Home » Indonesia

Cukai Naik, PPh – PPn Turun 10 Persen

5 Februari 2009 No Comment

Kenaikan cukai rokok per 1 Februari kemarin, tidak hanya akan menjadi pemicu pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di pabrik rokok kecil menengah, tapi juga akan memicu penurunan penerimaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPn) tahun 2009.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang, Haryo Abduh Suryo Negoro memperkirakan, ada penurunan penerimaan pajak minimal 10 persen dari sektor pengolahan tembakau, seiring dengan berlakunya Permenkeu No. 203/PMK.011/2008 tanggal 9 Desember 2008 tentang kenaikan cukai rokok sebesar rata-rata 7 persen.

‘’Kalau Permenkeu No. 134 pada tahun 2008 dapat memicu pertumbuhan pasar, karena harga jual eceran (HJE) dapat turun sampai 15 persen. Sedangkan, Permenkeu No. 203 akan dapat menurunkan penerimaan PPh dan PPn, karena ada kenaikan cukai rokok,’’ kata Haryo kepada Malang Post, disela-sela sosialisasi UU 36 tahun 2008 di Hotel Santika, kemarin.

Menurutnya, sektor pengolahan tembakau yang di dalamnya terdapat 57 pabrik rokok, menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak. Tahun 2008 lalu, dari pencapaian pajak sebesar Rp 1,54 triliun, pajak dari pengolahan tembakau menyumbang 66 persen dari total penerimaan pajak.

Pada tahun 2009, perkembangan pasar rokok akan sulit. Dengan Permenkeu No. 203, tarif pajak yang dikenakan spesifik. Sehingga tarif per batang yang akan dihitung sebagai wajib pajak.

Untuk rokok sigaret kretek mesin (SKM), perbalnya berisi 24 ribu batang. Dengan sistem cukai rokok yang baru, kenaikannya mencapai 30 persen. Padahal, produsen SKM tidak dapat menaikan harga di pasaran setinggi-tingginya. Mereka tentunya akan melihat perkembangan pasar terlebih dahulu.

Berbeda dengan SKM, sigaret kretek tangan (SKT) kenaikannya hanya tujuh persen saja. Harga jual eceran (HJE) dan PPn akan tetap. Hal itu akan memicu penurunan omzet dan PPn akan turun juga. Begitu juga dengan PPh yang akan turun, karena keuntungan produsen juga akan berkurang.

‘’Kami memperkirakan minimal akan ada penurunan PPh dan PPn sebesar 10 persen. Tapi, kalau omzet mereka terus turun akan lebih besar lagi penurunannya,’’ ungkapnya.

Padahal, tahun 2009 target penerimaan pajak yang dibebankan kepada KPP Madya Malang terus meningkat dari Rp 1,5 triliun menjadi Rp 1,6 triliun lebih. Untuk menggenjot target pajak, KPP Madya Malang berusaha untuk berbagai cara antara lain, intensifikasi, sunset policy sampai kepada pemeriksaan perusahaan. (aim/avi) (muhaimin/malangpost)

Keywords: , , ,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.