Home » Jatim

Formasi Tuntut Batalkan Kenaikan Cukai Rokok

2 Februari 2009 No Comment

Setelah beberapa waktu melakukan pertemuan dengan Ketua Umum DPP PAN, Soetrisno Bachir di rumah pemilik PR Adi Bungsu, Ali Ja’far, Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) kembali menuntut pemerintah untuk membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 203/PMK.011/2008 tanggal 9 Desember 2008.

Sebab, kenaikan cukai 7 persen yang diatur dalam Permenkeu tersebut, dianggap tidak adil untuk industri rokok menengah dan kecil di Indonesia. Pembatalan Permenkeu ini, kemarin siang dilontarkan pengurus Formasi kepada wartawan di Hotel Trio Indah Malang. ‘’Langkah pertama yang dilakukan Formasi adalah menghendaki adanya solusi segera dan tepat dari pemerintah pusat (Menteri Keuangan) terkait dengan kondisi obyektif industri rokok skala menengah dan kecil yang kian terpuruk. Solusi segera versi Formasi ini hanya satu, yaitu cabut atau batalkan Permenkeu tersebut,” kata Ketua Formasi, M Geng Wahyudi SH.

Dia yang didampingi Wakil Ketua Formasi, Ali Ja’far dan pengurus lain menyebutkan, Formasi telah merealisasikan sejumlah langkah konkret. “Kita sudah mengirimkan surat tentang keberatan dan penolakan Permenkeu No 23 tahun 2008. Tembusan surat Formasi bertanggal 30 Desember 2008 itu juga dikirimkan kepada Pimpinan DPR RI, seluruh pimpinan fraksi parpol di DPR RI, Menakertrans dan para kepala daerah yang daerahnya memiliki sentra industri rokok menengah dan kecil,” lanjutnya.
Menurut pemilik PR Ageng Jaya ini, dampak dari Permenkeu yang diberlakukan mulai hari ini, akan mengancam kelangsungan hidup puluhan ribu tenaga kerja di Malang Raya.

“Bayangkan saja, anggota Formasi ini 112 pabrik rokok di Malang Raya, belum ditambah dari Kudus, Bojonegoro, Tulungagung, Kediri dan daerah lain. Berapa karyawan yang sekarang ini sudah ‘dirumahkan’. Dengan adanya Permenkeu ini, sudah pasti ada ribuan lagi akan mengalami nasib yang sama,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Formasi juga menyoroti tidak konsistennya rencana pemerintah menjalankan roadmap yang sudah ditetapkan. Tahun 2007 hingga 2010, mendahulukan aspek tenaga kerja, aspek penerimaan negara, melebihi aspek kesehatan.

Lalu tahun 2010 hingga 2015, aspek penerimaan negara, aspek tenaga kerja dan terakhir aspek kesehatan. Sedangkan tahun 2015 hingga 2020 meliputi aspek kesehatan, penerimaan negara dan terakhir aspek tenaga kerja.

“Nah, ini masih tahun 2009. Akhirnya kebijakan fiskal bidang cukai rokok terkesan tergesa-gesa. Implementasinya, cenderung berpihak kepada pengusaha rokok skala besar yang padat modal dibandingkan pengusaha rokok golongan II dan III yang terbukti mampu menyerap tenaga kerja dalam kuantitas yang signifikan,” urai Geng, panggilan akrabnya.

Lebih jauh, dia juga menyentil fatwa MUI tentang haram merokok akhirnya dianggap menjadi salah satu sinyalemen bagi pemerintah untuk mensahkan Permenkeu ini. “Kenapa fatwa itu tidak dikeluarkan dari dulu. Kenapa baru sekarang bertepatan dengan kenaikan tarif cukai,” tanyanya.

Sebab itu, paparnya, Formasi yang beranggotakan pengusaha rokok golongan II dan III dari perhimpunan pengusaha rokok seperti Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma), Gabungan Pengusaha Rokok Kediri (Gaperoked), Asosiasi Pengusaha Rokok Kecil Indonesia (Asperki), Paguyuban Pengusaha Rokok Kecil Indonesia (Paperki) dan Forum Pengusaha Rokok Kudus (FPRK), menargetkan akhir bulan ini, tuntutan pencabutan Permenkeu itu bisa terealisasi.

“Intinya, kita hanya ingin memberikan solusi. Lha kalau maunya teman-teman Formasi malah sudah ingin unjuk rasa besar-besaran. Namun kita inginnya meluruskan apa yang dilakukan pemerintah terhadap kelangsungan hidup perusahaan rokok golongan II dan III ini. Dalam waktu dekat pun, kita akan hearing dengan DPR RI,” pungkas dia. (mar) (marga/malangpost)

Keywords: , , , ,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.