Anggota DPRD dari PKB Kampanye dengan Kendaraan Dinas
Dua orang anggota DPRD Kabupaten Malang dari fraksi PKB memakai kendaraan dinas untuk kampanye mereka, kemarin. Dua kendaraan operasional dewan tersebut berplat nomor N 402 DP dan N 398 DP. Pemakainya berinisial NH dan BN.
Menyikapi pelanggaran ini, Rendra Kresna, Wakil Bupati Malang, mengatakan, Pemkab telah melayangkan surat pada Sekretaris Dewan untuk mengandangkan kendaraan operasional DPRD yang selama ini dipakai anggota dewan. Ternyata permintaan itu tidak dilakukan Sekretaris Dewan, sehingga ada yang memakain untuk kampanye.
“Tinggal bagaimana mereka menaati aturan yang berlaku. Yang jelas, tidak boleh menggunakan milik pemerintah untuk kampanye partai manapun,” kata Rendra.
Rendra mengatakan, surat dikirim beberapa minggu lalu terkait adanya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi, semua kendaraan yang ada harus dikembalikan dulu pada Pemkab Malang, baik itu yang dipakai anggota dewan maupun yang dipakai kepala dinas. (han/dutamasyarakat)
Keywords: BPK, DPRD, PKB- Berita Lainnya :
- Banjir Mengancam 22 Desa di Kabupaten
- Potensi Wisata Pemandian Sumberringin di Tumpang
- 300 Penambang Tak Berijin
- Diusir Pemilik Lahan Sekolahan, 195 siswa SDN Sumberkerto 1 telantar
- Berkat Tukar Guling Pemkab-Perhutani, Aset Tanah Kota Batu Bertambah
- Aspal Runway 17 Bolong, Jadwal Penerbangan Terganggu
- Penderita Tipes dan Influenza di Kabupaten Malang Meningkat

















Leave your response!