Home » Kota Malang

Reklame Tembok Akan Ditertibkan

12 Februari 2009 No Comment

Ironis. Seluruh reklame yang digambar dan dicat di tembok atau rumah yang berada di Kota Malang ternyata tidak memiliki izin pemasangan. Padahal reklame jenis ini sudah ada beberapa tahun belakangan. Ini terungkap setelah Satpol PP melakukan pengecekan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Malang terhadap keberadaan reklame tembok yang kian menjamur di kota pendidikan ini.

Kabid Operasional dan Pengawasan Satpol PP Kota Malang Handi Priyanto AP. S.Sos M.Si mengatakan, tidak adanya izin pemasangan di seluruh reklame jenis itu ada di kota dingin ini terjadi karena adanya kesalahan persepsi dari pihak BPPT. Mereka mengira jika pengecatan tembok bangunan dengan produk suatu perusahaan itu bukan termasuk dalam kategori reklame tembok seperti yang tertuang dalam pasal 2 Perwakot 22 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perizinan, Pemasangan dan Pencabutan Izin Reklame.

“BPPT mengira jika yang dimaksud dengan reklame tembok ini adalah poster yang dipasang di tembok atau sejenisnya. Padahal yang dimaksud reklame tembok bukan hanya yang seperti itu. Bangunan atau rumah yang digambar dan dicat produk suatu perusahaan juga termasuk dalam kategori reklame tembok,” beber Handi pada Malang Post, kemarin.

Karena tak berizin, dalam waktu dekat, Satpol PP akan segera melakukan penertiban terhadap keberadaan reklame tembok tersebut. Penertiban ini dilakukan dengan cara menutup gambar tersebut dengan menyemprotkan pilox.

Mantan Sekcam Blimbing ini melanjutkan, jika ada pemilik bangunan yang keberatan dengan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP, maka protesnya itu lebih tepat jika disampaikan kepada pihak pemasang reklame. Sebab mereka itulah yang bertanggungjawab terhadap pemasangan reklame tersebut.

“Kalau mau protes, silahkan langsung ke pemasang, jangan ke Satpol PP. Mumpung masih ada kesempatan untuk mengurus perizinan sebelum kami melakukan penertiban, kami menyarankan kepada pemasang untuk segera mengurusnya. Daripada reklamenya kami semprot pilox dan diprotes oleh pemilik rumah,” sambung bapak tiga anak ini.

Akibat tidak adanya izin pemasangan reklame tembok ini, Pemkot Malang harus menelan kerugian yang cukup besar. Selama tahun 2008, kerugian yang ditelan oleh pemkot berkisar puluhan hingga ratusan juta.

Selama ini, pemasangan reklame tembok dengan cara digambar atau dicat dilakukan hanya dengan perjanjian antara si pemilik bangunan dengan si pemasang. Biasanya pemilik bangunan diberi kompensasi sejumlah uang untuk pemasangan reklame di rumahnya. Padahal seharusnya pemasangan reklame ini harus melibatkan pihak pemkot karena kegiatan tersebut sama saja dengan mempromosikan produk perusahaan.(nda/lim) (Adinda Zaeni/malangpost)

Keywords: , ,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.