Home » Kabupaten Malang, Sorotan

PHK Hantui Ribuan Buruh Pabrik Rokok

30 Maret 2009 One Comment

Pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantui ribuan buruh pabrik rokok (PR) di Kabupaten malang. Tak tanggung-tanggung, mereka yang terancam kehilangan sumber penghasilan itu diperkirakan lebih dari 4.000 orang.

“Ada lebih dari empat ribu buruh terancam PHK massal, karena kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan beroperasi lagi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakretrans) Kabupaten Malang, Djaka Ritamtama, Ahad (29/3).

Djaka mengungkapkan, ribuan buruh yang malang itu berasal dari sekitar 20 PR skala kecil. Perusahaan-perusahaan itu terhimpit dua masalah pokok. Pertama, kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2009 yang mencapai Rp954.500,00/bulan. Kedua, kenaikan harga cukai rokok yang cukup tinggi.

Menurut Djaka, satu-satunya antisipasi dan cara yang bisa ditempuh agar tidak terjadi PHK besar-besaran adalah pemotongan upah buruh. “Itu pun kalau ada persetujuan antara pengusaha dan buruh. Kalau tidak ada kata sepakat, kemungkinan besar pengusaha melakukan PHK, karena tidak ada jalan lain,” tegasnya.

Cara pemotongan upah buruh tersebut, lanjut Djaka, hanya sebagai salah satu saran saja, dan Disnakertrans tidak ikut campur serta tidak memiliki wewenang menentukan nominal pemotongan. “Disnakertrans hanya memediasi antara buruh dengan perusahaan,” imbuhnya.

Meski ada PHK massal, Djaka masih bisa bernapas lega karena pada tahun 2009 ada dua PR besar yang menanamkan investasinya di Kabupaten Malang yakni di Kecamatan Pakisaji dan Singosari.

Dua PR besar ini diharapkan bisa menampung ribuan buruh eks PR-PR kecil yang ter-PHK, bahkan mampu membuka lapangan kerja baru untuk masyarakat sekitar selain buruh PR yang di-PHK.

Berdasarkan data Disnakertrans Kabupaten Malang, jumlah PR di daerah itu mencapai 203 dari total perusahaan sebanyak 804. Dari 203 PR tersebut, 196 di antaranya adalah PR skala kecil atau golongan III. (han/dutamasyarakat)

Keywords: , , , , ,

One Comment »

  • joko said:

    yth.kepala disnaker kab malang
    saya mau menanyakan apakah periusahaan yang tidak memberikan jamsostek kepada karyawannya melanggar uu tenaga kerja?saya juga mau mengadukan kalau pt.atraco tidak memberikan jamsostek kepada karyawannya,padahal saya membutuhkan itu,sebab saya bekerja di jalan raya,tepatnya di bagian pemasaran.
    nb.mohon maaf nama samaran,untuk menjaga privasi

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.