Istri Tersangka Narkoba: Mas Wanto Bukan Marketing SS
Keluarga satu dari dua tersangka yang tertangkap di pabrik sabu-sabu Jl Cucak Rawun II/8 G 2 Perumnas Sawojajar II, Desa Sekarpuro, Pakis, buka suara. Dia adalah Evi Yulia, 34, istri Nugroho Dewanto yang di duga membantu Dedy Sarifudin mengelola pabrik sabu-sabu (SS).
Ditemui di rumahnya Jl Wijaya Kusuma, Sekarpuro, Evi masih tampak sedih. Dia mengatakan, keterangan yang diberikan polisi tentang kapasitas suaminya dalam kasus tersebut berlebihan. “Sepengetahuan saya, Mas Wanto (Nugroho Dewanto, Red) bukan pengedar atau marketing pabrik sabu-sabu yang dikelola Dedy,” ungkapnya kemarin pagi. Menurut dia, Nugroho hanyalah seorang adik yang ingin berbuat baik kepada kakaknya.

Evi Yulia, 34, istri Nugroho Dewanto yang di duga membantu Dedy Sarifudin mengelola pabrik sabu-sabu (SS) (dok. malangpost)
Nugroho adalah adik sepupu Dedy. Hubungan antara Dedy dan Nugroho makin erat ketika Dedy memutuskan pindah ke Malang. Bisnis menjadi makelar sapi yang sudah dirintis puluhan tahun oleh Dedy bangkrut hingga menanggung utang kurang lebih sebesar Rp 500 juta kepada rekan bisnisnya di Pasuruan. Dedy pun mencoba bangkit dengan melamar pekerjaan sebagai pegawai asuransi di Malang.
Kepada Nugroho, Dedy minta dicarikan rumah kontrakan yang murah di Malang. Akhirnya, didapatkanlah rumah kontrakan di Jl Cucak Rawun II yang diketahui dipergunakan Dedy untuk meracik sabu-sabu. “Seingat saya, dia (Dedy, Red) kontrak sudah dua bulan, namun efektif baru ditempati sebulan ini,” ujar ibu satu anak ini.
Nugroho banyak membantu kehidupan keluarga Dedy sebagai keluarga maupun warga baru. Nugroho juga ikut mencarikan sekolah buat anak Dedy serta sebagai penunjuk jalan di Malang.
Hubungan baik antara sepupu itu juga dilihat dari kesediaan Nugroho yang bersedia meminjamkan buku rekening Tahapan BCA miliknya kepada Dedy. Dalihnya untuk menerima dana dari sejumlah customer asuransi yang berhasil Dedy peroleh. Karena alasan pekerjaan, Nugroho tidak keberatan. Meski rekening bank dipinjam Dedy, buku tabungan serta ATM masih tetap dibawa Nugroho. Saat ada transferan masuk, Dedy menelepon Nugroho dan minta untuk diambilkan di ATM.
Semua uang yang diambil tidak pernah dikurangi oleh Nugroho. Semuanya diberikan kepada Dedy. Setelah uang diterima Dedy, baru Nugroho diberi honor yang diketahui besarnya hanya kisaran Rp 200 ribu. Yang dia ketahui, transferan yang masuk besarnya tidak lebih dari Rp 10 juta. “Saya juga kaget jika kata polisi dana yang masuk hingga miliaran rupiah,” kata Evi yang bertugas setiap minggu menge-print buku tabungan di bank. Saldo terakhir yang dia lihat di buku tabungan itu sebesar Rp 2 juta.
Evi menuturkan, suaminya memang tidak memiliki pekerjaan tetap. Namun, suaminya memiliki penghasilan halal dari melayani seorang tenaga penjualan perangkat mesin pembuatan lampu listrik asal Jakarta. “Namanya Baban Asobana. Dia sudah berhubungan dengan suami saya hampir setahun ini. Boleh dicek langsung ke Baban,” ucapnya.
Baban memberikan banyak keuntungan kepada keluarga Nugroho. Seharinya dia kos di salah satu kamar rumah Nugroho seharga Rp 150 ribu. Baban juga menyewa mobil seharinya Rp 250 ribu dengan ongkos bensin per hari Rp 600 ribu. Belum lagi ditambah ongkos Nugroho yang mengemudikan mobil sewaan tersebut. Keuntungan bersih sehari bisa mencapai Rp 500 ribu lebih. Dalam sebulan, Baban bisa menginap hingga dua atau tiga minggu.
Selain memiliki usaha sampingan itu, Evi sendiri mengelola sebuah gerai busana muslim di Gajah Mada Plaza. Memperoleh penghasilan yang lumayan, membuat Nugroho berani membeli rumah yang kini dia tempati seharga Rp 125 juta melalui sebuah lembaga pembiayaan. Atas dasar pertimbangan itulah, Evi percaya jika motivasi suaminya membantu Dedy bukan murni karena materi, namun hanya sebatas membantu karena masih memiliki hubungan keluarga.
Penggerebekan pabrik sabu-sabu Jl Cucak Rawun terjadi Jumat 13 Februari lalu. Awalnya, Dedy dibekuk di Pasuruan oleh Ditreskoba Polda Jatim. Lalu, dia dikeler ke Malang untuk menunjukkan rumah yang dijadikan pabrik sabu-sabu yang ikut menyebabkan Nugroho ditangkap. (mas/yn/radarmalang)
Bidik Istri Tersangka
Selain tetap memburu gembong sabu-sabu, Gogom, polisi juga mulai membidik beberapa calon tersangka baru. Diantaranya adalah istri Dedy Syarifudin dan Nugroho. Yakni Ary Yuninda dan Evi Yulia.
Kedua wanita ini, diduga kuat terlibat langsung dalam pembuatan kristal haram di Cucak Rawun, termasuk peredarannya. Hanya saja, bentuk keterlibatan Ary (istri Dedy) dan Evi (istri Nugroho), masih menunggu hasil pemeriksaan. Paling tidak, hingga kemarin Polda Jatim belum memberikan jawaban jelas.
‘’Semuanya akan kita selidiki. Termasuk istri kedua tersangka, yaitu istri tersangka Dedy dan istri tersangka Nugroho. Nanti keduanya akan kita datangkan untuk dimintai keterangan. Saat ini kami memang belum fokus ke sana, karena kami ingin lebih dulu menuntaskan jaringan Dedy ini,’’ terang Kasat II Ditreskoba Polda Jatim AKBP Sudirman kepada Malang Post.
Kendati belum mengetahui bentuk keterlibatan, atau peran yang dimainkan Ary dan Evi, tapi jika keterlibatan tersebut dapat dibuktikan, polisi tidak segan-segan menetapkan status tersangka kepada keduanya.
‘’Contoh paling kecil saja, jika mereka mengetahui adanya pabrik tersebut, tapi tidak melapor ke polisi. Jika kasusnya demikian, maka ke dua istri inipun akan terseret di meja hukum, dengan tuduhan melakukan persekongkolan,’’ jelasnya.
Apakah ke duanya akan di tahan menyusul suaminya? Dirman mengaku belum tahu. Menurutnya, tim penyidik dalam melakukan penahan terhadap tersangka, bukan pekerjaan mudah. Sesuai dengan prosedur hukum, penahanan seseorang bisa dilakukan jika petugas menemukan bukti otentik keterlibatan.
‘’Tidak mungkin orang tidak bersalah dipaksa mengaku salah. Itu sebabnya agar tidak terjadi kesalahan, kami harus mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap lebih dulu,” tambah Dirman lagi.
Karena itulah, polisi segera melayangkan surat panggilan terhadap keduanya. ‘’Statusnya masih sebatas saksi. Kita nanti akan memanggil dulu dan memeriksa. Jika memang hasil pemeriksaan keduanya membuktikan adanya keterlibatan secara langsung, maka status saksi tersebut bisa naik menjadi tersangka,’’ ungkap Sudirman lagi. (ira/avi) (ira ravika/malangpost)
- Berita Lainnya :
- Diknas Janji 2014 Tak Ada Lagi Kelas Rusak
- 4 Tahun Didanai Rp 272 M, Masih Banyak Ruang Kelas Rusak
- Sri Sultan Ajak Pemimpin Belajar dari Candi
- Sri Sayekti, Aktivis Forum Masyarakat Peduli Pendidikan di Kabupaten Malang
- Penerimaan Siswa Baru, Rawan Pungli
- Warga Dau Jadi Korban Kecelakaan Sukhoi Superjet 100
- 240 Siswa SMP Demo, Laporkan Mantan Kasek















Leave your response!