Permenkeu Mencekik Pabrikan Kecil
Kebijakan menaikkan harga pita cukai rokok yang dituangkan dalam Permenkeu 203/2008 makin mencekik kondisi PR (pabrik rokok) golongan III atau PR kecil. Sebab, sebelumnya pemerintah telah memberlakukan personalisasi pita cukai PR golongan ini. Termasuk, membatasi pembelian pita cukai.

Ketua Umum FORMASI, M Geng Wahyudi membacakan naskah deklarasi didampingi para pengurus Formasi. (MUFLIKH FARID/MALANG POST)
Ketua Formasi (Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia) Geng Wahyudi mengatakan, dengan kondisi itu PR golongan III merasa serba salah. Sebab, untuk membesarkan perusahaan, terhambat pembatasan pembelian pita cukai. Di sisi lain, tanggungan perusahaan kepada karyawan tetap tinggi. “Jadinya serba salah. Padahal, PR golongan III memiliki sumbangsih untuk negara,” katanya usai deklarasi Formasi di Hotel Santika Kamis (12/3) malam lalu.
Dengan personalisasi pita cukai, misalnya, semua hasil produksi rokok PR golongan III alias PR kecil harus ditempel dengan pita cukai beridentitas. Lengkap dengan tahunnya. Sehingga, jika tahun habis dan sisa produksi tak laku masih banyak, pita cukai tidak bisa digunakan lagi. Namun, personalisasi pita cukai rokok itu tidak diberlakukan pada PR golongan I. “Apa ini bukan diskriminasi namanya,” ucap dia.
Bagaimana dengan pembatasan pembelian pita cukai? Tentang hal itu, Geng menjelaskan bahwa pembatasan pembelian pita cukai rokok terjadi karena sistem. Artinya, untuk membeli pita cukai rokok, kantor bea cukai sebelumnya melakukan evaluasi produksi bulan terdahulu. Nah, hasil evaluasi itulah yang digunakan acuan untuk mengeluarkan pita cukai. Padahal, produksi rokok PR golongan III tidak pernah berjalan stabil. Kadang order tinggi, kadang juga tak ada order. “Kalau seperti ini, bagaimana mau berkembang,” tandasnya.
Berdasarkan koordinasi dengan beberapa asosiasi yang bergabung dengan Formasi, Geng sempat mendapatkan kabar ada beberapa PR yang dijatah 10 lembar pita cukai tiap bulan. Padahal, produksi yang dikerjakan bisa menghabiskan lebih dari 10 lembar pita cukai.
Menyikapi persoalan itu, Formasi yang terdiri atas ratusan PR golongan III di wilayah Malang Raya, Sidoarjo, Kediri, Kudus, dan Tulungagung akan terus menyuarakan aspirasi. Jika sebelumnya langkah pengajuan hearing dengan Komisi XI DPR RI dan tembusan kepada menteri keuangan belum mendapat tanggapan, kali ini Formasi akan lebih solid ke dalam. “Konsolidasi menjadi agenda utama Formasi setelah diresmikan. Baru setelah itu, dibicarakan langkah selanjutnya,” ucapnya. (nen/yn/radarmalang)
Keywords: cukai, FORMASI, Permenkeu, rokok- Berita Lainnya :
- Diknas Janji 2014 Tak Ada Lagi Kelas Rusak
- Salah Satu Korban Kecelakaan Sukhoi Superjet 100 Warga Jalan Lahor
- Ruwetnya Penataan Reklame di Kota Malang
- Dua Siswa SMAN 10 Malang Raih Medali Emas IYIPO di Georgia
- Kuota SNMPTN Malang Bertambah 823 kursi
- Secondhand Serenade Puji Malang Kota Menyenangkan
- Bentengi Cagar Budaya, Balai Kota Diberi Papan Nama















Leave your response!