Dekati Kampanye, Pelanggaran Menjadi-Jadi
Penertiban terhadap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye milik parpol dan caleg peserta Pemilu 2009 kembali digencarkan. Setelah sempat berhenti beberapa waktu, mulai kemarin, operasi dan penertiban atribut yang melanggar ini dilakukan oleh Satpol PP.
Penggalakan kegiatan penertiban ini kembali dilakukan karena menjelang pelaksanaan kampanye dan hari pemilihan, aksi pelanggaran semakin marak. Terbukti di beberapa titik yang sebelumnya tidak dijumpai pelanggaran, kali ini justru dipenuhi atribut kampanye parpol dan caleg. Seperti yang terjadi di bundaran patung Chairil Anwar, bundaran patung UKS Jalan Bandung, monumen Panglima Sudirman depan SMPN 5 Malang dan monumen pesawat di Jalan Soekarno Hatta.

Atribut kampanye yang dipasang di tempat-tempat terlarang dibersihkan Satpol PP kemarin. (MUFLIKH FARID/MALANG POST)
Puluhan bendera dari berbagai parpol tampak dipasang mengitari kedua monumen itu. Kasi Opwas Bidang Operasi dan Penertiban Satpol PP Kota Malang, Karliono mengatakan sesuai dengan Perwal Nomor 3 Tahun 2009, kawasan taman monumen kota dilarang dipasangi atribut kampanye. Termasuk pagar yang mengitarinya.
“Sasaran penertiban kali ini lebih luas dibanding sebelumnya. Dahulu penertiban hanya dilakukan untuk pemasangan di pohon dengan cara di paku. Sekarang kami kembangkan untuk pelanggaran di taman monumen kota. Ternyata benar, pelanggaran pemasangan atribut di taman monumen kota ternyata cukup banyak,” tutur Karliono pada Malang Post usai penertiban kemarin siang.
Selain sasaran taman monumen kota, penertiban yang dilangsungkan sejak pagi juga membidik pelanggaran pemasangan atribut kampanye dengan cara dipaku di pohon serta pemasangan di rambu-rambu lalu lintas. Untuk penertiban ini, dilakukan mulai dari Kauman, Jalan Hasyim Ashari, Jalan Kawi, Jalan Bandung, Jalan BS Riadi, Jalan Basuki Rahmat hingga Jalan Buring.
Meski sebelumnya telah disosialisasikan dengan gencar, tetapi dalam penertiban kemarin masih banyak parpol dan caleg yang memasang atributnya di pohon dengan cara dipaku dan di rambu-rambu lalu lintas. Tak kurang dari dua bak truk dan satu bak pikap atribut hasil penertiban diamankan Satpol PP.
“Seperti sebelum-sebelumnya, atribut yang sudah kami amankan ini boleh diambil kembali oleh pemiliknya. Tetapi kami himbau dengan dengan keras agar tidak dipasang di tempat yang sama. Lagi pula kalau mereka terus-terusan melanggar, justru akan memperburuk citra mereka sendiri di depan masyarakat. Masyarakat pasti berpikir untuk tidak memilih mereka karena belum jadi saja sudah melakukan pelanggaran peraturan,” pungkasnya. (nda/lim)
(Adinda Zaeni/malangpost)
- Berita Lainnya :
- Pasar Batu Akik di Jalan Majapahit Tetap Eksis Puluhan Tahun
- Lima Reklame Besar Dibongkar Satpol PP
- Tingkat Persaingan CPNS Teknis 1:41, Guru 1:15
- KPPU Sinyalir Malang Berpotensi Pelanggaran Tender
- Kisah 'Kiamat' 2012 Difilmkan, Raup Penghasilan Rp 2 Triliun
- Penghuni Wisma Tumapel Resah, Rektor Buka Komunikasi
- Developmentalisme itu Bohong Besar

















Leave your response!