Distribusi Pita Cuka Sengaja Dihentikan
Karena merasa ‘dipermainkan’ industri rokok, pemerintah secara diam-diam telah menghentikan distribusi pita cukai untuk pabrik rokok kecil. Kondisi ini diperkirakan baru akan normal kembali jika penyusunan klasifikasi pabrikan selesai ditentukan.
Kondisi tersebut diungkapkan Ismanu Soemiran, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) kepada Malang Post, Senin siang. ’’Kami sudah tidak mungkin lagi berjuang untuk pabrikan kecil. Karena industri rokok tidak kayak dulu lagi,’’ kilah Ismanu meyakinkan.
Dikatakan Ismanu, pemerintah selama ini memasukkan kelas pabrik rokok kecil dengan limit kapasitas produksi 500 juta batang/pertahun. Akibat minimnya limit tersebut, pabrikan besar tidak mau mengembangkan kapasitas produksi yang dimilikinya.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Malang, Hari Munsjarif
Sebaliknya, tutur owner PR Retjo Pentung ini, mereka justru berlomba-lomba mendirikan pabrik baru. Sebab, jika mereka menambah kapasitas otomatis volume pembayaran cukai yang harus dibayarkan ke pemerintah menjadi lebih tinggi.
’’Lihat saja, banyak pabrik harusnya sudah naik kelas, malah tinggal kelas. Dari pada masuk peringkat pabrik rokok menengah atau besar, mending tetap di kelasnya sekarang ini. Nah, ini yang tidak disenangi pemerintah,’’ paparnya mengibaratkan pabrikan dengan anak sekolah.
Karena itulah, terhitung 1 Februari 2009 lalu, pemerintah menghapus strata kelas pabrik rokok dari tiga bagian (besar, menengah, kecil) menjadi tinggal dua saja, yaitu besar dan kecil. Nantinya, dalam waktu tidak terlalu lama strata pabrik rokok akan disamaratakan.
Pabrik rokok kecil semula dipatok kapasitas 500 juta batang/tahun kini naik menjadi 2 miliar batang/tahun. Di atas angka Rp 2 miliar batang/tahun masuk strata kelas besar. ’’Beda pembayaran cukai antara keduanya tidak terpaut jauh,’’ ujarnya.
Ditambahkan dia, pandangan pebisnis bahwa bermain di industri rokok itu adalah menggiurkan, nantinya menjadi tidak lagi. Niatan pemerintah melindungi pabrik rokok kecil dengan pembuatan strata berdasarkan kapasitas produksi, dinilai tidak efektif dan tidak melindungi pabrik rokok kecil.
Sekarang ini, lanjut Ismanu, adalah masa transisi yang secara tidak terasa memang merugikan industri rokok kecil. Karena, pabrikan rokok kecil akan langsung berhadapan dengan industri besar.
’’Siap atau tidak, mereka harus siap. Sebab, ke depan nanti, tidak ada lagi strata pabrik rokok. Semua pembayaran atau pengenaan pita cukai antara pabrik kecil dan besar, disamakan,’’ ujarnya dengan menyebutkan tahun 2009 Gappri diminta memasokan pemasukan cukai rokok ke negara senilai Rp 63 triliun.
Sementara itu, hilangnya cukai rokok di Malang, ternyata justru disebabkan pabrik rokok tidak mengajukan P3C (Pengajuan Permohonan Pita Cukai. Padahal, sesuai keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang, pengusaha pabrik rokok diwajibkan mengajukan P3C agar bisa memperoleh pita cukai yang baru.
‘’Keputusan ini sudah disosialisasi sejak lama kepada seluruh pengusaha rokok di bawah KPPBC Malang. Teknisnya, P3C ini diajukan satu bulan sebelumnya untuk pita cukai baru yang akan digunakan. Kalau pengusaha pabrik rokok tidak mengajukan P3C, tentu saja KPPBC tidak akan menyediakan,’’ beber Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Malang, Hari Munsjarif.
Perlunya dilakukan pengajuan P3C satu bulan sebelum dilekatkan pada bungkus rokok ini, kata dia, tak lain karena pita cukai rokok masing-masing merek tidak sama. Kalau dulu, semuanya diseragamkan, dan hanya dibedakan berdasarkan harga. Tetapi sejak tahun 2005 dilakukan personalisasi pita cukai. Maksudnya, di setiap pita cukai wajib disertakan juga nama atau kode pabrik rokok yang memproduksinya. Itu sebabnya, KPBPBC tidak sembarang menyediakan stok pita cukai untuk semua merek.
Selain untuk kepentingan pabrik rokok sendiri, P3B juga berfungsi sebagai pengawasan pabrik rokok yang aktif oleh KPPBC. Karena pengajuannya perbulan, maka KPPBC bisa memantau pabrik-pabrik mana yang masih tetap aktif berproduksi. Jika ada pabrik yang tidak mengajukan P3C selama enam bulan, maka otomatis merek rokok produksi pabrik tersebut hapus.
Pria asal Aceh Barat ini melanjutnya, pengajuan P3C ini tidak membutuhkan waktu yang lama. Prosesnya hanya beberapa menit dan dilakukan langsung di kantor KPPBC.
Setelah proses pengajuan P3C, untuk mendapatkan pita cukai juga tidak menghabiskan banyak waktu. Karena dengan sistem online, pemesanan di daerah akan diteruskan ke pusat, kemudian dilanjutkan Order Bea Cukai (OBC) ke Peruri.
‘’Sekitar seminggu saja waktu untuk mendapatkan pita cukai, tidak sampai berbulan-bulan. Setelah pita cukai jadi pabrik rokok harus melakukan CK1 atau pemesanan pita cukai. Kemudian setelah ditebus, baru pita cukainya bisa diambil,’’ sambungnya.
Untuk pengambilan pita cukai sendiri dibagi dalam dua tempat. Bagi pabrik yang memproduksi rokok kurang dari 100 juta batang/tahun, maka pita cukai bisa diambil di KPPBC Malang. Tetapi untuk pabrik yang memproduksi rokok lebih dari 100 juta batang/tahun, maka diambil di kantor pusat. (has/nda/avi) (Redaksi/malangpost)
Keywords: bea-cukai, cukai, Gappri, rokok- Berita Lainnya :
- 4 Tahun Didanai Rp 272 M, Masih Banyak Ruang Kelas Rusak
- Sri Sultan Ajak Pemimpin Belajar dari Candi
- Pedagang Tolak Relokasi Pasar Kepanjen
- Pemkab Malang Berencana Buat Alun-alun,Pedagang Pasar Kepanjen Keberatan
- Di Kabupaten Malang, 1.600 Ruang Kelas SD Rusak
- Daftar di PDIP, Balon Walikota Setor Rp 100 Juta
- Pede Ker!















wuih, baru tahu ada blog berita malangraya.
Semoga tetep eksis
Leave your response!