Home » Kabupaten Malang

KPUD Tak Mau Lancangi Bupati

5 Februari 2009 No Comment

Kesemrawutan penempatan atribut kampanye di Kabupaten nampaknya akan terus terjadi. Pasalnya, KPU Kabupaten selaku otoritas penyelenggara Pemilu mengaku pakewuh mengusulkan Perda atau Perbub soal atribut kepada Pemerintah Daerah. KPU Kabupaten tidak mau melancangi Bupati atau DPRD Kabupaten Malang.

Menurut Sekretaris KPU Kabupaten Malang Bambang Prayitno, penerbitan peraturan soal penempatan atribut kampanye merupakan wewenang penuh Bupati Malang. KPU sebagai institusi penyelenggara Pemilu tidak akan mengajukan usulan langsung kepada Bupati. Tindakan tersebut malah bisa dianggap sebagai sebuah intervensi.

Sejumlah tim sukses Caleg sedang memasang atribut kampanye di jalan raya Malang Kepanjen, kemarin. (Bagus Ary Wicaksono/Malang Post)

Sejumlah tim sukses Caleg sedang memasang atribut kampanye di jalan raya Malang Kepanjen, kemarin. (Bagus Ary Wicaksono/Malang Post)

“Jelas kita tidak berani, dikira intervensi, karena KPU sendiri sudah punya peraturan nomor 19 tahun 2008 itu,” tegas Bambang kepada Malang Post.

Bambang mengakui bahwa peraturan KPU Nomor 19 tersebut masih bersifat global. Sehingga kesemrawutan penempatan atribut masih bisa terjadi sebelum ada pembatasan dari Pemerintah Daerah. Selama ini, KPU Kabupaten tidak pernah dimintai ijin oleh Parpol maupun Caleg soal penempatan alat peraga kampanye.

“Intinya memang perlu peraturan dari Pemerintah Daerah, harus dihitung untung ruginya,” imbuh Bambang.

Keuntungan pembatasan pemasangan atribut, kata Bambang bisa dinikmati masyarakat. Sehingga kesan semwrawut penempatan atribut sembarangan, bisa tergantikan oleh keindahan. Bambang akan mencoba membahas hal tersebut melalui Bagian Hukum Pemkab Malang.

“Akan saya coba, karena Pemerintah Daerah yang punya lahan umum. Atribut di jalan-jalan, selama ini tidak pernah ijin ke KPU,” aku Bambang.(ary/eno) (Ary Wicaksono/malangpost)

Keywords: ,

Tidak ada Komentar »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URL Lacak Balik

Tinggalkan komentar