Home » Kota Malang

Penertiban PKL Masih Setengah Hati

3 Juni 2009 No Comment

Operasi penertiban rombong PKL Trunojoyo yang dilakukan Satpol PP Kota Malang bersama Dinas Pasar hanya gertak sambal. Buktinya, hanya berselang beberapa jam, rombong yang telah diangkut Satpol PP dikembalikan kembali ke tempat semula di jalan Sriwijaya.

Sekitar jam 09.00 WIB kemarin, puluhan petugas Satpol bersama petugas Kamtib Dinas Pasar melakukan penertiban terhadap rombong dan peralatan jualan milik PKL Trunojoyo yang ditempatkan di Jalan Sriwijaya. Semua rombong yang ada di pinggir Jalan Sriwijaya dan Jalan Ronggowarsito diangkut ke truk Satpol PP. Ada 17 rombong yang berhasil ditertibkan. Tapi, sekitar jam 13.30 WIB, rombong-rombong itu kembali lagi ke Jalan Sriwijaya dengan diangkut mobil pikap.

“Kami telah menertibkan mereka dengan mengangkut rombong yang ada di jalan Sriwijaya dan Ronggowarsito ke kantor. Semua pemiliknya kami minta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan hal itu lagi, tindakan yang kami lakukan masih persuasif,” kata Kabid Trantib Satpol PP Kota Malang, Sumarno kepada Malang Post, kemarin.

Setelah membuat surat pernyataan, Satpol menyerahkan rombong dan pemiliknya kepada Dinas Pasar untuk dilakukan pembinaan. Kalau kemudian mereka dikembalikan ke Jalan Sriwijaya bukan atas kebijakan Satpol PP. Karena Satpol telah menyerahkan kepada Dinas Pasar.

Surat pernyataan yang telah dibuat pemilik rombong akan menjadi pegangan bagi Satpol PP dalam penanganan permasalahan yang sama. Kalau PKL masih tetap ndablek kembali meletakan rombong dan peralatan jualan di Jalan Sriwijaya, Ronggowarsito dan sekitarnya, Satpol PP akan langsung melakukan penertiban kembali. “Bukan lagi tindakan persuasif, setelah ditertibkan mereka akan di sidang Tipiring karena pelanggaran yang telah mereka lakukan. Mereka dapat dianggap melanggar Perda 11 tahun 1984 dan juga Perda No.1 tahun 2000,” ungkapnya.

Kabid Kamtib Dinas Pasar Kota Malang, Adi Winarno menegaskan, pihaknya telah beberapa kali memberikan peringatan kepada pengurus paguyuban PKL Trunojoyo baik lisan maupun tertulis. Hanya saja tidak diindahkan, hingga akhirnya harus dilakukan penertiban.

Sesuai aturan, setelah mereka berdagang pada jam yang telah ditentukan mulai jam 17.00 WIB sampai jam 24.00 WIB, harus kembali bersih baik tenda maupun barangnya. “Dinas Pasar tidak pernah mengeluarkan izin kepada PKL Trunojoyo untuk menempatkan rombong dan peralatannya di Jalan Sriwijaya atau jalan Ronggowarsito dan sekitarnya,” terangnya. (aim/udi/malangpost)

Keywords: , , ,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.