Home » Kota Batu

Jatah Cukai Rokok Batu Rp 5.077 Miliar

8 Februari 2009 No Comment

Meski tak memiliki banyak pabrik rokok, tahun ini Kota Batu tetap mendapat jatah bagi hasil cukai rokok tahun 2009. Bahkan jumlah bagi hasil cukai rokok tahun ini lebih tinggi dibanding tahun lalu.

Tahun ini Kota Batu mendapat jatah bagi hasil cukai rokok sebanyak Rp 5.077 Miliar. Sedangkan tahun lalu, jatah bagi hasil cukai rokok yang didapat kota apel itu Rp 1,2 Miliar saja.

Kepastian jatah bagi hasil rokok yang didapat Kota Batu tahun ini berdasarkan peraturan Gubernur, nomor 1 tahun 2009 tentang bagi hasil tembakau dan cukai.

“Untuk penggunaan dana alokasi yang diberikan itu masih harus dirapatkan bersama,” kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Batu, Drs Ec Arief Setyawan MM kemarin.

Apalagi, lanjut dia, alokasi anggaran itu belum dicantumkan dalam APBD Kota Batu tahun 2009. Belum dicantumkannya anggaran bagi hasil cukai rokok itu karena Pemkot Batu mendapat pemberitahuan resminya pada saat APBD telah dibahas bersama dewan.

Namun demikian, menurut Arief, anggaran sebesar Rp 5.077 Miliar itu akan dialokasikan untuk Dinas Pertanian, Dinas Perindag, Dinas Kesehatan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana.

Dana segar yang segera dicairkan pemerintah pusat itu sebut dia, secara umum akan digunakan untuk sosialisasi tentang bahaya merokok. Selain itu juga sosialisasi tentang penggunaan cukai rokok asli.
Khusus untuk sosialisasi bahaya merokok, sebelumnya sudah gencar dilakukan Dinas Kesehatan Kota Batu. Sosialisasi dilakukan diberbagai desa dan kelurahan di tiga kecamatan.

Bahkan pada tahun lalu Dinas Kesehatan mengusulkan tentang perlunya pembangunan area smoking di berbagai instansi pemerintah. Saat ini area smoking sudah dibangun di sekitar Dinas Pendidikan.(van/eno) (Vandri Van Battu/mlangpost)

Keywords: , , ,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.