Bos Jaringan Cukai Palsu Diamankan KPPBC Malang
Sindikat peredaran cukai palsu berhasil dibongkar petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya, Malang. Empat pelaku berhasil diamankan.
Tiga diantaranya sudah dijebloskan di rutan LP Lowokwaru. Sementara satu pelaku yang diduga merupakan bos sindikat, di wilayah Malang berinisial NF, hingga sore kemarin masih menjalani pemeriksaan.
Menurut petugas, selain merupakan bos sindikat cukai palsu, NF juga buronan pihak Bea Cukai dengan kasus yang sama, tahun 2008 lalu.

Petugas KPPBC mengidentifikasi cukai palsu dengan lampu UV
Sayangnya, tempat tinggal masing-masing pelaku, termasuk bos sindikat, masih disembunyikan. ‘Pokoknya semuanya warga Malang, sedangkan big bos aslinya berada di Kudus, untuk identitasnya sementara kami tidak bisa katakan guna keperluan penyidikan,’’ terang Kepala KPPBC, Tipe Madya Cukai Malang Parjiya, saat bertemu wartawan kemarin.
Selain empat tersangka, petugas juga mengamankan 16 pak berisi 28 rim cukai palsu, dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,402 miliar, satu unit mobil Honda Jazz nopol W 1206 NM yang digunakan pelaku mengangkut pita cukai, 14 bukti setoran bank, oleh tersangka NF, untuk pembayaran 58 rim pita cukai yang terjual sejak Mei 2008 lalu.
Awal pengungkapan kasus ini dimulai ketika ada informasi adanya transaksi pita cukai palsu di Kendal Payak, Pakisaji, Kabupaten Malang, Minggu (17/5) malam lalu.
Petugas lebih mudah melakukan penyelidikan dan pengejaran, karena tahu identitas mobil yang digunakan untuk membawa pita cukai palsu tersebut. Pelaku sempat mengelabui petugas, namun mereka tidak berkutik dan mampu dihentikan di Jalan Kahuripan (depan hotel Kartika Kusuma). Mobil tersebut dikendarai MF, yang tertangkap tangan karena didalam mobil, ditemukan dua bungkusan berisi tiga rim cukai palsu.
Tertangkapnya MF, membuka jaringan pengedar cukai palsu tersebut. Apalagi dari mulut MF, keluar nama-nama lainnya. MF menyebut mendapatkan pita cukai tersebut dari NA dan ZA. Tanpa mengalami kesulitan, keduanya langsung dijemput di rumah masing-masing.
Setelah ketiga tersangka diamankan, muncul nama lain yang disebut-sebut sebagai bos jaringan peredaran cukai palsu tersebut, yakni NF. TIdak ingin menunda, petugas langsung melakukan penyelidikan ke rumah NF. Senin (18/5) kemarin, NF ditangkap di rumahnya, berikut barang bukti 25 rim pita cukai palsu di rumah NF.
‘’Perbedaannya (cukai asli dan palsu), terlihat pada huruf hologram dan cetakan huruf BC RI. Pita cukai yang asli, huruf hologramnya sangat tampak jelas jika disinari dengan ultraviolet dan ada tulisan BC RI, yang terlihat dengan kasat mata,’’ tambah Parjiya sambil mengatakan, pita cukai palsu yang diamankan adalah pita cukai seri III, SKM, HJE Rp 6225, tariff 22 persen tahun 2008 tanpa personalisasi.
NF sendiri mengaku mendapatkan pita cukai palsu tersebut dari seseorang di Kudus. Dari informasi tersebut, petugas KPPBC melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait, untuk mendeteksi aliran dananya.
‘’Saat ini penyidikan masih terus berlangsung, termasuk para tersangka membeli satu rim cukai palsu senilai Rp 10 juta dan masing-masing selisih Rp 100-500 ribu, juga sudah terungkap dari pengakuan tersangka. Mereka mengaku sudah satu tahun beraksi,’’ terang Parjiya.
Sementara terkait dengan terbongkarnya sindikat pemalsuan cukai palsu ini, Anggito Abimanyu, Kepala BKF (Depkeu) menjelaskan, akibat pemalsuan cukai tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian Rp 10,449 miliar, dengan perhitungan beroperasi sejak Mei 2008.
Dijelaskan Abimanyu yang kemarin mendampingi Kepala KPPBC, barang bukti dari kasus tersebut adalah satu rim berisi 500 lembar cukai pita cukai dan satu lembar pita cukai berisi 150 keping. ‘’Pertama kami memberikan ucapan selamat kepada KPPBC yang berhasil membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu ini. Karena dengan terbongkarnya kasus ini, bisa menyelamatkan uang negara. Kami akan terus melakukan suport kepada petugas di lapangan, termasuk memberikan dana untuk operasi cukai sebesar 2 persen dari Rp 400 miliar, hasil cukai tahun 2008 yang disetorkan kepada negara,’’ kata Ambimanyu.
Dalam kesempatan itu pula, Abimanyu membantah jika pihak KPPBC hanya melakukan operasi pada pabrikan rokok kelas tiga atau home industri.
Menurutnya, pabrik rokok besar tidak akan mengambil risiko bermain-main dengan pita cukai palsu. Selain bisa menutup izin usaha pabrik rokok, juga pelakunya bisa dikenakan hukuman pidana.
‘’Tapi memang tidak menutup kemungkinan itu dilakukan pihak pabrik rokok besar, itu sebabnya pengawasan dan terus dilakukan,’’ tandas Abimanyu sambil mengatakan produksi rokok di Indonesia saat ini mencapai 240 miliar batang pertahun. (ira/avi/malangpost)
- Berita Lainnya :
- Bongkaran Gedung Dewan Ditawar Rp 306 Juta
- Salah Satu Korban Kecelakaan Sukhoi Superjet 100 Warga Jalan Lahor
- Ruwetnya Penataan Reklame di Kota Malang
- Reklame Semrawut Kurangi Keindahan Kota
- Perbanyak Peta Wisata Malang untuk Turis Asing
- Klub Motor-Backpacker Siap Ngecat dan Nyapu di Kayutangan
- Pemkot Kirim Data Pegawai Honorer ke BKN















Leave your response!