Home » Kabupaten Malang

Masih Sakit, Santoso Disidang Dua Kali

11 Februari 2009 No Comment

Masih dalam kondisi menahan sakit, Achmad Santoso, mantan Sekda Kabupaten Malang ini Senin (9/2) kemarin, harus menjalani dua persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Pada sidang pertama, Achmad Santoso yang datang dengan kondisi yang masih lemah pasca operasi kencing batu yang dijalaninya pada Januari lalu, ia menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Kigumas, dengan terdakwa Samian, Direktur CV. Samiaji, Kontraktor pengadaan kebutuhan sipil pabrik gula Kigumas.

Achmad Santoso, mantan Sekda Kabupaten Malang

Achmad Santoso, mantan Sekda Kabupaten Malang


Seusai sidang tersebut, Achmad Santoso, menjalani sidang berikutnya. Namun, pria yang kini tidak bisa menikmati masa pensiun dengan tenang itu sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Pada sidang tersebut Santoso datang didampingi seorang kerabatnya, karena kondisi fisiknya masih lemah.

Pada sidang pertama, keterangan Achmad Santoso yang sempat memojokkan terdakwa Samian, selaku Direktur CV. Samiaji, sebagai kontraktor pengadaan alat-alat sipil tidak mengajukan keberatan. Samian yang didakwa melakukan mark up jumlah dana proyek dan menjadi pihak ketiga penerima uang hasil korupsi hanya terdiam, meski kesaksian Achmad Santoso jelas-jelas menyudutkan terdakwa.

Santoso meskipun dalam keadaan sakit tetap menjawab pertanyaan JPU Saptana SH dengan lantang mengenai status Kigumas yang ternyata telah menjadi PT ketika dana diturunkan. ”Saya mengetahui status Kigumas menjadi PT setelah saya pensiun. Pada DASK yang saya baca disebutkan bahwa Kigumas yang merupakan bagian dari Kimbun telah berstatus sebagai PT sejak tahun 2003,” beber Santoso.

Keterangan itu seolah menegaskan, bahwa Kigumas yang telah berbentuk PT tetap mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Malang. Hal itu diduga bertentangan dengan Kepres Nomor 17 tahun 2000, tentang Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja dimana sebuah PT tidak berhak mendapatkan dana dari APBD.

Dalam kasus tersebut Samian dijerat oleh JPU dengan jeratan primer pasal 2 UU Anti Korupsi tahun 2001 dan subsider pasal 3 UU Anti Korupsi tahun 2001. Samian diduga menyelewengkan dana sekitar Rp 559 juta dari keseluruhan anggaran sebesar sekitar Rp 994 juta.

Pada sidang kedua, Achmad Santoso yang sempat beristirahat sejenak kembali duduk dikursi pesakitan sebagai status terdakwa. Sidang kedua yang dipimpin Hakim Ketua Bony Sanggah berlangsung relatif cepat, karena hanya mengagendakan pembacaan jawaban JPU Nurhadi Puspandoyo atas eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Santoso pada sidang sebelumnya.

Pada sidang itu, JPU menganggap empat point eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara dakwaan. Karena itu, Jaksa keberatan dengan eksepsi tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada 23 Februari dengan agenda putusan sela majelis hakim untuk memutuskan apakah eksepsi kuasa hukum diterima atau ditolak.

Hingga saat ini, tercatat sekitar 6 terdakwa yang diajukan dalam kasus pengadaan pabrik gula yang terletak di Desa Ganjaran Kecamatan Gondanglegi Kulon ini. Satu diantaranya, Samsul Bahri telah diputus bebas di PN Malang, tiga berikutnya diputus bersalah di PN dan PT namun tetap mengajukan banding ke MA. Dan kini menyisakan dua terdakwa yang masih di sidang PN Kota Malang, yaitu Samiaji dan Achmad Santoso. (pit/nug) (Diyah Pitaloka/malangpost)

Keywords: , , , , ,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.