PHK Hantui Ribuan Buruh Pabrik Rokok
Pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantui ribuan buruh pabrik rokok (PR) di Kabupaten malang. Tak tanggung-tanggung, mereka yang terancam kehilangan sumber penghasilan itu diperkirakan lebih dari 4.000 orang.
“Ada lebih dari empat ribu buruh terancam PHK massal, karena kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan beroperasi lagi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakretrans) Kabupaten Malang, Djaka Ritamtama, Ahad (29/3).
Djaka mengungkapkan, ribuan buruh yang malang itu berasal dari sekitar 20 PR skala kecil. Perusahaan-perusahaan itu terhimpit dua masalah pokok. Pertama, kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2009 yang mencapai Rp954.500,00/bulan. Kedua, kenaikan harga cukai rokok yang cukup tinggi.
Menurut Djaka, satu-satunya antisipasi dan cara yang bisa ditempuh agar tidak terjadi PHK besar-besaran adalah pemotongan upah buruh. “Itu pun kalau ada persetujuan antara pengusaha dan buruh. Kalau tidak ada kata sepakat, kemungkinan besar pengusaha melakukan PHK, karena tidak ada jalan lain,” tegasnya.
Cara pemotongan upah buruh tersebut, lanjut Djaka, hanya sebagai salah satu saran saja, dan Disnakertrans tidak ikut campur serta tidak memiliki wewenang menentukan nominal pemotongan. “Disnakertrans hanya memediasi antara buruh dengan perusahaan,” imbuhnya.
Meski ada PHK massal, Djaka masih bisa bernapas lega karena pada tahun 2009 ada dua PR besar yang menanamkan investasinya di Kabupaten Malang yakni di Kecamatan Pakisaji dan Singosari.
Dua PR besar ini diharapkan bisa menampung ribuan buruh eks PR-PR kecil yang ter-PHK, bahkan mampu membuka lapangan kerja baru untuk masyarakat sekitar selain buruh PR yang di-PHK.
Berdasarkan data Disnakertrans Kabupaten Malang, jumlah PR di daerah itu mencapai 203 dari total perusahaan sebanyak 804. Dari 203 PR tersebut, 196 di antaranya adalah PR skala kecil atau golongan III. (han/dutamasyarakat)
Keywords: cukai, Disnakertrans, perburuhan, PHK, rokok, UMK- Berita Lainnya :
- Diknas Janji 2014 Tak Ada Lagi Kelas Rusak
- 4 Tahun Didanai Rp 272 M, Masih Banyak Ruang Kelas Rusak
- Sri Sultan Ajak Pemimpin Belajar dari Candi
- Sri Sayekti, Aktivis Forum Masyarakat Peduli Pendidikan di Kabupaten Malang
- Ruwetnya Penataan Reklame di Kota Malang
- Penerimaan Siswa Baru, Rawan Pungli
- Warga Dau Jadi Korban Kecelakaan Sukhoi Superjet 100















yth.kepala disnaker kab malang
saya mau menanyakan apakah periusahaan yang tidak memberikan jamsostek kepada karyawannya melanggar uu tenaga kerja?saya juga mau mengadukan kalau pt.atraco tidak memberikan jamsostek kepada karyawannya,padahal saya membutuhkan itu,sebab saya bekerja di jalan raya,tepatnya di bagian pemasaran.
nb.mohon maaf nama samaran,untuk menjaga privasi
Leave your response!