Home » Kota Malang

Lagi, Satpol Tertibkan Atribut Parpol

3 Februari 2009 No Comment

Pagi ini, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, KPU, Panwas dan DKP Kota Malang kembali melakukan penertiban atribut parpol dan caleg peserta pemilu yang melanggar Perwakot Malang 3/2009. Jika pekan lalu penertiban dilakukan di wilayah utara, maka kali ini penertiban akan difokuskan di daerah selatan.

Kabid Operasi dan Pengawasan Satpol PP Kota Malang, Handi Priyanto AP. S.Sos M.Si menjelaskan, penertiban atribut parpol dan caleg yang melanggar memang tidak bisa dilakukan serentak di seluruh wilayah Kota Malang. Pasalnya jumlah atribut yang melanggar tidak sebanding dengan petugas penertiban.

Sebelum ditertibkan, Satpol PP berharap kesadaran dari parpol untuk menertibkan atribut masing-masing. (MUHAIMIN/MALANG POST)

Sebelum ditertibkan, Satpol PP berharap kesadaran dari parpol untuk menertibkan atribut masing-masing. (MUHAIMIN/MALANG POST)


“Penertiban atribut dilakukan dengan cara bertahap. Sebelumnya di daerah utara, mulai Jl Basuki Rahmat sampai Jl A Yani, sekarang giliran selatan. Kalau dilakukan serentak, petugasnya tidak mencukupi mengingat jumlah atribut jauh lebih banyak. Bahkan untuk menangani satu kawasan saja, tidak cukup satu hari, karena kami harus menyisir satu persatu jalan yang ada,” beber Handi pada Malang Post, kemarin.

Kawasan yang akan ditertibkan oleh tim gabungan tahap kedua ini dimulai dari Jl Hasyim Asyari. Kemudian berlanjut ke arah selatan, yakni Jl. S Supriadi, Kacuk, Gadang hingga ke Jl Kol Sugiono. Handi melanjutkan, untuk wilayah barat dan timur akan dilakukan setelah jeda beberapa hari.

“Ini berarti juga memberi kesempatan bagi pemasang atribut di wilayah yang belum ditertibkan untuk membenahi pemasangannya. Akan lebih baik dibenahi sendiri dari pada kami bongkar,” sambungnya.
Seperti operasi penertiban sebelumnya, untuk penertiban tahap kedua ini, tim gabungan masih fokus pada pelanggaran pemasangan di pohon dengan cara dipaku. Rencananya nanti akan ditingkatkan pada pelanggaran pemasangan yang dilakukan di tiang telepon, listrik dan nama jalan.

“Dari pihak panwas meminta tenggang waktu untuk penertiban atribut parpol yang dipasang di tiang-tiang. Karena itu penertibannya masih menunggu perintah selanjutnya. Kami berharap mumpung belum dilakukan penertiban di tiang-tiang, si pemasang dengan penuh kesadaran melepas atribut tersebut,” ujarnya lagi.

Pengembangan penertiban nantinya juga pada pemasang atribut yang belum mengantongi izin. Saat ini masih banyak pemasang atribut yang tidak melalui proses perizinan terlebih dahulu. Seharusnya meski tidak dikenai biaya seperti pada pemasangan reklame, pemasang atribut harus melalui proses perizinan. Masih banyaknya atribut yang tidak berizin ini dikarenakan sosialisasi pemasangan atribut yang belum sampai ke lapisan paling bawah. (nda/han) (Adinda Zaeni/malangpost)

Keywords: , ,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.