Home » Malang Raya

Dari 467 Pabrik Rokok, Sekarang Tersisa 267

5 Maret 2009 No Comment

Aturan Permenkeu No. 203/PMK.011/2008, klasifikasi PR untuk SKM dan SPM hanya menyisakan dua kelas, kelas I untuk PR besar yang jumlah produksinya 2 miliar batang per tahun, dan kelas II untuk PR menengah yang jumlah produksinya di bawah 2 miliar batang per tahun.

Tidak ada kelas III atau PR kecil, bagi PR yang memproduksi SKM dan SPM. Sedangkan, untuk sigaret kretek tangan (SKT) masih memiliki tiga kelas. Kelas I bagi PR yang memproduksi lebih dari 2 miliar, kelas II bagi PR yang jumlah produksinya di atas 500 juta batang per tahun dan kelas III, untuk PR yang memproduksi kurang dari 500 juta batang per tahun.

‘’PR kecil harus mengikuti PR yang berada di kelas menengah. Bagi PR kecil, penetapan itu tidak adil dan sangat merugikan PR kecil. Mereka harus mampu bersaing dengan PR menengah. Karena itu, kebijakan Menkeu per 1 Februari ditolak PR kecil,’’ kata anggota Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Suharjo kepada Malang Post, kemarin.

Dengan hilangnya kelas PR kecil, harga jual eceran (HJE) juga ikut naik. Bagi PR kecil kenaikan tarif cukai rokok yang ditetapkan mulai 1 Februari lalu, naiknya cukup fantastis antara 15 sampai 43 persen. Kenaikan bagi PR besar justru sebaliknya. Kenaikannya jauh dibandingkan kenaikan cukai PR kecil, untuk PR besar kenaikannya hanya 3 persen sampai 5 persen.

Kebijakan itu menjadi dilema bagi PR kecil. Padahal, pasar rokok PR kecil lagi stagnan dan lebih banyak di luar Jawa. Dengan banderol pita cukai yang baru, sulit bagi PR kecil untuk memasarkan rokok produksinya.

Bagaimana tidak, kenaikan harga rokok per bal-nya cukup tinggi sepanjang sejarah kenaikan rokok di Indonesia. Kenaikan harga jual antara Rp 50 ribu sampai Rp 170 ribu. Pita cukai yang baru pun sulit diperoleh PR kecil. Karena ada keterlambatan dari kantor bea cukai.

‘’Kebijakan itu kemungkinan besar karena pemasukan pajak dari cukai rokok PR kecil terlalu kecil. Sehingga PR kecil yang terus ditekan, agar mereka juga dapat menghasilkan pajak yang lebih besar,’’ ungkap Wakil Ketua Apindo Kota Malang itu.

Dengan kondisi seperti itu, PR kecil yang ada di Kota Malang hanya berusaha untuk tetap bertahan, meski beberapa PR sudah kolaps. Sulit bagi PR kecil untuk memasarkan produk yang dibuatnya. Harga produk yang mereka hasilkan hanya selisih sedikit dengan rokok-rokok PR besar yang sudah banyak di kenal masyarakat.

‘’Kalau orang harus memilih antara rokok yang saya produksi dengan rokok merk A yang sudah terkenal, tentu orang akan membeli produk yang sudah terkenal itu, karena beda harganya tipis sekali,’’ ujar pemilik PR Dolar Prima Utama Malang, Nurudin Huda yang hanya bisa pasrah menghadapi kebijakan yang ditempuh pemerintah.

Hal yang sama juga diakui pemilik PR. Adi Bungsu, H. Ali Dja’far. Kebijakan baru pemerintah membuat dirinya bingung. Dia tidak mengetahui apakah rokok-rokok yang diproduksinya dapat laku di pasaran atau tidak. Akibat persaiangan langsung antara PR kecil dengan PR besar. Kondisi itu akan berakibat pada ratusan pekerja yang bekerja di pabriknya.

‘’Tidak jelas, bagaimana rokok-rokok yang sudah ada diluar, sampai saat ini masih belum jelas,’’ tandasnya.

Kekhawatiran para pengusaha rokok itu memang beralasan. Terbukti, dengan ketatnya peraturan industri rokok serta adanya kenaikan cukai, membuat pabrik rokok (PR) di Malang Raya yang terus berproduksi berkurang drastis. Dari 467 pabrik, hanya 267 pabrik saja yang aktif berproduksi.

Kondisi ini berbeda jauh dengan data jumlah PR yang tercatat pada Juli 2008 lalu. Delapan bulan lalu, dari jumlah PR di Malang Raya, yakni 434 pabrik, yang aktif mencapai angka 367 pabrik. Saat itu jumlah PR yang dicabut hanya sekitar 67 pabrik saja.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Malang, Hari Munsjarif mengatakan, dari data yang dimiliki KPPBC Malang per awal Maret itu, ada 157 pabrik yang dicabut izin usahanya. Sedangkan sebanyak 56 pabrik rokok dibekukan serta tiga lainnya yang masih dalam proses pembekuan.

‘’Untuk pembekuan PR dilakukan antara lain karena adanya pelanggaran berat seperti pemakaian pita cukai yang tidak sesuai. Sedangkan untuk pencabutan, karena pabrik tersebut sudah tidak melakukan kegiatan produksi selama 12 bulan, bangunan pabrik yang tidak memenuhi syarat atau atas permintaan pengusaha sendiri,’’ papar Hari.

Yang dimaksud dengan permintaan pengusaha sendiri, lanjut pria asal Aceh Barat itu, bisa jadi karena pengusaha rokok tersebut tidak mampu melanjutkan kegiatan produksinya dengan alasan tak lagi kuat menanggung beban biaya produksi dan sepinya permintaan dari pasar. Namun bukan berarti semua pengusaha yang menghentikan kegiatan produksinya karena alasan itu.

Bagi PR sendiri, adanya perubahan klasifikasi sangat memukul industri PR kecil. Khususnya di kelas sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). PR kecil harus mampu beradaptasi dengan PR menengah yang pemasarannya sudah lebih modern dan jumlahnya cukup besar. (nda/aim/avi) (dinda/malangpost)

Keywords: , , ,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.