Home » Kota Batu

Atribut Parpol Ditertibkan Lagi

15 Maret 2009 No Comment

Setelah menertibkan lebih dari 1500 atribut parpol dan caleg, Satpol PP Kota Batu kembali menggelar penertiban, kemarin. Hanya saja, bando reklame umum yang digunakan salah satu caleg di Jalan Patimura belum disentuh karena masih sedang ditelusuri perizinannya.

Penertiban atribut parpol dan caleg yang digencarkan kemarin siang dipimpin Kepala Satpol PP Dra Sinta Roemondang. Lokasi pembersihan diantaranya di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Bromo, Jalan Patimura hingga kawasan Dadaprejo.

Bando reklame yang digunakan oleh salah satu caleg ini sedang ditelusuri kepastian izinnya. (vandri van battu)

Bando reklame yang digunakan oleh salah satu caleg ini sedang ditelusuri kepastian izinnya. (vandri van battu)


“Penertiban yang dilakukan hari ini lebih difokuskan pada bendera dan berbagai atribut parpol dan caleg yang dipasang di pohon dan tempat umum. Begitu juga yang dianggap mengganggu kenyamanan warga, akan ditertibkan,” tegas Sinta.

Sebelum penertiban, petugas sudah lebih dahulu mensurvei lokasi-lokasi yang dianggap harus bersih dari berbagai jenis alat peraga parpol dan caleg. Ada sekitar 40 lokasi yang akan ditertibkan petugas.
Setelah ditertibkan, lanjut Sinta, pemilik alat peraga bisa mengambil lagi di kantor Satpol PP.
“Tentu untuk pengambilannya harus membuat berita acara pengambilan sebagai bukti pengambilan,” tandasnya.

Sekalipun petugas dikerahkan membersihkan atribut parpol dan caleg, ternyata bando reklame di Jalan Patimura yang digunakan caleg dari sebuah parpol belum juga disentuh.

Kemarin di pemkot sempat ada pembicaraan tentang status izin menggunakan bando reklame itu. Berdasarkan penelusuran, belum diketahui secara jelas apakah pemasang alat peraga untuk memperkenalkan diri sebagai caleg sudah ada izinnya atau belum.

Kabid Pendapatan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Sujangi mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk pemasangan atribut oleh caleg dari salah satu parpol. Sujangi mempersilahkan konfirmasi ke instansi lain yang mungkin memberi izin.(van) (Vandri Van Battu/malangpost)

Keywords: , , ,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.