Dendeng Yang Mencurigakan Masih Beredar
Meski sudah memeriksa produk dendeng sapi hasil produksi perusahaan dendeng di Jalan Raung Nomor 5, tetapi Dinas Kesehatan Kota Malang masih belum menarik produk tersebut di pasaran. Terbukti, produk dendeng sapi bermerek 999 itu masih beredar di pasaran.
Dari hasil pantauan Malang Post di toko bahan makanan terkemuka di Kota Malang, stok dendeng sapi itu yang jumlahnya cukup banyak. Produk yang di toko itu dihargai Rp 28 ribu dipajang bersama merek lainnya.
Kepala Dinkes Kota Malang, dr Enny Sekar Rengganingati berkilah, penarikan produk yang diduga menggunakan daging babi itu memang tidak bisa dilakukan segera, karena menunggu hasil uji sample.
‘’Kami menggunakan asas praduga tak bermasalah dalam kasus ini. Sebelum ditarik dari peredaran, harus melihat uji sampelnya. Kami tidak ingin terjebak dengan kabar-kabar yang banyak beredar di masyarakat,’’ ungkap Enny, beberapa waktu lalu.
Jika memang terbukti perusahaan tersebut menggunakan daging babi pada produknya, atau hasil produksinya tidak sesuai dengan spesifikasi pada label, sanksi akan menanti mereka. Selain penarikan, sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang nakal adalah penutupan perusahaan.
Hasil uji sample produk dendeng sapi bermerek 999 ini akan selesai pada pekan ini. Jika tidak ada halangan, hari ini juga, pihak Dinkes akan bertemu dengan pemilik perusahaan, Purwadi Hendropurnomo untuk meminta keterangan.
Hanya saja, dalam label produk dendeng sapi yang diduga menggunakan daging babi itu, tidak ada tanda halal. Termasuk tidak ada nomor registrasi dari Dinkes, ataupun lulus uji kesehatan.
Kepala urusan rumah tangga perusahaan dendeng di Jalan Raung, Jarno mengakui jika memang label halal belum ada. Saat ini label halal tengah diurus oleh pemilik perusahaan.
‘’Memang belum ada. Tapi saat ini pemilik sedang mengurusnya di Surabaya,’’ ujar Jarno saat ditemui di tempat produksi yang saat ini terpaksa ditutup karena adanya isu yang beredar di masyarakat.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKI) Kota Malang berencana melaporkan temuan dendeng yang diduga dicampur daging babi itu ke polisi.
‘’Ini betul-betul penipuan terhadap konsumen. Di labelnya jelas ada tulisan daging sapi, tapi setelah diselidiki, ternyata betul-betul daging babi, sebagai lembaga yang melindungi konsumen, kami berhak untuk melapor,’’ tegas Ketua LPKI, Murjoko kemarin.
Murjoko yang ditemui Malang Post dalam ajang silahturahmi akad haram-halal produk makanan antara MUI dan pedagang makanan se Kota Malang di kantor MUI Jalan Willis 11 kemarin mengaku sangat geram, dengan adanya pedagang makanan yang sudah tidak jujur, dalam usahanya.
‘’Saya tidak mau menunda, besok pagi (pagi ini, Red.) kami akan mendatangi Polresta Malang untuk melaporkan hal ini. Jujur kami tidak terima,’’ ucap pria yang kerap dipanggil Abah Slank ini dengan nada geram.
Bukan itu saja, Abah Slank juga sudah menyiapkan barang bukti dendeng daging babi berlabel daging sapi. Sayang, pihak LPKI sendiri tidak mengetahui dimana produksi dendeng daging babi berlebel sapi ini diproduksi.
Karena dari hasil tim investigasi yang dibentuk LPKI, produksi utama daging dendeng tersebut tidak berada di Kota Malang, tapi ada di Bali. ‘’Kami akan menyelidiki. Termasuk daerah penyebaran dendeng,’’ tegasnya. (nda/ira/avi/malangpost)
Keywords: dendeng, dinkes, halal, konsumen, MUI, pangan- Berita Lainnya :
- Bongkaran Gedung Dewan Ditawar Rp 306 Juta
- Salah Satu Korban Kecelakaan Sukhoi Superjet 100 Warga Jalan Lahor
- Ruwetnya Penataan Reklame di Kota Malang
- Reklame Semrawut Kurangi Keindahan Kota
- Perbanyak Peta Wisata Malang untuk Turis Asing
- Klub Motor-Backpacker Siap Ngecat dan Nyapu di Kayutangan
- Pemkot Kirim Data Pegawai Honorer ke BKN















Leave your response!