Usut Mobil Dinas yang Dipakai Kampanye
Ada-ada saja ulah calon anggota legislatif (caleg) saat kampanye menjelang Pemilu, April mendatang. Sejumlah caleg yang tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang, seenaknya memakai Mobil Dinas (Mobdin) saat kampanye. Di sisi lain ada juga partai yang mengharamkan caleg-nya membawa mobdin ke areal kampanye.
Pemandangan mobdin yang nyelonong di areal kampanye tampak di Lapangan Talangagung, beberapa waktu lalu. Dua mobil dinas Toyota Avanza milik anggota DPRD masing-masing bernopol N 402 DP dan N 398 DP nongkrong di areal kampanye. Hanya saja, dua mobil itu plat nomornya sudah ‘ganti baju’ menjadi hitam. Bukan lagi plat merah, yang biasa dipakai mobdin. 
Sedangkan saat itu, para caleg masih sibuk berorasi politik di atas panggung. Mereka adalah Nur Hidayatul Choir, Basuni dan Imron Rosyadi.
‘’Saya tidak tahu nomor itu (plat nomor mobil yang dibawa kampanye) yang jelas saya tidak bawa mobdin. Di PKB juga tidak boleh kampanye bawa mobdin,’’ ujar Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, Sanusi dihubungi Malang Post.
Ketua Panwas Kabupaten Malang Ali Wahyudi menegaskan, mobdin dilarang dipakai saat kampanye. Itu sesuai UU Nomor 10 2008 tentang Pemilu dan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2009.
Menurut Ali Wahyudi dalam salah satu pasal disebutkan tidak boleh mempergunakan fasilitas negara untuk keperluan kampanye. ‘’Wah bisa terancam sanksi pidana mas, karena itu membawa mobdin untuk kampanye dilarang,’’ tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Malang Rendra Kresna mengharamkan caleg Golkar membawa mobdin. Dia akan memberi sanksi, jika ketahuan ada Caleg yang berangkat kampanye dengan Mobdin. ‘’Khusus Golkar, akan diberi sanksi jika memakai mobdin saat kampanye,’’ tegas Rendra.
Di sisi lain, soal pelanggaran Pemilu, Panwas juga sempat menghentikan aksi kampanye seorang Caleg DPR-RI dari Partai Demokrat di Kecamatan Jabung. Hal itu terpaksa dilakukan setelah diketahui caleg itu ternyata menyalahi jadwal kampanye. Panwaskab memerintahkan agar Panwascam Jabung segera menghentikan kegiatan.
Di Kota Batu, dugaan pelanggaran yang dilakukan Partai Demokrat dengan melibatkan PNS aktif dalam kampanye (Malang Post 20/3), disikapi serius Panwaslu Kota Batu.
Setelah melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU Pusat, hari ini Panwaslu Kota Batu akan melayangkan surat panggilan kepada pengurus Partai Demokrat.
‘’Sejak ditemukan indikasi adanya pelanggaran, kami langsung koordinasi ke Panwaslu Provinsi, Bawaslu dan KPU Pusat. Kami minta petunjuk untuk menangani kasus ini,’’ terang Adi Wiyono, salah satu anggota Panwaslu Kota Batu.
Pria yang ditemui Malang Post dikantornya kemarin mengatakan, surat panggilan itu tidak hanya diberikan kepada penyelenggara kampanye, yaitu Partai Demokrat. Tapi juga kepada PNS yang terlibat, dr Himawan Setyo Bhakti.
‘’Status keduanya masih sebagai saksi. Kami belum bisa menentukan mereka sebagai tersangka, karena belum diperiksa. Tapi jika memang dalam pemeriksaan itu terbukti mereka melakukan pelanggaran, barulah statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka,’’ tambah Adi sembari menambahkan, paling lambat pemeriksaan dilakukan Senin (23/3) mendatang.
Respon serupa juga diberikan Sub Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Sub Satgas Gakumdu) Kota Batu. Kemarin mereka langsung melakukan koordinasi dengan Panwaslu.
‘’Kami ke sini (kantor Panwaslu, Red.) sifatnya koordinasi saja dengan pihak Panwas, yang memang menangani kasus ini,’’ terang AKP Decky Hermansyah, Kepala Sub Satgas Gakumdu.
Hanya saja, Decky yang juga Kasatreskrim Polres Batu ini mengaku belum melakukan apa-apa selain koordinasi. Pelanggaran kampanye, baru dilimpahkan ke Sub Satgas Gakumdu, setelah ditangani Panwaslu.
‘’Pelanggaran pemilu itu kan jelas undang-undangnya. Pertama jika ada pelanggaran, akan disidik dulu oleh Panwas, selanjutnya diperiksa dan setelah itu dilimpahkan ke Sub Satgas Gakumdu,’’ tambah Decky yang datang bersama tiga anggotanya ke kantor Panwaslu kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, bakti sosial Partai Demokrat di Graha Wangsa, kelurahan Sisir, Kota Batu, Jumat siang, melibatkan dr Himawan Setyo Bhakti, seorang dokter PNS.
Himawan adalah seorang dokter bertugas sebagai staf khusus bidang social enginering di Depdagri. Saat pengobatan gratis, Himawan memang tak mengenakan seragam dan berbagai identitas PNS. Tapi disela-sela memberi pengobatan, dia sempat mempengaruhi pasien untuk memilih Partai Demokrat. (ary/ira/avi/malangpost)
Keywords: caleg, DPRD, kampanye- Berita Lainnya :
- Diknas Janji 2014 Tak Ada Lagi Kelas Rusak
- 4 Tahun Didanai Rp 272 M, Masih Banyak Ruang Kelas Rusak
- Sri Sultan Ajak Pemimpin Belajar dari Candi
- Sri Sayekti, Aktivis Forum Masyarakat Peduli Pendidikan di Kabupaten Malang
- Penerimaan Siswa Baru, Rawan Pungli
- Warga Dau Jadi Korban Kecelakaan Sukhoi Superjet 100
- 240 Siswa SMP Demo, Laporkan Mantan Kasek















Leave your response!