Gaperoma Segendang Sepenarian
Dukungan penolakan kenaikan cukai rokok yang diberlakukan mulai awal Februari kemarin, terus mengalir. Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Malang (Gaperoma), Johny SH, segendang sepenarian dengan langkah Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) yang menolak kenaikan pita cukai rata-rata tujuh persen itu.
Sebelumnya, sikap yang sama juga ditunjukan Asosiasi Pengusaha Rokok Kecil Indonesia (Asperki) Kota Malang dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Malang raya.
Mereka sepakat menolak kenaikan pita cukai yang akan memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran, karena pabrik rokok kecil menengah tidak mampu bertahan.
‘’Secara organisasi Gaperoma memang belum ada sikap secara resmi. Kami belum melakukan rapat bersama untuk bersikap, tapi secara pribadi saya keberatan dengan kenaikan pita cukai rokok itu,’’ kata Johny yang dihubungi Malang Post, kemarin.
Dijelaskannya, kenaikan pita cukai rokok akan menaikan pula harga jual eceran kepada masyarakat. Hal itu akan sangat mempengaruhi marketing rokok kecil menengah. Apalagi, pangsa pasar di luar Jawa semakin berkurang karena berbagai hal.
Dampak kenaikan pita cukai tidak akan langsung dirasakan pengusaha rokok. Dampaknya akan terasa dua hingga tiga bulan ke depan pada penjualan rokok di masyarakat. Kalau produk itu tidak mampu dijual ke masyarakat, efeknya akan langsung pada perusahaan. Ujung-ujungnya bisa mengakibatkan PHK secara besar-besaran.
‘’Pita cukai sekarang memang sudah naik. Tapi, di Malang masih dalam proses. Bandrol rokok yang baru masih belum datang,’’ ungkapnya.
Pemilik PR Gangsar itu berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan kenaikan pita cukai yang banyak mendapat penolakan dari pengusaha rokok kecil menengah.
Sementara Wakil Ketua Apindo Kota Malang, Suhardjo menilai, kenaikan pita cukai yang ditetapkan melalui Permenkeu No. 203/PMK.011/2008 tanggal 9 Desember 2008 lalu dianggapnya tidak adil.
Kenaikan harga rokok nantinya akan berbeda meski dalam satu merek. Dia mencontohkan, untuk rokok isi 12 batang dan 16 batang akan berbeda. Dalam hitungan bal, kenaikan rokok isi 12 batang mencapai Rp 40 ribu, tapi untuk isi 16 kenaikannya dalam satu bal bisa mencapai Rp 100 ribu.
Pola kenaikan cukai yang akan berimbas pada harga jual eceran akan berakibat buruk pada pemasaran produk itu. Pasalnya, dengan rokok yang sama tapi kenaikannya berbeda.
‘’Pihak distributornya juga bisa menolak kenaikan itu. Kami sangat berharap pemerintah dapat meninjau ulang aturan kenaikan cukai yang berat sebelah dalam penghitungannya,’’ ujarnya.
Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) sendiri masih berupaya kepada pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan Permenkeu itu.
Beberapa cara telah ditempuhnya, mulai dari meminta dukungan dari pimpinan Parpol, mengirimkan surat ke para menteri terkait dan DPR RI. Dalam waktu dekat akan hearing dengan DPR RI untuk menolak kenaikan pita cukai yang dianggapnya tidak adil. (aim/avi) (muhaimin/malangpost)
Keywords: Apindo, bea-cukai, cukai, PHK, rokok- Berita Lainnya :
- 4 Tahun Didanai Rp 272 M, Masih Banyak Ruang Kelas Rusak
- Sri Sultan Ajak Pemimpin Belajar dari Candi
- Pedagang Tolak Relokasi Pasar Kepanjen
- Pemkab Malang Berencana Buat Alun-alun,Pedagang Pasar Kepanjen Keberatan
- Di Kabupaten Malang, 1.600 Ruang Kelas SD Rusak
- Daftar di PDIP, Balon Walikota Setor Rp 100 Juta
- Pede Ker!
















Leave your response!