Gerebek Pabrik Rokok, KPBBC Dilempari Batu
Untuk kesekian kalinya, kembali produksi rokok di wilayah Kabupaten Malang, berhasil digerebek petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang. Hanya saja dalam penggerebekan Kamis siang kemarin, bukan terkait pemakaian pita cukai palsu. Tapi mengarah pada usaha produksi tanpa izin. Menariknya, dalam penggerebekan yang melibatkan 15 petugas KPPBC di rumah milik H Rusdi (45 tahun) di Desa Karangnongko RT16 RW04, Kecamatan Poncokusumo, tak berjalan mulus.
Petugas yang sempat masuk ke halaman rumah yang dipakai produksi untuk mencari barang bukti, diusir paksa oleh pemilik rumah. Tak hanya itu, senjata tajam (sajam) jenis celurit pun juga nyaris ikut andil mengusir petugas KPPBC.

Beruntung petugas masih bisa bersabar. Karena tidak mendapatkan sambutan yang baik, mereka melapor ke perangkat desa yang diteruskan ke Muspika Poncokusumo.
Hasilnya, berselang sekitar tiga jam usai pengusiran, dengan dimediasi Kepala KPPBC, Parjia, petugas baru diperkenankan masuk dan mengamankan seorang yang mengaku sebagai penanggung-jawab produksi.
Adalah Akhmad Baidowi (31 tahun), adik pemilik rumah, akhirnya dibawa petugas ke ruang penyidikan KPPBC. Namun sayangnya, diamakannya Baidowi dari tempat produksi, tidak menyertakan barang-bukti rokok produksinya.
Itu karena, selama selang waktu sebelum petugas diperkenankan masuk, sejumlah barang bukti sudah dimusnahkan dengan cara dibakar.
Meski demikian, selama proses pembakaran berlangsung, petugas KPPBC yang berada di luar rumah produksi rokok, sempat mengambil bukti melalui rekaman video. Sekalipun mereka mendapat perlakuan kurang sopan. Mulai dari dilempar batu, sampai dilempar pasir, dengan harapan proses pemusnahan barang bukti itu tidak bisa direkam.
‘’Kita sudah lama mendapat informasi mengenai keberadaan rumah yang melakukan kegiatan produksi rokok tanpa disertai izin. Itu berlangsung sekitar setahunan lebih dan sudah kita amati beberapa bulan terakhir. Sayangnya kami mendapat sambutan kurang menyenangkan,’’ kata Slamet Pramono, Kasi Penyidikan KPPBC Madya Cukai Malang.
Bukan itu saja, Slamet juga menyebut, sejumlah barang bukti, seperti 40 katon rokok, yang perkartonnya berisi 800 pak rokok, berhasil dibakar pemiliknya.
Terkait dengan ulah Baidowi, Slamet belum berani bicara banyak tentang pasal yang akan disangkakan. Itu karena petugas masih memperdalam keterangan Baidowi. Kalau nantinya memang mengarah ke pidana, maka jalur pidana akan ditempuh. Begitu juga sebaliknya, bila harus sanksi administrasi.
‘’Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 14 Ayat 7 Undang-undang No.39 Tahun 2007, tentang produksi tanpa izin. Sementara dendanya, Rp 20 juta hingga Rp 200 juta,’’ tambah Slamet.
Ditanya mengenai rokok yang diproduksi Baidowi, Slamet mengaku, tersangka dalam pemeriksaan awal hanya mengatakan memproduksi rokok putihan (tanpa merek) dengan jenis kretek.
‘’Kalau infonya, dia produksi rokok itu sudah lama dan dikirim ke Madura. Selain memproduksi rokok kretek tanpa merek, juga melayani pengepakan rokok filter. Hanya saja, jenis rokok filter apa, tersangka masih enggan bicara banyak,’’ tambahnya.
Akhmad Baidowi sendiri mengaku kalau dia tengah bingung. Karenanya, enggan diminta keterangan. Dia hanya mengaku sebagai pemilik rumah yang dipakai produksi dan baru tiga minggu produksi rokok. ‘’Itu hanya coba-coba. Masih belum sempat saya jual,’’ katanya ringan.
Sementara itu di lokasi bekas pembakaran atau pemusnahan barang bukti rokok, petugas hanya mendapati tumpukan abu kertas setinggi sekitar setengah meter. Sementara lebarnya sekitar 1 meter. (sit/avi/malangpost)
Keywords: KPPBC, Poncokusumo, razia, rokok- Berita Lainnya :
- Diknas Janji 2014 Tak Ada Lagi Kelas Rusak
- 4 Tahun Didanai Rp 272 M, Masih Banyak Ruang Kelas Rusak
- Sri Sultan Ajak Pemimpin Belajar dari Candi
- Sri Sayekti, Aktivis Forum Masyarakat Peduli Pendidikan di Kabupaten Malang
- Penerimaan Siswa Baru, Rawan Pungli
- Warga Dau Jadi Korban Kecelakaan Sukhoi Superjet 100
- 240 Siswa SMP Demo, Laporkan Mantan Kasek















Leave your response!