Disperindag Belum Tarik Susu Bermelamin
Hasil uji sample YLKI tentang 10 merek susu dan produk berbahan dasar susu yang mengandung melamin, ternyata masih belum sampai di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang. Tak heran, Disperindag belum melakukan tindakan apapun terkait dengan hasil yang dibeberkan pada media di Jakarta, Rabu (43) lalu.
Kepala Bidang Promosi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Malang, Syahsin Ruba’i mengatakan, belum ada instruksi dari Departemen Perdagangan yang dilayangkan kepada Disperindag Kota Malang, untuk menarik 10 merek produk yang diketahui mengandung melamin 1,15-97,28 ppm.
‘’Belum ada instruksi dari pusat yang mewajibkan daerah untuk menarik produk-produk yang disebutkan YLKI dalam surat kabar tadi (kemarin). Tetapi jika instruksi tersebut sudah turun, kami langsung menariknya,’’ ujar Ruba’i kepada Malang Post, kemarin sore.
Meski demikian, dia menghimbau masyarakat untuk tidak lagi membeli produk yang mengandung melamin lebih dari standar ketentuan, yakni di atas 0,5 ppm tersebut.
Imbauan juga berlaku untuk toko, minimarket, supermarket atau hypermarket, agar segera menarik produk-produk yang masuk dalam list hasil uji sample YLKI dengan Laboratorium Afiliasi Departemen Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (FMIPA-UI).
Sedang Kepala Bidang Pengelolaan Obat dan Pengawasan Farmasi Mamin dan Alat Kesehatan Dinkes Pemkab Malang Mursyidah yakin susu bermelamin tak ada di Kabupaten Malang.
Pasalnya, susu berbahaya yang dilansir BPOM merupakan produkan luar negeri, di Indonesia produk itu hanya dijual di supermarket kota besar.
‘’Belum ada daftar resmi, tapi saya yakin tidak ada di Kabupaten Malang. Kita sudah pernah keliling tapi juga nihil,’’ akunya, sembari mengaku masih menunggu daftar produk yang berbahaya tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Malang Agus Wahyu Arifin menyerahkan urusan itu kepada Mursyidah. Agus membenarkan bahwa BPOM belum mengirimkan daftar resmi susu bermelamin. BPOM telah melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat dan Organisasi wanita kemarin.
Sementara Kota Batu, segera melakukan pemantauan ke berbagai tempat penjualan susu seperti di pasar dan pusat perbelanjaan. Kadis Koperasi, UKM dan Perindustrian, Koeswardiyoko yang dihubungi tadi malam memastikan segera sweeping.
‘’Biasanya kami koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Nanti saya koordinasikan lagi dengan Dinas Kesehatan untuk memantau peredaran susu yang mengandung melamin,’’ jelasnya.
Kadinkes Wiwik Sukesih yang dihubungi tadi malam juga mengatakan hal senada. Selain akan koordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, pihaknya juga memantau sendiri.
‘’Selama ini secara rutin Dinas Kesehatan memantau peredaran makanan dan minuman kemasan. Berdasarkan pemantauan sementara, tidak ada laporan dari staf. Artinya ya belum ditemukan,’’ katanya.
Hal berbeda justru dilakukan kalangan pebisnis. Giant Hypermarket Mall Olympic Garden (MOG) cukup aktif merespon temuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait produk bermelamin. Sejak Rabu lalu, managemen langsung menarik produk yang dianggap membahayakan kesehatan itu.
Menurut Dept Head Giant MO, Bela Syahdu, penarikan dilakukan sesuai dengan instruksi dari Head Office di Jakarta yang diterima Rabu lalu.
‘’Kalau instruksi sudah turun, maka kami laksanakan dengan hitungan jam. Artinya saat itu juga langsung kami tarik dan kami retur ke distributornya,’’ ungkapnya.
Bela yang ditemui di area toko kemarin mengaku hanya ada dua produk saja dari sejumlah produk yang diwarning YLKI mengandung melamin. Yaitu Pura Low Fat UHT Milk Beverage, dan Dutch Mill Yoguhrt Drink Natural. Dua produk tersebut diretur kepada distributornya dan sejak kemarin sudah tidak dijual di area toko. Diakuinya, dua produk yang ditarik ini bukan termasuk produk yang laris karena merupakan produk impor yang pembelinya sedikit. Karena itu meski sudah ditarik hingga kemarin belum ada konsumen yang mencarinya karena sudah tidak ditemui di area toko.
“Kalaupun ada yang mencari saya berkewajiban untuk memberikan informasi kalau produk itu berbahaya. Dan itu akan kami lakukan kepada pengunjung kami,†tegasnya.
Diakui Bela, penarikan produk bermelamin yang dirilis YLKI kali ini kurang rinci. Sebab untuk merk yang dimaksudkan ada banyak jenisnya. Misalnya saja Pura Low Fat yang juga diproduksi dalam kemasan Milk UHT. Juga jenis lainnya. Minuman susu untuk konsumsi dewasa ini ditemukan mengandung melamin sebesar 11,70 ppm.
Sementara itu produk camilan ringan seperti Kino Bear Cokelat Krispy yang paling besar kandungan melaminnnya tidak terdapat di toko tersebut. (oci/nda/ary/van/avi)
(rosida/malangpost)
Keywords: BPOM, Disperindag, pangan, susu, YLKI- Berita Lainnya :
- Laga penentu Posisi Tim Singo Edan di Runner Up
- Kebutuhan Pokok Meroket, Disperindag Gelar Pasar Murah
- SD Lab UM Tampilkan Operet
- BNI Syariah Gelar Donor Darah
- 64 Rumah di Ciptomulyo Bakal dibongkar PT KAI
- Oneng Sugiarta, Menjadi Langganan Artis Terkenal
- Minim Variasi Serangan, Arema Gagal Raih Kemenangan
















Tidak ada Komentar »
Belum ada komentar.
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URL Lacak Balik
Tinggalkan komentar