Home » Kabupaten Malang

Kasus Mebeler Sudah Kacau Sejak Awal

23 Maret 2009 No Comment

Gamblang sudah kasus pengadaan mebelir (bangku) Pemkab Malang, tahun 2006 lalu. Melihat daftar 33 rekanan yang mendapat jatah, memang tampak betapa ruwet proses pengiriman bangku ke 33 Kecamatan.

Bahkan karena ruwetnya proses tersebut, sesuai hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Surabaya, seluruh rekanan sempat kena denda Rp 49 juta akibat terlambat mengirim.

Fakta juga berbicara, kasus penarikan bangku di SD Simojayan II Kecamatan Ampelgading, membuka bobrok proyek tersebut. Sejatinya, sesuai pemeriksaan BPK RI, CV yang mendapat jatah mengirim bangku di Ampelgading adalah CV Tri F Sejahtera dengan nilai kontrak sebesar Rp 88.687.000.
Tapi dalam dokumen yang ditemukan di SDN Simojayan II, justru bangku dikirim CV Indah Jaya Makmur (IJM), dengan Direktur Yoyok Subandriyo. Bangku dikirim pada 29 Agustus 2006. Padahal, sesuai data BPK RI, seharusnya CV IJM mengirim bangku ke Ngajum dengan nilai kontrak Rp 85.910.000.

Makin aneh lagi ketika pada 21April 2008 terjadi penarikan mebel oleh CV IJM di SD Simojayan II. Belakangan diketahui bahwa mebel tersebut ternyata menyalahi spesifikasi. Kayu jati diganti kayu campur (Akasia dll). Namun CV IJM mengklaim penarikan bukan karena salah bestek tapi lantaran terjadi kesalahan pengiriman dan pengiriman ganda (Sesuai Surat nomor 013/IJM/SP/IV/2008).

‘’Saya sempat diminta oleh pihak UPTD waktu itu (Siar Arif) agar membuat pernyataan bahwa bangku layak pakai,’’ aku Kepala Sekolah Simojayan II, Winarto.

Pada waktu itu, masuklah CV Ridlo Al Barokah milik M Fatkur Ridlo yang mengirim bangku dalam jumlah sama. CV itu ternyata mendapat pekerjaan dari CV Tri F Sejahtera milik Waliudin yang sampai sekarang belum dibayar. Atas fakta itu, dugaan bahwa proyek itu dikerjakan oleh beberapa gelintir pihak saja, makin menguat.

‘’Beberapa hari lalu saya baca Pemkab mengaku sudah membayar lima CV yang namanya lupa,’’ ujar M. Fatkur Ridlo.

Sepengetahuan Ridlo, dari 33 Kecamatan yang dikirimi bangku, hanya lima lokasi yang memenuhi spek. Yakni Ampelgading, Bululawang, Kepanjen, Gondanglegi dan satunya dia lupa (diperkirakan Pagelaran).
Yang lebih mengagetkan, ternyata CV Tri F Sejahtera juga ngirim bangku ke Kecamatan Bululawang. ‘’Kalau CV Pak Waliudin bagus kayu jati semua, kebagian Ampelgading dan Bululawang. Saya sudah lama kerjasama dengan dia,’’ imbuh Ridlo.

Data versi BPK RI, Kecamatan Bululawang adalah jatah dari CV Sejahtera Abadi dengan nilai kontrak Rp 86.006.000. Berdasarkan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Bagian Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2006, Belanja Modal Meubelair dengan nomor 2.01.03.3.12..02.01.1. dianggarkan sebesar Rp2.987.500.000.

Dana itu diperuntukkan bagi pengadaan bangku sekolah dasar sejumlah 7.925 stel. Tiap stel terdiri dari 1 meja tulis dan 2 kursi, yang dialokasikan pada 33 Kecamatan.

Menurut penelitian BPK-RI, pengadaan bangku SD tersebut melalui proses lelang sehingga setiap kontrak untuk tiap kecamatan. Atas hal itu diterbitkan 33 SPMK (Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan) dengan penetapan jangka waktu pelaksanaan tanggal 16 Agustus 2006 sampai dengan 13 Nopember 2006 (90 hari). Nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp2.737.338.250.

Namun, BPK-RI meminta seluruh rekanan didenda Rp 49 juta karena terlambat mengirim. Bupati Malang mengeluarkan surat Nomor X.700/280/421.201/2006 perihal Penekanan Tugas Dalam Pelaksanaan Pengadaan Mebelair Tahun 2006 pada 24 Nopember 2006.

Kemudian Bupati memberi perintah kepada Kepala Bagian Perlengkapan (Made Anggraeni) agar meminta rekanan segera mengajukan perubahan kontrak untuk Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
Namun addendum perpanjangan waktu yang disepakati Pemkab dan rekanan ditolak oleh BPK-RI karena dibuatkan dalam keadaan yang memaksa.

Karena keadaan yang memaksa (force majore), disebabkan bencana alam, huru-hara di tempat pekerjaan atau pemogokan pekerjaan. Sementara kondisi yang terjadi, karena kesalahan penyedia barang/jasa.

Terpisah, Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Syaifullah Yusuf, mulai ikut turun tangan menyoal kasus tersebut. Dia mengharapkan agar kasus penarikan mebeler di SDN Simojayan II Kecamatan Ampelgading tidak berdampak pada proses pendidikan di sekolah. Yang terpenting adalah siswa harus tetap sekolah dan tidak terganggu.

“Soal mebeler biar diurus Pemerintah saja, yang penting siswa tetap harus sekolah,” ungkapnya kepada wartawan usai menutup gelaran Student Day dan Pembukaan Rektor Cup di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Dia berharap, Pemkab Malang mencari solusi untuk memecahkan persoalan yang menyangkut pendidikan anak di tingkatan sekolah dasar itu. Terlebih sebentar lagi agenda Ujian Nasional (UN) sudah didepan mata. ‘’Saya akan telpon Bupati Malang untuk menanyakan masalah ini,’’ kata dia.

Ditegaskannya, kasus ini jangan sampai merugikan kepentingan publik yang ingin menikmati pendidikan. Murid harus tetap sekolah. Apakah dengan meminjam meja kursi dari sekolah lain yang kelebihan atau mengupayakan cara lainnya. (ary/oci/avi/malangpost)

Keywords: , , , ,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.