Home » Kabupaten Malang

Wakil Bupati Bantah Data BPK

26 Maret 2009 No Comment

Wakil Bupati Malang, Rendra Kresna membantah adanya audit BPK RI Perwakilan Surabaya yang memerintahkan denda pada rekanan.

Menurut Rendra, Pemkab tidak pernah meminta denda kepada pihak rekanan karena keterlambatan rekanan mengirim bangku. Padahal hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Surabaya itu bisa diakses melalui internet di website BPK-RI.

Pemeriksaan BPK-RI diketahui pada Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Bagian Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2006. Belanja Modal Meubelair dengan nomor 2.01.03.3.12..02.01.1. dianggarkan sebesar Rp2.987.500.000 yang diperuntukkan bagi pengadaan bangku sekolah dasar sejumlah 7.925 stel.

Disebutkan pula, pada pemeriksaan lebih lanjut, diketahui sampai dengan tanggal 1 Desember 2006, baru beberapa rekanan yang menyerahkan pekerjaan.

Namun pekerjaan ditolak oleh Bagian Perlengkapan karena tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang disepakati dalam kontrak. Fakta bahwa proyek mebeler itu menyalahi spesifikasi luput dari pemeriksaan BPK-RI.

Sedangkan, sesuai dokumen yang ditemukan di SDN Simojayan II, CV Indah Jaya Makmur (IJM) Direktur Yoyok Subandriyo baru tanggal 29 Agustus 2006 mengirim bangku.

Bahwa CV IJM harusnya mengirim bangku ke Ngajum dengan nilai kontrak Rp 85.910.000 juga tidak terdeteksi. Fakta lain, tanggal 21April 2008 terjadi penarikan mebel oleh CV IJM di SD Simojayan II.
‘’Tidak ada itu. Yang benar, rekanan belum terbayar semua, dana juga sudah masuk di SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran),’’ tegas Rendra.

Mengenai perintah Gubernur Jawa Timur Sukarwo agar masalah itu kelar dalam satu hari, Rendra menyatakan bisa. Menurut dia, Pemkab telah menyediakan 484 stel bangku yang sudah menumpuk di UPTD. Sehingga kebutuhan bangku di sekolah-sekolah sudah tercukupi.

‘’Kalau soal class action, itu sah-sah saja, memang diberikan kewenangan oleh UU. Siapapun kalau pemerintah dianggap tidak melayani rakyat dengan baik boleh melakukan (class action),’’ ujar Rendra.
Terpisah, Bupati Malang Sujud Pribadi menilai permasalahan bangku sebagai soal yang sederhana. Kata Sujud masalah itu hanya dibesar-besarkan media massa.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Malang menangani lebih dari 1.100 SD. Sedangkan jumlah sekolah yang ditarik bangkunya bisa dihitung dengan jari. ‘’(Hanya) Enam sampai tujuh SD (yang bangkunya ditarik). Bangku jangan diambil pas belajar mengajar,’’ ujar Sujud.

Masyarakat Geram

Sampai saat ini kasus bangku itu tetap membuat masyarakat Malang Raya geram. Konggres Advokat Indonesia (KAI) dan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Cabang Malang berencana mendafatarkan gugatan ke PN Kepanjen pagi ini sekitar pukul 09.30. Hal itu ditegaskan advokat A Wahab Adhinegoro, SH, MH Wakil Sekjen DPP KAI maupun DPP IKADIN.

Kegeraman serupa juga ditampakkan Ketua Dewan Pembina Yayasan Sosial dan Pendidikan Bani Hasyim, H. Adji Said Abbas. Adji, panggilan akrabnya menilai, statemen Bupati Malang Sujud Pribadi kekanak-kanakan. Seharusnya Bupati Malang langsung pasang badan demi melihat kasus ini bergulir.

‘’Bupati salah menilai. Kasus ini dianggap bukan kepentingan umum. APBN mengalokasikan 20 persen untuk pendidikan, sehingga pendidikan adalah kepentingan umum,’’ tegas Adji kepada Malang Post.
Hanya saja, Adji tidak sependapat jika KAI dan IKADIN menggugat perajin. Kata dia, dalam hal ini perajin sebagai pihak yang dirugikan oleh permasalahan tersebut. Adji meminta masalah itu tidak digebyah uyah oleh KAI dan IKADIN.

‘’Jangan digebyah uyah, meski secara moral perajin memang salah, tapi secara ekonomis harus dipikirkan,’’ pintanya.

Adji juga menuduh Pemkab tidak tegas karena menerima bangku yang salah spesifikasi. Sehingga dia menegaskan persoalan itu tetap dibawah tanggung jawab Pemkab Malang. Kalau memang Pemerintah angkat tangan, Adji siap mengumpulkan koleganya untuk mengatasi masalah itu. ‘’DPR juga jangan diam saja harus bersikap, meskipun momentum ini lebih banyak kampanye,’’ kata dia sembari menyebut, Yayasan yang dia pimpin sudah bergerak dengan mengirimkan bantuan kursi dan meja. (ary/malangpost)

Keywords: , , , , , ,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.