PN Malang Raup Rp 248 Juta dari Denda Tilang
Angga, 21, mahasiswa semester akhir PTN di Kota Malang terlihat gundah berdiri di depan ruang sidang tilang pengadilan negeri (PN). Dia mondar-mandir sambil memegang lembaran surat tilang warna merah.
Sesekali kepalanya mendongak ke atas untuk melihat ruang sidang yang dijubeli puluhan orang. “Kok antrenya banyak kayak gini ya. Apa setiap kali sidang selalu begini?” ujar Angga, kepada Radar saat ditemui Selasa, kemarin.
Melihat pemandangan itu, dalam benak pria bertubuh kurus ini adalah berapa banyak uang denda yang masuk ke kas negara. “Wah, tentunya besar lho sumbangsih pelanggar lalu lintas bagi pembangunan,” ujarnya sambil berkelakar.

(flickr/bhogazt2004)
Pernyataan Angga memang tidak berlebihan. Kenyataannya memang demikian bahwa pelanggar lalu lintas yang ditilang oleh polisi membawa dampak positif terhadap penambahan pendapatan negara.
Untuk Kota Malang misalnya. Dari data yang diperoleh dari kejaksaan, sekali sidang rupiah yang berhasil dikumpulkan kisaran Rp 1,2 juta hingga Rp 2 juta. Jumlah denda sebanyak itu dihasilkan dari kisaran 300 pelanggar setiap kali sidang. Dalam sebulannya, sidang tilang digelar sebanyak empat kali, yakni setiap Selasa. Dari data Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, jumlah denda tilang selama lima bulan terakhir mencapai Rp 248.869.000 (selengkapnya lihat grafis).
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Malang Triono Rahyudi mengatakan, aturan yang mendasari dari mekanisme tilang tertuang dalam UU no 14/1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu diterangkan pihak yang terkait dalam prosedur pengurusan tilang adalah hakim serta jaksa. “Semua proses jalannya penindakan oleh polisi, sidang di PN oleh hakim dan eksekusi oleh jaksa dilakukan secara terbuka,” kata Triono.
Dalam UU tersebut dijelaskan, mekanisme tilang bisa dilakukan oleh polisi lalu lintas (polantas) dan dinas lalu lintas angkutan jalan (DLLAJ). Polisi berkompeten terhadap pelanggaran lalu lintas, sedangkan DLLAJ kompeten atas jenis pelanggaran angkutan barang dan penumpang.
Saat surat tilang diberikan, pelanggar diberi dua pilihan. Pertama, bisa membayar denda titipan tilang di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan membawa slip warna biru atau menghadiri sidang tilang di PN dengan membawa slip warna merah.
Jika memilih membayar denda titipan, maka setelah terbayar pelanggar bisa mengambil barang bukti yang diamankan di kantor polisi tanpa harus mengikuti sidang. Berikutnya, jika pelanggar memilih sidang, maka wajib datang ke PN untuk disidang guna mendengar putusan hakim berapa denda yang harus dibayar atas pelanggaran yang dilakukan.
Dalam proses sidang, hakim tunggal didampingi oleh seorang panitera. Jumlah denda yang diberikan langsung ditulis oleh panitera dan diserahkan ke jaksa. Uang denda yang diterima dalam siding kemudian disetorkan ke BRI. “Jaksa tidak menyimpan uang, hanya dititipi,” katanya.
Dalam proses sidang, pelanggar bisa mengajukan keberatan atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim. “Misalnya, pelanggar dari latar belakang kurang mampu atau pelanggaran yang dilakukan bukan murni dari kesalahannya,” ujar Triono.
Jika ada yang minta pertimbangan, hakim pun akan memperhatikan permohonan pelanggar. Meski demikian, hakim memiliki kewenangan dalam memberikan putusan besarnya denda. (mas/ziz/radarmalang)
Keywords: DLLAJ, kejaksaan, lalulintas, pengadilan, polisi- Berita Lainnya :
- Pasar Batu Akik di Jalan Majapahit Tetap Eksis Puluhan Tahun
- Lima Reklame Besar Dibongkar Satpol PP
- Tingkat Persaingan CPNS Teknis 1:41, Guru 1:15
- KPPU Sinyalir Malang Berpotensi Pelanggaran Tender
- Dukung FFI, PHRI Diskon Tarif Hotel 50%
- Kisah 'Kiamat' 2012 Difilmkan, Raup Penghasilan Rp 2 Triliun
- Penghuni Wisma Tumapel Resah, Rektor Buka Komunikasi

















Leave your response!