Sawojajar Lokasi Pabrik SS Ke-tujuh
Polisi mulai menemukan titik terang, kapan Dedy Syarifudin mulai menjalankan pabrik sabu-sabu. Dedy belajar sejak 2006 dengan pabrik di Trawas.
Tapi sabu-sabu itu baru bisa dijual sejak Juni 2008. Ketika itu pabrik sudah berpindah ke Pandaan. Sedangkan pabrik Dedy yang berada di Jalan Cucak Rawun II Blok 8G no 2, RT 04/13 Sekarpuro Pakis, adalah pabrik ketujuh.
Dalam sehari, Dedy mampu membuat kristal sabu-sabu seberat 40 gram dan jika dirupiahkan senilai Rp 40 juta. Itu berarti, sebelum tertangkap Jumat (13/2) lalu, Dedy sudah berhasil membuat sabu-sabu yang bisa dijual, selama tujuh bulan. Selama itu pula, paling tidak sudah dihasilkan 8,4 kg sabu-sabu.

Barang bukti ruang pembuatan sabu-sabu (detikSurabaya/M Aminudin)
Indikasi itu terlihat dari perputaran uang yang ada dalam rekening milik Nugroho, tersangka lainnya.
Karena, seluruh hasil penjualan sabu-sabu produk Dedy, selalu ditransfer ke rekening Nugroho.
Tidak tanggung-tanggung, sekali transfer, uang hasil penjualan bisa mencapai Rp 10 juta. Dari uang itu, Dedy juga selalu menyetor sejumlah uang, jika Gogong Khusnul Arifin alias Gogom, gembong dan penyandang dana sabu-sabu meminta.
Sumber Malang Post di Mapolda Jatim mengungkapkan hal tersebut. Sabu-sabu yang dihasilkan Dedy, kemudian dijual oleh Gatot dan uang hasil penjualannya, disetorkan kepada Dedy melalui rekening Nugroho.
‘’Dedy tidak memiliki rekening di bank, karena namanya di black list, akibat kredit macet. Sedangkan setoran kepada Gogom dilakukan jika ada permintaan saja,’’ ujar salah satu petugas di Mapolda Jatim.
Jumlah uang setorannya pun bervariasi. Dalam arti, Gogom tidak pernah menarget Dedy untuk membayar seluruh modalnya. Tapi permintaan itu dilakukan sedikit demi sedikit.
Selain itu, Dedy sendiri tidak sekadar membuat kristal sabu-sabu. Tapi pria asal Pandaan ini juga menjadi pemakai. Hal itu terungkap dari hasil tes urine. ‘’Sudah keluar kok hasil labnya dan urine tersangka (Dedy, Red.) positif,’’ tambah petugas lagi.
Sementara itu, pencarian terhadap Gogom, terus dilakukan. Polda Jatim tampaknya juga mulai Global Positioning System (GPS), untuk melacak pendiri sekaligus menyandang dana pabrik sabu-sabu di Jalan Cucak Rawun II Perum Sawojajar II Sekarpuro Pakis.
Kombes Pol Erwin Siregar, Direktur Narkoba Polda Jatim kepada Malang Post, di kantornya kemarin membenarkan penggunaan alat pelacakan via satelit tersebut. ‘’Selain cara manual (dengan menerjunkan tim), kami manfaatkan juga fasilitas GPS,’’ tandas mantan Kapolres Bangkalan ini.
Sayang pamen polisi berwajah ganteng ini, tidak menyebutkan bagaimana proses kerja dari pemanfaatan GPS untuk mengejar Gogom. Tetapi, secara singkat, Erwin menggambarkan kalau teknologi masa kini tersebut akan mampu melacak keberadaan pria yang terakhir berdominisi di Sidoarjo.
Syaratnya, Gogom harus mengaktifkan ponsel yang dimiliki. Meski hanya sekejap, jika ponsel itu nyala, bakal langsung terlacak posisinya. Jika tidak, hampir pasti melacak posisi Gogom, bagai mencari jarum ditumpukan jerami.
‘’Kalau hp-nya nyala, bisa kita ketahui di mana dia berada. Semua sudah kita lakukan, tinggal menunggu saja bagaimana laporan dari alat pelacak itu,’’ ujarnya dengan menambahkan, timnya sekarang ini sudah berada di beberapa kota di Jatim.
Sementara itu dari data yang dihimpun Malang Post menyebutkan, hingga kemarin, secara signifikan, belum ada pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah tertangkap. Pemeriksaan, sifatnya hanya untuk melacak di mana persembunyian Gogom.
‘’Karena otaknya itu Gogom. Penyandang dananya dia. Makanya, belum ada perkembangan berarti, kecuali menunggu sampai dia tertangkap,’’ papar AKBP Sudirman, Kasat II Ditreskoba Polda Jatim.
Sembari menunggu tertangkapnya Gogom, Polda Jatim juga berusaha mengembangkan penyelidikan atas asal usul berdirinya pabrik sabu-sabu di Rajajowas ini. Sebab, Gogom adalah pemain yang telah lama malang melintang di industri narkoba.
‘’Meski berada di lembaga pemasyarakatan, sepertinya dia tetap bekerja. Artinya, jaringan dia memang sangat luas sekali,’’ tutur Sudirman dengan menyebutkan kalau Gogom baru saja keluar dari LP Madiun setelah ditahan dua tahun dalam kasus yang sama. (ira/has/avi) (Ira Ravika/malangpost)
Keywords: narkoba, Polda Jatim, Sawojajar- Berita Lainnya :
- Banjir Mengancam 22 Desa di Kabupaten
- Ujian CPNS Malang Raya Diikuti 27.627 Peserta
- Pemprov Alokasikan Kredit Mikro Rp 196 Triliun
- Pemkab Jual Sumber Air ke PDAM Pasuruan
- Pemprop Bakal Membentuk 8 Ribu Kopwan
- Polka, Komunitas Penggemar Sepeda Onthel di Malang
- Hari Minggu Diprediksi Puncak Arus Balik

















Leave your response!