Pemilik Toko Nusantara Palsukan Cukai Miras
Pemilik Toko Nusantara, Suhardi alias Ko Hwat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pria ini harus berurusan dengan hukum dalam kasus pita cukai palsu minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras, yang berhasil dibongkar oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanaan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Jumat (13/3) lalu.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan siang kemarin, diketahui pita cukai yang ada pada MMEA import itu palsu. Ini terlihat dari kertas pita yang digunakan.

Dalam pemeriksaan petugas dari PT Pura Nusa Persada yang memproduksi kertas pita cukai, seharusnya di kedua sisi kertas muncul dot invisible, pada saat disinari dengan alat pendeteksi. Tetapi dalam kertas pita cukai yang disita, hanya satu sisi saja yang ada tanda dot invisiblenya.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Parjiya mengatakan, untuk saat ini, Ko Hwat merupakan tersangka tunggal. Tetapi tidak menutup kemungkinan, jika dalam perkembangan pemeriksaan nantinya, akan ada tersangka lagi. Apalagi Ko Hwat hanya sebagai distributor, bukan importir.
‘’Tapi berdasar pengalaman selama ini, biasanya akan sangat sulit untuk menelusuri mata rantai diatasnya. Biasanya mata rantai penyaluran ini akan terputus begitu saja,’’ ungkap Parjiya dalam jumpa pers pasca pencacahan BB dikantornya, kemarin siang.
Dalam penghitungan tersebut, diketahui jumlah miras impor yang disita oleh petugas dari toko yang berada di Jl Gajahmada 103 Kota Batu itu sebanyak 2.233 botol. Yakni terdiri dari 28 merek. Jumlah terbesar adalah merek Cristal sebanyak 704 botol, Red K sebanyak 336 botol dan Jack Daniels 317 botol.
Meski jumlah BB yang disita sudah didapatkan, tetapi pihak KPPBC Malang mengaku belum dapat menghitung kerugian negara akibat kasus pita cukai palsu ini. Alasannya perhitungan cukai berdasarkan volume, bukan jumlah botol, yakni sebesar Rp 50 ribu/liter. Jika dalam setiap botol dirata-rata memiliki volume 750 ml, maka kerugian negara mencapai angka Rp 83 juta. Namun angka ini belum termasuk PPN 10 persen yang dihitung dari harga per botol minuman tersebut.
‘’Selain menemukan miras import, kami juga menemukan tiga lembar pita cukai palsu yang masing-masing berisi 12 keping di salah satu karton miras tersebut,’’ tambah Parjiya.
Untuk kasus ini, Ko Hwat diancam dengan tiga pasal sekaligus. Yakni pasal 54, 55 (b) dan 56 UU Nomor 39 Tahun 2007. Ancaman hukuman penjara untuk pria keturunan ini minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun ditambah dengan sanksi denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai.
Selain adanya ancaman pidana karena mendistribusikan miras import dengan pita cukai palsu, Ko Hwat juga dapat terjerat peraturan lainnya. Dua gudang miliknya yang juga dibongkar, yakni di Jl Kasiman 20 A dan Jl Kasan Kaiso 17 Kota Batu diketahui tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Khusus di dua gudang ini, petugas Bea dan Cukai Malang berhasil menemukan ribuan botol miras lokal. Di gudang Jl Kasan Kaiso ditemukan 84.814 botol miras lokal aneka merek seperti Vodka, Topi Miring dan Mansion. Sedangkan di gudang Jl Kasiman terdapat 3.795 karton miras yang masing-masing berisi 12 dan 24 botol dengan merek yang sama.
‘’Di dua gudang itu, kami menemukan ribuan botol miras lokal. Yang dipermasalahkan sementara ini bukan cukainya, tetapi lebih kepada perizinan tempatnya. Sebab pemilik tidak mengantongi izin NPPBKC. Sepertinya sulit bagi mereka untuk mengantongi izin tersebut karena bangunannya berada di dekat rumah penduduk dan tempat ibadah,’’ sambungnya.
Menurut Parjiya, kegiatan yang dilakukan oleh Ko Hwat ini diduga sudah berjalan selama 10 tahun. Namun pihak Bea Cukai belum pernah menyentuhnya karena lebih fokus menangani permasalahan cukai hasil tembakau.
Terbongkarnya aktivitas perdagangan miras impor dengan pita cukai palsu dan tidak adanya izin NPPBKC ini berkat informasi dari masyarakat. Setelah mendapat informasi ini, petugas melakukan pengamatan selama dua minggu untuk melakukan tindakan.
Kasus ini sebenarnya merupakan kasus kedua yang ditangani oleh KPPBC Malang. Tahun 2008 lalu pernah terjadi kasus serupa, tetapi hanya untuk produk miras lokal. Saat itu, salah satu pabrik di Malang mengeluarkan miras pada malam hari guna menghindari cukai. Kasusnya sendiri sekarang dalam proses penuntutan. (nda/avi) (Adinda Zaeni/malangpost)
Keywords: bea-cukai, cukai, miras- Berita Lainnya :
- Bongkaran Gedung Dewan Ditawar Rp 306 Juta
- Salah Satu Korban Kecelakaan Sukhoi Superjet 100 Warga Jalan Lahor
- Ruwetnya Penataan Reklame di Kota Malang
- Reklame Semrawut Kurangi Keindahan Kota
- Perbanyak Peta Wisata Malang untuk Turis Asing
- Klub Motor-Backpacker Siap Ngecat dan Nyapu di Kayutangan
- Pemkot Kirim Data Pegawai Honorer ke BKN















Leave your response!