Tak Puas Kinerja Eksekutif-Legislatif, Buat Ranperda Pendidikan Tandingan
Sejumlah elemen masyarakat yang peduli dengan pendidikan di Kota Malang sepakat bakal membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendidikan tandingan yang diklaim lebih baik dibanding Ranperda Pendidikan yang sedang digodok Pemkot Malang saat ini. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Diskusi Publik yang diadakan oleh Malang Corruption Watch (MCW) yang dihadiri sejumlah guru, Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Wali Murid dan beberapa Akademisi dari Universitas Merdeka Malang (Unmer).
Dalam diskusi yang berlangsung pada Selasa (24/3) di Fakultas Ekonomi Unmer tersebut, sidang menyebutkan sejumlah hal dasar yang harus ada dalam Ranperda Pendidikan tandingan. Itu karena Ranperda Pendidikan yang ada sekarang dinilai sangat tidak layak dan banyak memiliki kelemahan.
Di antaranya mengenai sikap yang menganak tirikan sekolah swasta, bersifat diskriminatif terhadap warga yang cacat, tidak ada evaluasi atau pertanggung jawaban dari Undang-Undang yang ada, dan tidak memuat naskah akademis sebagai tinjauan secara sosiologis dan yuridis sebagai latar belakang lahirnya pasal-pasal dalam sebuah Undang-Undang.
Nugroho, pengelola dari sejumlah sekolah milik Ormas Muhammadiyah menyatakan, Ranperda Pendidikan yang sedang dibahas saat ini banyak menganak tirikan sekolah swasta.
”Yang disebut dan diatur melulu sekolah negeri saja. Dari mulai bantuan, pagu yang tidak dibatasi, dan berbagai kemudahan lain tanpa melibatkan unsur sekolah swasta. Jika begini sama dengan membunuh kami (sekolah swasta),” jelas Nugroho dengan lantang dalam Diskusi Publik tersebut.
Peserta dalam dialog juga banyak mengkritik mengenai Ranperda Pendidikan yang hanya bersifat jiplakan dari Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 yang dianggap banyak cacat, seperti yang disebutkan sebelumnya.
”Jiplakan itu sangat kuat terjadi karena tidak ada nota akademis yang mendasari suatu Undang-Undnang lokal ditetapkan. Sedangkan nota itu penting karena Undang-Undang akan diterapkan dalam skala lokal yang berarti harus bisa mengatasi masalah lokal,” beber Zia Ul Haq, Bidang Advokasi MCW.
Untuk memuat kelokalan tersebut, Ranperda Pendidikan tandingan akan dibuat berdasar masukan dari publik dan seluruh pihak yang terkait dan merasakan pendidikan, seperti akademisi, guru, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Wali Murid. Menurut Zia, Ranperda Pendidikan yang ada sekarang dibuat tanpa melibatkan seluruh pihak yang terkait. ” Yang ada kan hanya kepala sekolah saja yang diundang,” katanya.
Ranperda tandingan akan segera dikirim ke Legislatif dan Eksekutif yang diharapkan akan menjadi acuan dalam pembuatan Ranperda. Mengenai kekuatan hukum atas Ranperda tersebut, Zia belum dapat memastikan akankan dibuat dalam bentuk akta atau yang lain.(pit/lim/malangpost)
Keywords: MCW, perda, raperda, Unmer- Berita Lainnya :
- NUN Jadi Syarat Masuk PTN, Unas Makin Ketat
- Deadline nominasi Ujian Nasional, Dinas Kalang kabut
- UB dan UMM Gratiskan SPP Mahasiswa Padang dan Jambi
- Rani Sasmita, Mahasiswi Unibraw Peneliti Terbaik se-Thailand
- Sampoerna Academy Setuju Pindah Ke Tlogowaru
- America Dreaming: Bermimpi Ala Amerika
- 23 SMA di Kota Malang Belum Berstandar Nasional

















Leave your response!