Tak Miliki IMB, SMAN 1 Kena Denda Rp 200 Ribu
Tingkat pelanggaran perda (peraturan daerah) di Kota Malang tetap tinggi. Menariknya, tingkat pelanggaran perda paling tinggi tetap diduduki Perda 16 /2007 tentang Izin Usaha dan Izin Gangguan (HO/hinder ordinary). Data Mei menunjukkan pelanggaran HO mencapai 22 kasus. Sebelumnya selama Maret-April terdata 21 pelanggaran.
Kasatpol PP Pemkot Malang Bambang Suhariyadi mengatakan, 22 pelanggaran Perda 16/2007 itu telah disidangkan bersama 32 kasus pelanggaran perda lainnya. Karena pada sidang tipiring (tindak pidana ringan) bulan Mei ada 54 kasus pelanggaran perda. “Sebanyak 54 kasus semuanya hasil operasi pada Mei lalu,” ungkap Bambang.

Sudut halaman SMAN 1 Malang
Selain 22 kasus pelanggaran Perda 16/2007, pelanggaran lain adalah 17 pelanggaran kasus penyelenggaraan bangunan (Perda 1/2004 tentang Penyelenggaraan Bangunan), delapan perkara pelanggaran Perda 1/2000 tentang PKL, lima perkara pelanggaran perda izin usaha pariwisata, masing-masing satu pelanggaran perda usaha pemondokan dan izin reklame. “Sidang kami lakukan bersama penyidik PNS, kejari, pengadilan negeri, dan bagian hukum pemkot,” beber mantan Plh Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM) Kota Malang ini.
Dari semua kasus tersebut, satpol PP berhasil mengumpulkan denda hingga Rp 7,7 juta dan masuk ke kas daerah. Detail denda tipiring berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 400 ribu. Denda tertinggi dikenakan pada pengusaha travel di kawasan Sulfat karena tak mengantongi izin.
Juga, pada agen elpiji karena kasus sama. Tidak mengantongi izin. Bahkan, pembangunan laboratorium SMAN I Malang juga tak luput dari penindakan. “SMAN I tak memiliki IMB dalam membangun gedung lab. Setelah sidang kena denda Rp 200 ribu,” kata Bambang.
Lebih lanjut, dari puluhan bentuk pelanggaran itu, sembilan perkara di antaranya berstatus diputuskan tanpa kehadiran pengelola dan penanggungjawab. “Ini kami lakukan karena sebelumnya sudah dilayangkan panggilan sidang tapi yang bersangkutan tak hadir,” tandasnya. Bambang menegaskan, operasi yustisi atau tipiring ini akan terus dilakukan dalam upaya membangun kesadaran hukum serta terwujudkan Kota Malang yang tertib hukum. (nen/ziz/radarmalang)
Keywords: IMB, perda, perijinan, perizinan, Satpol PP, tipiring- Berita Lainnya :
- Open Casting Presenter, Uji Talenta Membawa Berita
- Kompas Gramedia Fair, Turut Cerdaskan Bangsa
- Bintang Bimasakti Pulang Kampung Sebelum Ikuti Seleknas
- Tingkat Kelulusan SMA tak Masuk 10 Besar
- Tak Hanya Manusia, Hewan juga Periksa Kesehatan
- Kredit Perbankan Rp 50 Miliar, salurkan ke 531 UMKM
- TPS Unik Berbahan Daur Ulang
















Tidak ada Komentar »
Belum ada komentar.
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URL Lacak Balik
Tinggalkan komentar