Home » Kabupaten Malang

Dampit Krisis Pupuk Bersubsidi

19 Juni 2009 One Comment

Dari 33 Kecamatan di Kabupaten Malang, tahun ini Kecamatan Dampit mengalami kekurangan pupuk bersubsidi terbesar. Kecuali pupuk organik, Kecamatan Dampit menduduki peringkat pertama untuk jenis pupuk lainnya. Kekurangan pupuk bersubdisi di Dampit bisa menembus di atas 50 persen kebutuhan para petani.

Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemkab Malang menyampaikan hal itu, dalam rapat kerja penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2009, di pendapa, kemarin siang. Kekurangan pupuk bersubdisi itu sesuai kebutuhan dan alokasi pada bulan April sampai dengan bulan September 2009.

Untuk jenis pupuk urea, kebutuhan petani Dampit mencapai 13.541 ton pada tahun 2009 ini, Namun pemerintah hanya mengalokasikan pupuk urea sebanyak 4.345 ton. Memang kebutuhan pupuk urea di Dampit tahun 2009 cenderung naik lebih dari 50 persen dibanding tahun 2008.

“Sesuai data, kebutuhan pupuk urea di Dampit Tahun 2008, sekitar 6.026 ton, alokasinya 1.900 ton,” ungkap Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Ir. Purwanto.

Hal serupa juga terjadi pada jenis pupuk Superphos, kebutuhan petani mencapai 9.371 ton. Angka kebutuhan jauh dari alokasi yang diberikan pemerintah sebanyak 311 ton. Total jendral, kekurangan pupuk Superphos mencapai 9.060 ton.

Hampir seluruh kecamatan mengalami kekurangan Superphos, hal itu karena pemerintah hanya mampu memenuhi kebutuhan di sepuluh Kecamatan. Selain itu, Kecamatan Dampit juga mengalami paceklik pupuk NPK dan ZA. Sama halnya jenis pupuk sebelumnya, kekurangan NPK dan Za hampir mencapai 80 persen kebutuhan.

“Secara garis besar, di Kabupaten Malang pada bulan April sampai September 2009, pupuk NPK kekurangan 21 ribu ton, ZA sekitar 10 ribu ton,” imbuh Purwanto.

Sementara itu, mengenai penyaluran pupuk bersubsidi, Kepala Dinas Perindustrian perdagangan dan pasar Ir. M. Syakur Kullu, meminta petani memantau Harga Eceran Tertinggi. HET telah ditegaskan dalam peraturan menteri pertanian RI no.42/PERMENTAN/OT.140/09/2009. Para pengecer hanya berhak menjual pupuk urea seharga Rp 1.200/kg, ZA Rp 1.050/kg, superphos Rp 1.550/kg, NPK Phonska Rp 1.750/kg dan organik Rp 500/kg.

“Harga tesebut berlaku di gudang lini IV atau pengecer, untuk pembelian dalam kemasan 20 kg, 40 kg dan 50 kg secara tunai,” tegas Syakur Kullu.(ary/eno/malangpost)

Keywords: , , ,

One Comment »

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.