Home » Kota Malang

Cukai Menghilang, Pabrik Rokok Stop Produksi

2 Maret 2009 No Comment

Kenaikan cukai rokok sejak 1 Februari lalu, tidak dibarengi dengan ketersediaan pita cukai baru yang telah naik rata-rata tujuh persen. Meski telah berjalan satu bulan, tapi pabrik rokok kesulitan untuk mendapatkan cukai yang baru. Akibatnya, banyak pabrik rokok yang memilih tutup karena memiliki cukai rokok.

Salah satunya, pabrik rokok (PR) Dolar Utama dan PR Dolar Prima Utama di Kedungkandang Kota Malang. Kedua pabrik yang dikelola keluarga besar Nurudin Huda, harus menghentikan aktifitasnya. Pasalnya, stok pita cukai rokok yang dimilikinya sudah habis. Pita cukai baru yang telah naik sejak 1 Februari lalu, masih belum ada Kantor Bea dan Cukai Malang. Tidak mungkin untuk menjual rokok tanpa ada pita cukainya.

Nurudin memperlihatkan bungkus rokok DL dan BL yang nyaris serupa. (aim/malangpost)

Nurudin memperlihatkan bungkus rokok DL dan BL yang nyaris serupa. (aim/malangpost)

‘’Sudah satu minggu ini, kami berhenti sementara melakukan produksi rokok. Pita cukai baru belum ada di Kantor Bea Cukai Malang, kami masih harus menunggu sampai pita cukai itu tiba di Malang,’’ kata Nurudin kepada Malang Post, kemarin.

Sesuai dengan informasi yang diterimanya, pita cukai yang baru akan tiba di Malang pada pekan depan. Untuk membeli pita cukai, dia harus merogoh koceknya sebesar Rp 2.750 untuk setiap lembar pita cukai. Bukan harga yang murah untuk PR sekelas miliknya. Kenaikan pita cukai itu sangat memukul PR kecil yang banyak muncul di Kota Malang.

Untuk mencetak pita cukai diakuinya tidak mudah. Masing-masing pita cukai antar merk rokok akan memiliki tanda atau ciri khusus sesuai dengan jenis rokok yang diproduksinya, baik sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret kretek mesin (SKM).

‘’Memang butuh proses, Mas. Masing-masing pita cukai memiliki personalisasi atau ciri khus masing-masing merk dagang rokoknya. Kalau tidak, dapat disalahgunakan,’’ ungkapnya.

Selama masa istirahat, seluruh karyawannya di istirahatkan sementara. Diakuinya, pegawai yang bekerja di pabriknya lebih banyak pekerja borongan. Mereka bekerja sesuai dengan hasil kerja yang mereka lakukan. Meski mereka diistirahatkan sementara, tidak menjadi persoalan baginya. Jika pasaran rokoknya ramai, jumlah pekerja yang dipekerjakan mencapai 500 orang.

Rokok yang diproduksinya tidak menentu, sesuai dengan jumlah pesanan yang masuk kepadanya. Mayoritas rokok yang diproduksi di pasarkan di daerah Sumatera. Karena tidak menentu, jumlah pekerja yang dipekerjakan juga tidak pasti jumlahnya. Dari dua PR yang dikelolanya, PR Dolar Utama tidak dikelolanya secara langsung. PR yang memiliki merk dagang DL telah dikerjasamakan dengan pengusaha Malang yang tinggal di Mojokerto mulai 2007 lalu.

‘’Dengan kenaikan pita cukai ditambah fatwa MUI yang mengharamkan rokok akan semakin membuat PR kecil semakin terpuruk. Bagi kami untuk bertahan saja sudah cukup bagus di tengah persaingan yang cukup ketat,’’ terang Caleg PDIP asal Dapil Kedungkandang itu.

Buktinya, merk rokok yang diproduksi PR Dolar Utama, DL ditemukan ada yang menyerupainya dengan merk BL. Design bungkusnya sama, hanya tulisan BL yang membedakan.

Tapi, sekilas lalu, banyak kesamaan antara BL dan DL. Pita cukai yang digunakan BL juga diduga menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya. Pita cukai yang digunakannya untuk SKT, padahal rokok yang diproduksinya termasuk SKM.

‘’Kami masih akan mengklarifikasi kepada kantor Bea Cukai. Rokok itu diproduksi di pulau Jawa, tapi belum diketahui dimana. Dalam bungkusnya tidak mencantumkan PR yang memproduksinya,’’ jelasnya sambil memperlihatkan rokok merk BL yang ditemukannya.

Sesuai aturan jika sampai enam bulan berturut-turut tidak membeli pita cukai di kantor Bea Cukai, merk rokok yang bersangkutan akan dicoret dalam daftar merk rokok yang terdaftar di kantor bea cukai. Untuk mengaktifkan kembali, pengusaha yang bersangkutan harus mengajukan kembali pengajuan merk dagang rokok kepada kantor bea dan cukai. (aim/avi) (Muhaimin/malangpost)

Keywords: , ,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.