Pemkot Akan Berikan Ganti Rugi Kerusakan Akibat Pohon Tumbang
Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkot Malang menilai bahwa pohon mahoni di Jl Ijen 86 yang tumbang tidak masuk dalam daftar rawan dan harus ditebang. Meski begitu, pihak korban diminta mengajukan ganti rugi ke satkorlak melalui DKP.
Kepala DKP Mardjono mengungkapkan, karena tak masuk daftar tebang itulah dia mengaku cukup kaget dengan kejadian tersebut. Apalagi sampai memakan korban rusaknya bangunan depan kantor asuransi milik Sun Life Financial. “Dalam kejadian ini, pemerintah akan turut bertanggung jawab,” kata Mardjono.

Hanya saja, pertanggungjawaban itu tak bisa langsung dilakukan. Sebagai gantinya, pihak Sun Life Financial harus mengajukan permohonan ganti rugi pada Pemkot Malang melalui DKP. Karena selama ini dana penanggulangan bencana ditangani satkorlak bencana. “Prosedurnya memang begitu. Kami hanya meneruskan saja ke satkorlak,” ujarnya.
Lebih lanjut, untuk mengantisipasi kejadian yang sama, dia akan lebih mengintensifkan pengawasan pohon rawan tumbang. Meski sebenarnya langkah itu telah dilakukan begitu musim hujan tiba. Pertimbangannya, musim hujan selalu disertai dengan tiupan angin. Sehingga pohon tinggi dan tua patut diawasi. “Hal ini selalu kami lakukan tiap tahun. Kalau masih saja ada yang tumbang di luar pengawasan, itu murni bencana,” kata Mardjono.
Bahkan, kata dia, pengawasan itu tidak hanya dilakukan tim DKP. Tapi, dari semua kalangan. Mulai masyarakat dan aparat kepolisian. “Koordinasi terus kami lakukan. Di puncak musim hujan ini pengawasan masuk siaga I,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Sun Life Financial Bambang Agustiono mengaku sama sekali belum mendapat pemberitahuan soal prosedur ganti rugi. Karena itu, hingga kemarin pihaknya belum melakukan proses pengajuan penggantian dana atas rusaknya bangunan depan kantor akibat tertimpa pohon. “Kalau memang begitu, mungkin Senin (hari ini) kami memprosesnya. Kami berharap pemkot mau bertanggung jawab,” kata Bambang.
Tumbangnya pohon mahoni raksasa dengan diameter satu meter lebih itu terjadi Jumat malam sekitar pukul 23.00. Akibatnya, ruang resepsionis, ruang training, lobi, beberapa unit AC, dan atap kantor Sun Life Financial rusak parah. Sebelumnya, Bambang sempat menanyakan pada petugas evakuasi soal pertanggungjawaban pemkot. Karena kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp 250 juta. (nen/ziz/radarmalang)
Keywords: DKP, pohon















Tidak ada Komentar »
Belum ada komentar.
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URL Lacak Balik
Tinggalkan komentar