alhaidary SH, Kho Wat menggugat pihak KPPBC Malang, melalui Pengadilan Negeri Kota Malang. Tidak tanggung-tanggung, dalam materi gugatannya Kho Wat menuntut KPPBC untuk membayar uang hingga Rp 7.5 miliar.
“Kami sudah menerima surat gugatannya, dan masih mempelajari semua berkasnya,’’ ungkap Panitera Muda Perdata, Soebandi Soegito SH MH kepada Malang Post kemarin.
Dalam materi gugatan tersebut tertulis jelas, perihal perbuatan melawan hukum. Menurut Kho Wat melalui kuasa hukumnya M.S Alhaidary kemarin, bahwa terjadi pelanggaran yang dilakukan pihak KPPBC, terkait dengan penyegelan dua harta atau benda milik Kho Wat sehingga pihaknya melayangkan gugatan.
Seharusnya menurut peraturan, benda yang digunakan untuk operasional bisnis baik bergerak ataupun tidak bergerak yang tidak memiliki izin ini dibuka atau diperbolehkan melakukan aktifitas setelah pemilik memenuhi atau membayar sanksi administratif dengan ketentuan satu harta benda membayar Rp 20 juta. Namun pada kenyataannya, setelah sanksi administratif tersebut dibayar Rp 40 juta untuk dua benda yaitu gudang dan mobil operasional, pihak KPPBC belum juga membuka segel tersebut. “Ini yang dikatakan pelanggaran hukum. Klien kami sudah membayar denda atau sanksi administratif melalui PT Pos Indonesei (pusat Kota Malang), pada Maret 2009 lalu. Tapi hingga saat ini belum ada pembukaan segel untuk gudang dan mobil, sehingga klien kami mengalami kerugian baik materiil ataupun immateriil,’’ kata Alhaidary sesaat setelah mendaftarkan gugatan di PN Kota Malang kemarin.
Alhaidary juga menjelaskan, dua benda berharga milik kliennya yang masih disegel oleh pihak KPPBC adalah gudang beralamatkan di Jalan Kasiman no 20 A Kelurahan Ngaglik, Kota Batu dan mobil operasional N 8780 K.
Menurut Alhaidary, gugatan kliennya yang menuntut pihak KPPBC senilai Rp 7.5 miliar tersebut, dirinci yaitu Rp 2.5 miliar merupakan biaya ganti rugi materiil sementara Rp 5 miliar, merupakan ganti rugi immateriil. Itu karena kliennya merasa tertekan, rasa malu, tidak dapat menjalankan kegiatan usaha dan pelanggaran HAM. “Total tuntutan sesuai gugatan Rp 7.5 M,’’ ucapnya.
Selain menggugat perdata, Alhaidary juga mengatakan pihaknya akan melayangkan surat tuntutan kepada Direktorat Bea dan Cukai Pusat Jakarta, terkait proses hukum kliennya, yang dilakukan langsung oleh pihak KPBBC Tipe Madya Malang, tanpa melibatkan penyidik Polri. Meski tidak menjelaskan hukum dasar penyidikan, namun langkah yang dilakukan KPPBC dengan melakukan penindakan, penyidikan, dan penahanan terhadap kliennya merupakan pelanggaran.(ira/lim/malangpost)
Keywords: bea-cukai, hukum, KPPBC- Berita Lainnya :
- Bongkaran Gedung Dewan Ditawar Rp 306 Juta
- Salah Satu Korban Kecelakaan Sukhoi Superjet 100 Warga Jalan Lahor
- Ruwetnya Penataan Reklame di Kota Malang
- Reklame Semrawut Kurangi Keindahan Kota
- Perbanyak Peta Wisata Malang untuk Turis Asing
- Klub Motor-Backpacker Siap Ngecat dan Nyapu di Kayutangan
- Pemkot Kirim Data Pegawai Honorer ke BKN















Leave your response!