Home » Kota Malang, Pendidikan

Fokus Guru Menentang Kebijakan Disdik terkait SIMAK-UI

21 Februari 2009 One Comment

Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang mewajibkan seluruh siswa SMA negeri kelas XII, mengikuti Seleksi Masuk Universitas Indonesia (SIMAK UI), tak hanya ditentang oleh siswa dan wali murid. Para guru yang tergabung dalam Forum Komunikasi dan Solidaritas (Fokus) Guru Malang dengan tegas menolak kebijakan tak populis itu.

Kemarin, diwakili tujuh orang anggota, Fokus mendatangi gedung DPRD Kota Malang. Mereka menyatakan penolakan terhadap kebijakan Disdik. Mereka menganggap, kebijakan itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan dari Disdik dengan berbagai alasan dan pertimbangan.

(nda/mp)

(nda/mp)


Juru bicara Fokus, Drs H G Rachmad Basuki MPd menjelaskan, bukan hanya persoalan biaya yang mendorong Fokus menolak kebijakan yang dilontarkan Kadisdik beberapa hari yang lalu itu. Ada banyak alasan yang membuat kebijakan tersebut sangat tidak tepat diterapkan saat ini.

‘’Yang pasti, kebijakan tersebut akan menambah beban orang tua karena meski anggaran diambilkan dari keuangan sekolah, tapi awalnya bersumber dari orang tua wali murid. Selain itu, kebijakan tersebut akan mendorong sekolah untuk melakukan pengalokasian dana yang tidak sesuai dan tidak prosedural sesuai dengan RAPBS yang sudah ditetapkan sebelumnya,’’ tutur Rachmad pada Malang Post usai diterima Komisi A DPRD Kota Malang.

Tak hanya itu, seleksi masuk perguruan tinggi pada dasarnya adalah untuk kepentingan para lulusan atau mantan siswa. Karena itu, sangat tidak relevan dan tidak sesuai jika RAPBS digunakan untuk keperluan SIMAK UI.

‘’Secara prosedural, kebijakan tersebut menyalahi aturan. Jika sekolah membiayai kegiatan itu, jelas tidak relevan dengan peruntukkan RAPBS. Lagipula, daripada harus bingung-bingung mengurusi persoalan ini, bukannya lebih baik kalau Disdik lebih berkonsentrasi melaksanakan Sukses UN. Sebab Sukses UN merupakan tugas yang lebih penting dibanding mengurusi SIMAK UI,’’ sambungnya.

Selain itu, lanjut Rachmad, kebijakan itu dinilai tidak efektif. Pasalnya tidak semua siswa kelas XII yang lulus memiliki minat untuk melanjutkan kuliah di universitas tersebut. Mengikuti dan memilih seleksi masuk perguruan tinggi merupakan hak berdasar minat dan bakat, bukan diwajibkan seperti yang disampaikan oleh Disdik.

Menanggapi adanya kebijakan tak populis Disdik, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Prof Bambang Satriya mengatakan, masyarakat baik itu siswa, wali murid serta para guru seharusnya menyikapinya dengan lebih bijak. Kebijakan tersebut jangan hanya dipandang dari sisi negatifnya saja.

‘’Kebijakan Disdik sebenarnya berrnilai positif. Pasalnya UI merupakan universitas yang memiliki kelas. Bahkan sudah diakui di dunia internasional. Pengambilan kebijakan ini pasti juga berdasarkan keinginan Disdik untuk menciptakan SDM di Kota Malang yang lebih berkualitas,’’ papar Bambang usai menerima pengaduan dari para guru yang tergabung dalam Fokus, kemarin pagi.

Yang menjadi kesalahan dari adanya kebijakan ini adalah, Disdik mewajibkan seluruh siswa untuk mengikuti SIMAK UI. Seharusnya mereka tidak boleh mewajibkan ketentuan ini. Cukup yang berminat masuk UI saja yang dijembatani. Itupun tetap dengan biaya dari mereka yang berminat. Tidak diambilkan dari RAPBS seperti yang dicetuskan oleh Disdik.

‘’Kalau kewajiban mengikuti SIMAK UI diatur dalam undang-undang, baru boleh dilaksanakan. Tetapi kalau hanya kebijakan atau peraturan dari lingkungan Disdik di Kota Malang, jelas tidak diperbolehkan,’’ sambung anggota dewan satu-satunya yang memiliki gelar profesor ini.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, komisi A akan menempuh mekanisme yang ada, yakni dengan menggelar hearing. Namun karena persoalan ini merupakan kewenangan komisi D, maka akan segera diserahkan. Komisi A akan membantu dengan memberikan informasi mengingat pengaduan dilayani oleh mereka.

Anggota komisi D, Asmuri menjelaskan, adanya pengaduan yang dilewatkan kepada komisi A ini akan segera ditindaklanjuti. Senin (23/2) depan komisi D akan menggelar rapat komisi, setelah itu baru melakukan hearing dengan Disdik.

‘’Kami akan merapatkan hasil pengaduan ini di tingkat komisi pada hari Senin. Setelah koordinasi antar anggota, baru akan kita lakukan hearing,’’ kata Asmuri.

Asmuri sendiri juga tidak setuju dengan kebijakan yang mewajibkan seluruh siswa kelas XII melakukan SIMAK UI. Jika yang lolos masuk UI adalah anak dari orang yang kurang mampu, dipastikan mereka akan semakin terbebani. Sebab selain biaya kuliah yang cukup tinggi, mereka harus menanggung biaya hidup di Jakarta yang tak kalah tingginya. (nda/avi) (Adinda Zaeni/malangpost)

Keywords: , , , , ,

One Comment »

  • SIMAK UI DI MALANG : JURUS MABUK ALA KADISPENDIK KOTA MALANG, hai ya…. « Rohadi Education said:

    [...] Kemarin, diwakili tujuh orang anggota, Fokus mendatangi gedung DPRD Kota Malang. Mereka menyatakan penolakan terhadap kebijakan Disdik. Mereka menganggap, kebijakan itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan dari Disdik dengan berbagai alasan dan pertimbangan. (http://malangraya.web.id/2009/02/21/fokus-guru-menentang-kebijakan-disdik-terkait-simak-ui/). [...]

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.