Tak Punya Akses, Potensi Pulau di Kabupaten Terabaikan
Kabupaten Malang mempunyai 19 pulau yang sudah bernama. Hanya saja, 19 pulau yang berada di kawasan teritorial kabupaten tersebut tak bisa dieksploitasi atau dimanfaatkan Pemkab Malang.
Dari 19 pulau itu yang mempunyai ukuran paling besar adalah Sempu, luasnya sekitar 80 hektare. Sedangkan 18 pulau lainnya berukuran kecil. Di antaranya, pulau Kletek, Pawanan, Reges, Ampel, Sirap, Hanoman, Ismoyo, Lapak, Nyonya, Karang, Lencing, Krinci, Blidis, Sunglon, Simira, Kalong, Gunung Kombang, dan Wisanggeni.

Pulau kecil terlihat di seberang Sempu. Pulau Sempu merupakan salahsatu pulau yang sangat dikenal wistawan karena memiliki laguna yang indah (foto:Erik Bood)
Kabag Humas Pemkab Malang Kukuh Banendro menjelaskan, semua pulau yang yang berada di wilayah kabupaten tak berpenduduk. Itu karena semua pulau itu masuk kategori cagar alam. Kalau pun bisa dimanfaatkan, biasanya pulau-pulau itu hanya digunakan untuk transit bagi nelayan.
Saat ini, dari 19 pulau yang ada baru dua pulau kecil yang dimanfaatkan untuk kegiatan spiritual. Yakni, Pulau Gunung Kombang yang ada di dekat Pantai Ngliyep dan Pulau Hanoman di dekat Pantai Balekambang. Gunung Kombang dimanfaatkan untuk kegiatan pada saat peringatan maulid nabi dan Pulau Hanoman terdapat pura Hindu.
Sebenarnya, lanjut Kukuh, pemkab akan mempunyai keuntungan jika mampu mengeksploitasinya. Pulau Sempu misalnya. Luasnya hampir sama dengan Pulau Nusa Barong yang terdapat di Jember. Namun, Sempu mempunyai beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan Nusa Barong, yakni terdapat sumber air tawar. “Jika dijadikan tempat wisata, maka akan mempunyai daya plus yang cukup tinggi,” jelas Kukuh. Apalagi, jika konsep wisata yang ditata nantinya bisa meniru konsep wisata di Kepulauan Seribu, Jakarta.
Ditambahkan, untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil itu prosedurnya sangat panjang. Sebab, prosesnya hingga ke pemerintah pusat dan harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Selain prosedur yang sulit, pemanfaatan pulau yang masuk cagar alam pasti akan menuai protes dari lembaga swadaya masyarakat yang berkecimpung di lingkungan.
Karena masih belum termanfaatkan secara maksimal, maka pulau-pulau yang ada di kabupaten hanya menjalankan fungsi alamnya. Yakni, sebagai penahan gelombang besar dan tsunami. “Untuk potensi lainnya kami masih belum berani menggarap karena prosedurnya ruwet,” tambahnya. (fir/ziz/radarmalang)
Keywords: DPR, info-wisata-malang, konservasi, pantai, pulau- Berita Lainnya :
- Pasar Batu Akik di Jalan Majapahit Tetap Eksis Puluhan Tahun
- Banjir Mengancam 22 Desa di Kabupaten
- Dukung FFI, PHRI Diskon Tarif Hotel 50%
- Potensi Wisata Pemandian Sumberringin di Tumpang
- Kisah 'Kiamat' 2012 Difilmkan, Raup Penghasilan Rp 2 Triliun
- 300 Penambang Tak Berijin
- Dispartabud Pastikan FFI di Batu Digelar 6 Desember

















SEMPU BUKAN UNTUK DI EKSPLOITASI !!!!!
BAGI YANG BERNIAT JAHAT . . . TOLONG KALIAN PAHAMI UU NO 5 TAHUN 1990 TTG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA.
-nATURALIST-
Leave your response!