Home » Kota Malang, Utama

Pihak Manajemen Alfamart Pilih Bungkam

18 Februari 2009 No Comment

Meski telah terbukti melanggar Perda Izin Gangguan/HO dan Penyelenggaraan Reklame, namun pihak PT Sumber Alfaria Trijaya Surabaya yang membawahi jaringan minimarket Alfamart di Kota Malang, tetap menutup mulutnya. Mereka tidak mau memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang sudah lama mereka lakukan.

Siang kemarin, tiga perwakilan PT Sumber Alfaria Trijaya, termasuk Branch Marketing Manager Rini Dianawati, datang ke kantor Satpol PP Kota Malang untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Meski sudah menampakkan batang hidungnya, tetapi perwakilan PT Sumber Alfaria enggan memberikan keterangan apapun.

(FOTO: SAYAMINDU)

(FOTO: SAYAMINDU)

‘’Kami tidak berkepentingan bicara. Lebih baik ngomong langsung pada humas (Corporate Communication Manager) kami,’’ ujar Rini saat dikonfirmasi langsung oleh Malang Post sesaat setelah menginjakkan kakinya di kantor Satpol yang berhadapan dengan Taman Rekreasi Kota (Tareko) Malang.

Tapi anehnya, ketika Corporate Communication Manager PT Sumber Alfaria Trijaya, Didit Setiadi dikonfirmasi, juga tidak memberikan jawaban yang jelas. Padahal ada tiga pelanggaran yang dilakukan perusahaannya terhadap tiga ketentuan sekaligus, yakni Perda 5/1990 tentang Izin Gangguan/HO, Perda 6/2006 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perwakot 22/2008.

‘’Pada prinsipnya Alfamart mengikuti aturan yang ada di masing-masing daerah, termasuk dengan perizinan HO dan reklame. Terkait dengan kondisi yang terjadi di Kota Malang, kami masih melakukan penelusuran masalahnya. Lain-lain, kami tidak bisa memberikan komentar lagi,’’ ujar Didit.

Saat ditanya apakah pihaknya kesulitan mengurus izin, Didit juga enggan memberikan komentarnya. Ia tetap tidak mau memberi penjelasan apapun kenapa seluruh minimarket Alfamart di Kota Malang yang berjumlah 42, tidak satupun yang mengantongi izin HO dan izin reklame. ‘’Kami hanya berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat. Itu saja,’’ tutupnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 42 minimarket Alfamart di Kota Malang diketahui tidak memiliki izin gangguan/HO dan izin penyelenggaraan reklame. Untuk pelanggaran terhadap izin penyelenggaraan reklame, Satpol PP telah melakukan tindakan langsung yakni membongkar neon box di depan masing-masing minimarket, yang dilakukan secara bertahap.

‘’Meski mereka berjanji akan segera mengurus perizinannya, tetapi sidang dan sanksi tetap akan berjalan. Sebab sanksi yang akan kita jatuhkan kepada mereka tidak bersifat menggugurkan kesalahan yang terdahulu,’’ ujar Kabid Operasional dan Pengawasan Satpol PP Kota Malang, Handi Priyanto.
Atas pelanggaran yang dilakukan tersebut, hari ini PT Sumber Alfaria Trijaya akan disidang tipiring. Untuk pelanggaran terhadap izin gangguan/HO, sanksi denda maksimal yang dijatuhkan sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk pelanggaran terhadap izin penyelenggaraan reklame sanksi denda maksimalnya juga sebesar Rp 50 juta.

Sementara itu untuk sanksi penutupan kegiatan usaha terhadap puluhan jaringan minimarket Alfamart di Kota Malang, belum dilakukan oleh Satpol PP.

Karena untuk menutup tempat usaha, harus melalui beberapa tahapan, termasuk dengan pemanggilan pelanggar hingga tiga kesempatan. Jika dalam pemanggilan terakhir, hari ini, mereka juga tidak menunjukkan niat baiknya, maka sanksi tersebut bisa saja dijatuhkan.

‘’Tapi sekali lagi perlu diingat, untuk menutup tempat usaha, kami masih perlu koordinasikan dengan Disnakersos. Sebab ini berkaitan dengan nasib ratusan karyawan yang bekerja di minimarket Alfamart,’’ pungkasnya. (nda) (Adinda Zaeni/malangpost)

Keywords: , ,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.