167 TKI Asal Kabupaten Malang Didera Masalah
Dalam kurun waktu 2008 – 2009, sedikitnya ada 167 Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Malang mendapat masalah di rantau orang. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Malang mencatat Tahun 2008 ada 124 TKI terkena masalah dan tahun 2009 sekitar 43 TKI. Sebagai contoh, Khotimah TKI asal Gondanglegi selama sembilan tahun tidak bisa pulang dari Arab Saudi.
Khotimah tidak bisa pulang lantaran upahnya tidak dibayar oleh sang majikan sejak tahun 2002. Hal tersebut diperparah oleh kondisi majikan Khotimah yang tak punya uang untuk memulangkannya. Kasus itu cukup sulit ditangani karena proses hukum Arab Saudi dan Indonesia amat berbeda.
Kasi Penempatan TKI Disnaker Trans Pemkab Malang Teddy Wiryawan mengatakan, permasalahan yang menimpa TKI kerap terjadi di empat tujuan. Meliputi Hongkong, Riyadh, Abu Dhabi dan Arab Saudi. Masalah yang menimpa TKI terdiri dari lima jenis kasus. Seperti pulang paksa, ditangkap Polisi, dipekerjakan sebagai PSK, kehilangan kontak dan meninggal dunia. “Paling susah menyeleksi kasus TKI di Arab Saudi, karena sistemnya berbeda,” ujar Teddy.
Menurut Teddy, di Kabupaten Malang terdapat enam Cabang PJTKI dan tujuh pusat PJTKI. Guna meminimalisir kemunculan kasus Disnaker kerap melakukan monitoring dan evaluasi. Selain itu Disnaker Trans juga bekerjasama dengan Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI).
“Masalah yang menimpa TKI memang banyak, seperti meninggal dunia bahkan hingga tidak mendapat gaji selama bertahun-tahun,” imbuh dia.
Sementara itu sesuai data KBRI Kualalumpur, TKI bernama Khusnur Khotimah asal Desa Panggungrejo Gondanglegi telah masuk penampungan TKI di Kualalumpur. Hanya saja belum disebutkan apakah perempuan itu telah dipulangkan atau belum. Khotimah masuk penampungan KBRI karena tidak pernah digaji sang majikan.
Yang lebih memprihatinkan, tahun 2008 lalu, Sunah warga Pandansari Lor Kecamatan Jabung tidak menerima gaji selama 11 tahun. Wanita itu bekerja di Riyadh dikirim PJTKI Bina Setia Corpora yang berkantor di Jalan Kayu Manis Condet Jakarta Timur.
Ada pula TKI yang dituduh mencuri oleh majikan padahal baru bekerja satu bulan. Kisah itu menimpa Ayu Astrim warga Desa Arjowilangun Kecamatan Kalipare yang bekerja di Hongkong. Yang paling nahas menimpa Susmiati warga Desa Ngreco RT 6 RW 3 Desa Kluwut Kecamatan Wonosari.
TKI yang diberangkatkan PT Indonaker Mandiri itu meninggal dunia karena jatuh dari lantai 28 di Hongkong. Dia mendapat santunan dari Konjen Hongkong Rp 1 juta, dari agensi HK $ 7.003, gaji HK $ 8.136. peristiwa nahas itu terjadi bulan Januari tahun 2008 lalu.(ary/lim/malangpost)
Keywords: BP2TKI, Gondanglegi, PTKI, TKI, TKW- Berita Lainnya :
- Banjir Mengancam 22 Desa di Kabupaten
- Potensi Wisata Pemandian Sumberringin di Tumpang
- 300 Penambang Tak Berijin
- Diusir Pemilik Lahan Sekolahan, 195 siswa SDN Sumberkerto 1 telantar
- Berkat Tukar Guling Pemkab-Perhutani, Aset Tanah Kota Batu Bertambah
- Aspal Runway 17 Bolong, Jadwal Penerbangan Terganggu
- Penderita Tipes dan Influenza di Kabupaten Malang Meningkat

















Leave your response!