Akhir Juni Gaji ke-13 Cair
Kabar gembira bagi PNS dan CPNS Kota Malang. Itu menyusul aturan pencairan gaji ke-13 sudah diterima Pemkot Malang. Paling lambat, akhir bulan Juni gaji ke-13 sudah dapat dicairkan kepada sekitar 10.200 lebih PNS dan CPNS yang ada di lingkungan Pemkot Malang.
Asisten III Sekda Pemkot Malang Imam Buchori menegaskan, aturan pelaksanaan pencairan gaji ke-13 dari pemerintah pusat sudah diterima Pemkot Malang akhir pekan kemarin. Saat ini, Bagian Keuangan tengah mempersiapkan pencairan gaji ke-13 yang akan diserahkan melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.

Asisten III Sekda Pemkot Malang, Imam Buchori
“Penerimaan gaji ke-13 menunggu semua berkas dan kelengkapan pencairan selesai dikerjakan Bagian Keuangan. Mungkin pertengahan bulan ini sudah dapat dicairkan dan paling lambat sampai awal Juli nanti,” kata Imam kepada Malang Post kemarin.
Berdasar PP Nomor 42 Tahun 2009 tertanggal 8 Juni 2009 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2009 kepada pegawai negeri/pejabat negara, disebutkan pembayaran gaji ke-13 itu dilakukan Juni atau Juli. PP itu akan dijabarkan lagi dalam bentuk Peraturan Dirjen Perbendaharaan yang mengatur hal-hal teknis.
Surat Edaran (SE) yang berisi petunjuk teknis (Juknis) gaji ke 13 resmi dikeluarkan Ditjen Perbendaharaan Negara.
Surat bernomor 25/PB/2009 tertanggal 12 Juni dan ditandatangani Dirjen Perbendaharaan Negara Herry Purnomo, menyebutkan gaji 13 sudah bisa dibayarkan mulai Juni sampai Juli (paling lambat) dengan besaran satu bulan gaji.
“Gaji ke-13 tidak hanya gaji pokok saja, tapi sudah take home pay beserta tunjangan lainya,” ungkap mantan Kabag Keuangan Pemkot Malang itu.
Karena sudah menerima gaji ke-13, PNS sudah tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Menjelang hari raya, PNS hanya menerima tunjangan prestasi yang sudah diberikan sejak tahun lalu. Besarnya tunjangan prestasi ditetapkan melalui peraturan wali kota. Tunjangan prestasi ditentukan tingkat kehadiran dalam satu tahun. Besarnya yang diterima tergantung golongan, yang tertinggi Rp 1,5 juta, paling kecil Rp 300 ribu.
“Tunjangan prestasi tidak dilihat dari berapa besarnya gaji yang diterima, tapi dari tingkat kehadiran selama satu tahun. Tingkat prosentase kehadiran akan mempengaruhi besar kecilnya tunjangan prestasi yang diterimanya,” tandas Imam. (aim/lim/malangpost)
Keywords: CPNS, insentif, kepegawaian, PNS, THR- Berita Lainnya :
- Pasar Batu Akik di Jalan Majapahit Tetap Eksis Puluhan Tahun
- Lima Reklame Besar Dibongkar Satpol PP
- Tingkat Persaingan CPNS Teknis 1:41, Guru 1:15
- KPPU Sinyalir Malang Berpotensi Pelanggaran Tender
- Kisah 'Kiamat' 2012 Difilmkan, Raup Penghasilan Rp 2 Triliun
- Penghuni Wisma Tumapel Resah, Rektor Buka Komunikasi
- Developmentalisme itu Bohong Besar

















AWAS!!! NUANSA POLITIK GAJI KE-13
Pemerintah menyediakan anggaran Rp.143,8 triliun untuk gaji pegawai tahun 2009. Pencairannya akan dilaksanakan pekan ini. Seluruh Pegawai Negari Sipil, TNI, Polri, pensiunan, tenaga honorer dan 14 pejabat lain termasuk Presiden, wakil presiden beserta menteri-menteri kan menikmati gaji tersebut.
Namun, ada nuansa berbeda dengan pencairan gaji ke-13 kali ini, yaitu saat mendekati pemilihan presiden dan wakil presiden. Benarkah ini bermuatan politis???
Bagai udang dibalik batu, begitulah motif pemberian gaji ke-13. Sebagai bentuk upaya mensejahterahkan abdi negara, meringankan beban kebutuhan, selain itu, motif politik begitu kental mewarnai pencairan gaji tersebut. Surat edaran Dirjen Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan pada bulan juni dan paling lambat juli 2009, mendekati masa pilpres. Pernyataan itulah yang mengundang reaksi bahwa ada makna politis di balik pencairan gaji ke-13 tahun ini.
Tidak bisa dielakkan lagi, pencairan gaji ke-13 akan mempengaruhi opini publik. Bisa jadi sebagian masyarakat menelan mentah-mentah kebijakan itu, sehingga akan mempengaruhi keputusan politiknya saat pilpres 9 juli nanti. 3,7 juta Pegawai Negeri Sipil se-Indonesia, belum lagi ditambah jumlah keluarga, anak-istri-suami dan lainnya kalau dirasionalkan dalam satu suara, akan menghasilkan keputusan yang signifikan.
Dengan demikian, prosesi pilpres yang bersih dan transparan hanya tinggal impian. Kebijakan politik ini jelas hanya menguntungkan calon incumbent.
Leave your response!