Asperki Dukung Tuntutan Formasi
Langkah yang ditempuh Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) guna mendesak pemerintah untuk membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 203/PMK.011/2008 tanggal 9 Desember 2008 tentang kenaikan cukai rokok sebesar 7 persen, mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Pengusaha Rokok Kecil Indonesia (Asperki) Kota Malang.
Ketua Asperki Kota Malang, H Ali Ja’far mengatakan, dalam kondisi ekonomi yang kian terpuruk, menaikkan cukai rokok hingga 7 persen ini dinilai bukan keputusan yang sangat bijaksana. Apalagi saat ini UMR di berbagai daerah mengalami kenaikan per Januari 2009 lalu. Jika cukai rokok dinaikkan, maka beban industri rokok akan semakin besar, utamanya industri rokok golongan II dan III.

‘’Persoalan tahun ini benar-benar komplek. Memang benar pemerintah telah menurunkan BBM ke angka semula, tetapi UMR dinaikkan. Bahkan di wilayah Malang kenaikan UMR cukup tinggi, sekitar 17 persen. Kenaikan UMR ini sebenarnya sudah cukup memberatkan bagi kami, utamanya industri kecil dan menengah. Tidak tahunya masih dibebani dengan kenaikan cukai sebesar 7 persen,’’ ungkap Ali Ja’far.
Parahnya peningkatan cukai dan UMR ini tidak diimbangi dengan peningkatan daya beli konsumen. Saat ini kondisi penjualan rokok industri kecil dan menengah mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Ini disebabkan karena rokok hasil industri kecil dan menengah lebih banyak dijual di luar Pulau Jawa. Rendahnya daya beli konsumen di luar Jawa ini disebabkan karena perkebunan kelapa sawit mengalami goncangan.
‘’Konsumen industri rokok kecil dan menengah kebanyakan dari luar Jawa. Saat ini karena perkebunan kelapa sawit di daerah Sumatera hancur, maka permintaan pun menurun drastis. Kalau cukai naik, otomatis harga rokok pun kita naikkan. Kalau sudah begini siapa yang mau beli? Dengan harga yang kemarin saja sudah tidak banyak yang beli, apalagi jika dinaikkan,” sambungnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Formasi yang beranggotakan 112 pabrik rokok di Malang Raya, belum ditambah dari Kudus, Bojonegoro, Tulungagung, Kediri dan daerah lain menuntut pemerintah agar kenaikan cukai sebesar 7 persen segera dibatalkan.
Alasannya karena kenaikan tersebut dianggap memberatkan industri rokok kecil dan menengah, yang saat ini kelangsungan hidupnya sedang tak menentu akibat adanya kenaikan UMR di hampir seluruh daerah.
Sebagai wujud penolakannya, Formasi telah mengirimkan surat keberatan dan penolakan terhadap Permenkeu 23 Tahun 2008 tersebut. Dalam surat tersebut, Formasi menginginkan agar pemerintah meninjau kembali isi Permenkeu tersebut dan membatalkan kenaikan cukai rokok sebesar 7 persen itu. Tembusan surat Formasi bertanggal 30 Desember 2008 itu juga telah dikirimkan kepada Pimpinan DPR RI, seluruh pimpinan fraksi parpol di DPR RI, Menakertrans dan para kepala daerah yang daerahnya memiliki sentra industri rokok menengah dan kecil. (nda/avi) (Adinda Zaeni/malangpost)
Keywords: bea-cukai, industri, Permenkeu, rokok- Berita Lainnya :
- Diknas Janji 2014 Tak Ada Lagi Kelas Rusak
- Salah Satu Korban Kecelakaan Sukhoi Superjet 100 Warga Jalan Lahor
- Ruwetnya Penataan Reklame di Kota Malang
- Dua Siswa SMAN 10 Malang Raih Medali Emas IYIPO di Georgia
- Kuota SNMPTN Malang Bertambah 823 kursi
- Secondhand Serenade Puji Malang Kota Menyenangkan
- Bentengi Cagar Budaya, Balai Kota Diberi Papan Nama















Leave your response!