Home » Kabupaten Malang

Indikasi Keterlibatan Bos JMG dalam Pemalsuan Cukai

15 Mei 2009 No Comment

Pabrik rokok ilegal di Singosari, milik Yanto Gautama, pengusaha variasi mobil JMG, yang berhasil dibongkar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, terindikasi sebagai sindikasi pabrik rokok tanpa izin yang selama ini menjadi target KPPBC Malang.

Modus yang digunakannya, dengan membagi lokasi pabrik di beberapa tempat yang berbeda antara tempat penyimpanan bahan baku, tempat produksi rokok (mesin), tempat penimbunan rokok batangan, tempat pengemasan, tempat penimbunan barang jadi. Selain itu lokasi-lokasi tersebut juga berpindah-pindah untuk menghindari deteksi dari petugas.

Petugas sedang melakukan penyegelan pintu pabrik (dok.KPPBC Malang)

Petugas sedang melakukan penyegelan pintu pabrik (dok.KPPBC Malang)

‘’Informasi yang kami peroleh terakhir, pabrik rokok ilegal itu sudah berencana akan pindah ke Jogjakarta. Sebelum pindah mereka sudah tertangkap lebih dulu,” kata Kasubsi Sarana Operasi KPPBC Malang, Soni Wahyu kepada Malang Post, kemarin.

Pengungkapan pabrik milik Yanto Gautama itu dilakukan secara simultan di beberapa pabrik, pada Selasa (3/3) lalu, mulai jam 09.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Sebelum melakukan pengungkapan, dilakukan pengamatan kurang lebih selama dua minggu di pabrik yang ada di Pagentan Singosari. Setelah semua data terkumpul disusun rencana operasi penindakkan.
Kali pertama petugas bea cukai Malang menangkap satu buah mobil Suzuki Carry Nopol N 1294 AJ di Jalan Kertanegara, Desa Pagentan yang baru keluar dari bangunan yang diduga membawa barang kena cukai (BKC) ilegal. Pada saat pemeriksaan mobil kedapatan satu karung sisa-sisa hasil produksi rokok.

Selanjutnya pengemudi mobil diminta untuk menunjukkan tempat produksi BKC di sebuah bangunan di Jalan Tumapel Barat no. 191. Pada saat pemeriksaan bangunan kedapatan satu buah mesin Cigarette Maker dalam kondisi sedang tidak berproduksi dan satu berkas dokumen berisi surat jalan dan catatan produksi dan bangunan tersebut tidak memiliki ijin pabrik (NPPBKC).

‘’Mesin tersebut dilakukan penyegelan ditempat dan dokumen yang ada di bawa ke KPPBC Malang dengan berita acara penyerahannya,’’ terangnya.

Selain di Tumapel, petugas juga bergerak ke Jalan Karangjati No. 885 Songsong Singosari untuk mengungkap tempat penyimpanan BKC.

Hasilnya ditemukan gudang penimbun hasil rokok ilegal yang telah dikemas. Petugas juga menemukan gudang di Jalan Terusan Kavaleri 413, Kec. Singosari yang diduga sebagai tempat penyimpanan bahan baku.

Pada saat pemeriksaan gudang kedapatan beberapa karung tembakau dan 7 pail Tobacoll (lem untuk rokok), barang-barang tersebut dilakukan penyegelan di tempat. ‘’Mesin, mobil carry dan dokumen serta barang bukti lainnya, kami bawa ke kantor KPPBC Malang,’’ tambahnya.

Kasi Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang Slamet Pramono sebelumnya mengungkapkan, penangkapan Yanto Gautama berawal dari pengembangan. Pertama kali, KPPBC menangkap Broto Yuwono selaku Kepala Produksi pabrik rokok ilegal. Setelah berhasil mengorek keterangan dari Broto, penyidik lantas menangkap owner JMG Variasi itu pada awal Mei lalu.

Peredaran produk rokok pabrik tersebut merupakan taget operasi (TO) dari petugas Seksi Intelejin dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang selama 6 bulan terakhir.

Rokok tanpa izin yang beredar antara lain merk Will Mild, Naga, Naga Emas, Naga Dunia,Naga Hitam, Mantap, Kuali Mas dan kuali Mas Hijau dengan berbagai personalisasi pita cukai.

Rokok merk Will Mild sudah pernah dilakukan penindakan sekitar 6 bulan yang lalu di Desa Pendem Karangploso Malang dan terus dilakukan pengembangan guna menemukan tempat produksinya yang lain. (aim/avi/malangpost)

Keywords: , , , ,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.