Home » Kabupaten Malang

Relokasi Pasar Karangploso Belum Tuntas

15 Maret 2009 No Comment

Relokasi Pasar Karangploso belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. Permasalahannya, Pemkab Malang masih berkutat pada persoalan teknis pemindahan pedagang. Sampai saat ini proses administrasi dan pendataan para pedagang juga belum kelar.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Pemkab Malang HM Syakur Kullu mengatakan persoalan teknis itu terdiri dari tiga bagian. Yang pertama terkait sisi administrasi lalu persoalan kontrak sewa dan pembaharuan SK. Sehingga proses relokasi dilakukan ketika ketiga persoalan itu telah tuntas.
“Sekarang sedang menyelesaikan masalah teknis, baru nanti direlokasi,” ujar Syakur Kullu.

Pedagang Pasar Karangploso belum bisa menempati pasar yang baru, karena menunggu relokasi dari Pemkab Malang. (muflikh/Malang Post)

Pedagang Pasar Karangploso belum bisa menempati pasar yang baru, karena menunggu relokasi dari Pemkab Malang. (muflikh/Malang Post)

Menurut Syakur, pihaknya akan memfasilitasi 310 pedagang poncokan serta para PKL sayur mayur yang belum mendapat tempat. Para pedagang itu bakal diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan kekumuhan. Syakur melarang keras para pedagang membuka dagangan di area jalan.

“Diharapkan tidak kumuh sehingga jangan sampai jalan-jalan digunakan para pedagang,” tegas Syakur.
Sementara itu menanggapi persoalan mejanisasi dan iuran Rp 1,5 juta, Syakur menyerahkan kepada P3KM. Dia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak akan ikut campur masalah itu. Menurut Syakur, program itu murni ke luar dari internal organisasi para pedagang.

“Itu organisasi pedagang pasar, ada masalah diselesaikan pedagang sendiri. Penanganannya agar melibatkan pedagang,” tukas Syakur.

Syakur juga berjanji bahwa Pemkab akan memberi SK para pedagang yang belum mengantongi SK. Asalkan para pedagang mematuhi syarat yang diberikan Pemkab Malang.
“Jangan sampai SK digadaikan, karena akan dikenai sanksi sesuai peraturan,” pungkasnya.(ary/jon) (Ary Wicaksono/malangpost)

Keywords: , , ,

Tidak ada Komentar »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URL Lacak Balik

Tinggalkan komentar