Komplotan Pemalsu Rokok Diserahkan Kejaksaan
Kasus pemalsuan cukai belum tuntas, kini muncul kasus pemalsuan rokok. Pelaku tidak hanya mengincar merek rokok terkenal saja, namun rokok kelas 3 B pun menjadi target pemalsuan. Ini terbukti pada rokok merek Trubus Alami. Puluhan slop rokok, produksi PR Trubus Alami Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran palsu disita aparat kepolisian dari toko peracangan di Jalan LA Sucipto.
Hanya saja, hingga kemarin petugas Polwil Malang yang membongkar kasus ini belum berhasil mengungkap dimana rokok palsu ini diproduksi. Petugas hanya berhasil mengamankan tiga tersangka, masing-masing Elhan, Eko, dan Karno, semuanya warga Kecamatan Blimbing. Kemarin para tersangka dan barang buktinya dihadapkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramli Manan SH.

Rokok Trubus Alami juga menjadi target aksi pemalsuan
“Ini merupakan pelimpahan tahap dua, setelah berkas pertama kami kirim dinyatakan sempurna oleh pihak kejaksaan. Dan tadi adalah penghadapan tersangka berikut dengan barang buktinya,’’ terang Kasubag Reskrim Polwil Malang Kompol Sudibyo saat dikonfirmasi Malang Post kemarin.
Dijelaskan oleh Sudibyo, pihaknya menangani kasus pemalsuan merek rokok ini sejak akhir 2008 lalu. Yaitu bermula dari laporan Yesa Indra Pratikno, manager PR Trubus Alami. Begitu mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Petugas yang berusaha mengungkap kasus pemalsuan rokok ini berhasil menangkap Elhan, yang saat itu sedang menjual rokok Trubus Alami di salah satu toko peracangan di Jalan LA Sucipto. Dari Elhan ini petugas mengamankan barang bukti satu bal berisi 20 slop (200 bungkus) rokok merek Trubus Alami palsu.
Kepada petugas Elhan pun mengaku, jika rokok tersebut didapatnya dari Eko, yang juga warga Kecamatan Blimbing. Tak ayal, sesuai hasil penyelidikan, Eko pun langsung dijemput di rumahnya. Bahkan di rumah Eko, petugas juga mendapatkan puluhan slop rokok merek Trubus Alami palsu.
Dari Eko, penyidikan kasus ini pun berkembang. Eko mengaku jika rokok palsu itu didapatkan dari Karno, warga Polehan, Kecamatan Blimbing. Dan Febuari lalu, Karno pun langsung diamankan. “Kepada penyidik Karno mengatakan hanya sebagai pembeli, dan tidak tahu menahu jika rokok yang dijualnya itu palsu.
Karno juga mengatakan jika mendapatkan rokok tersebut dari orang tak dikenal,’’ tambah Sudibyo.
“Sesuai prosedur hukum, karena ini yang disangkakan adalah pemalsuan merek, maka kami mengirim sample rokok Trubus Alami asli sebagai perbandiangan ke Labfor, Polda Jatim. Ternyata hasilnya memang rokok yang dibawa tiga tersangka palsu,’’ tandas Kasubag.
Sementara Manager PR Trubus Alami, Yesa Indra Pratikno, saat dikonfirmasi mengaku jika perusahaannya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, akibat pemalsuan produk rokok merek Trubus Alami. “Kami merasa dirugikan, dan melaporkan kasus pemalsuan ini ke pihak yang berwajib, agar cepat diproses hukum. Harapannya ini menjadi pembelajaran kepada para pelaku pemalsuan lainnya, karena apa yang dilakukan itu melanggar hukum, dan bisa dipenjara,’’ tandas Yesa ditemui Malang Post di Polwil Malang sesaat sebelum kasus ini dilimpahkan.(ira/lim/malangpost)
Keywords: industri, kejaksaan, kriminal, Pagelaran, pemalsuan, rokok- Berita Lainnya :
- Bongkaran Gedung Dewan Ditawar Rp 306 Juta
- Salah Satu Korban Kecelakaan Sukhoi Superjet 100 Warga Jalan Lahor
- Ruwetnya Penataan Reklame di Kota Malang
- Reklame Semrawut Kurangi Keindahan Kota
- Perbanyak Peta Wisata Malang untuk Turis Asing
- Klub Motor-Backpacker Siap Ngecat dan Nyapu di Kayutangan
- Pemkot Kirim Data Pegawai Honorer ke BKN















Leave your response!