Home » Kabupaten Malang

Anggota DPRD dari PKB Kampanye dengan Kendaraan Dinas

20 Maret 2009 No Comment

Dua orang anggota DPRD Kabupaten Malang dari fraksi PKB memakai kendaraan dinas untuk kampanye mereka, kemarin. Dua kendaraan operasional dewan tersebut berplat nomor N 402 DP dan N 398 DP. Pemakainya berinisial NH dan BN.

Menyikapi pelanggaran ini, Rendra Kresna, Wakil Bupati Malang, mengatakan, Pemkab telah melayangkan surat pada Sekretaris Dewan untuk mengandangkan kendaraan operasional DPRD yang selama ini dipakai anggota dewan. Ternyata permintaan itu tidak dilakukan Sekretaris Dewan, sehingga ada yang memakain untuk kampanye.

“Tinggal bagaimana mereka menaati aturan yang berlaku. Yang jelas, tidak boleh menggunakan milik pemerintah untuk kampanye partai manapun,” kata Rendra.

Rendra mengatakan, surat dikirim beberapa minggu lalu terkait adanya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi, semua kendaraan yang ada harus dikembalikan dulu pada Pemkab Malang, baik itu yang dipakai anggota dewan maupun yang dipakai kepala dinas. (han/dutamasyarakat)

Keywords: , ,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.