Pajak Diskon 2 Persen, Balik Nama Gratis di Samsat
PENGURANGAN Pajak dan Pembebasan Denda Pajak Pada Masa Krisis Keberpihakan Pada Rakyat. Begitulah tema Program 100 hari Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, yang digeber di Samsat Kota Malang dan juga Samsat di seluruh Jawa Timur. Program yang sedikit banyak membawa angin segar bagi pemilik kendaraan itu, kini banyak dibanjiri warga.
Untuk mengetahui lebih banyak mengenai program ini, sebenarnya cukup mudah. Itu karena, banyak brosur yang disiapkan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, kepada mereka yang ingin mengetahui. 
Dari brosur itu, ada sekitar tiga poin yang menjadi keuntungan masyarakat kecil. Sementara satu poin lainnya, adalah untuk masyarakat kelas menengah dan tinggi. Keuntungan bagi masyarakat kecil dan pemilik kendaraan itu, diantaranya pertama mengenai bebas pengurusan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Artinya, jika sebelumnya balik nama motor biayanya langsung dihitung berdasarkan jenis dan usia kendaraan, namun dengan gratis atau bebas ini maka kendaraan tidak dikenakan biaya balik nama. Itu pun, dengan minimalisir bahwa kendaraan itu hendak dibalik nama dari tangan pertama ke tangan ke dua dan bukan selebihnya.
Poin kedua, yaitu bebas denda pajak kendaraan bermotor, BBNKB dan SWDKLLJ (Jasa Raharja). Maksud dari bebas poin kedua, yaitu kendaraan yang pajaknya tidak terbayar selama beberapa tahun, itu bisa segera dilakukan pemutihan. Hanya saja, pemutihan yang dimaksudkan yaitu pemilik kendaraan hanya dibebani dengan pajak pokok. Artinya, pemilik motor tidak harus membayar berikut bunga atau pajak keterlambatan pembayaran.
Sementara poin ketiga, yaitu pengurangan atau diskon 2 persen bagi yang membayar pajak kendaraan bermotor sekurang-kurangnya 14 hari sebelum masa pajak berakhir. Maksud dari diskon yang akan diberikan oleh Samsat, yaitu akan memberikan potongan senilai 2 persen, bila pemilik kendaraan dalam melakukan pembayaran pajaknya, minimal kurang dari 14 hari.
“Misalkan, pajak pembayaran terakhir tanggal 30 April. Namun, kemudian pemiliknya membayar pajaknya tangga 16 April. Maka, pemilik kendaraan akan mendapat potongan pajak kendaraan 2 persen,” kata Kepala Tata Usaha Dinas Pendapatan Daerah (Ka TU Dispenda) Kota Malang, Sutedjo Askan.
Keuntungan keempat sendiri, yaitu mengenai bebas denda pajak air bawah tanah (ABT) dan air permukaan (AP). Khusus pembebasan denda yang satu ini, lebih mengarah ke perusahaan, pabrik, losmen, hotel atau juga home industri. Selama program ini, pemilik usaha yang terlambat melakukan pembayaran, hanya membayar pembayaran pokok. Sementara dendanya, tidak disertakan.
“Program 100 Hari ini sudah berlaku mulai 1 April 2009. Menurut jadwal, program ini akan sampai tanggal 30 Juni 2009,” tegas Tedjo. (sigit rokhmad/sumarga nurtantyo/malangpost)
- Berita Lainnya :
- Banjir Mengancam 22 Desa di Kabupaten
- Pemprov Alokasikan Kredit Mikro Rp 196 Triliun
- Pemkab Jual Sumber Air ke PDAM Pasuruan
- Pemprop Bakal Membentuk 8 Ribu Kopwan
- Pemkab Alokasikan 400 Juta untuk POR-SD Se-Jatim
- Kawasan Tretes tak Peduli Ramadhan demi Mengejar Lebaran
- Tirukan Suara Kapolresta, Menipu Lewat Telepon

















Leave your response!