Asesor Kecewa Janji Rektor
Pro kontra soal peninjauan ulang hasil penilaian administrasi guru peserta sertifikasi guru kuota 2008, mulai muncul di kalangan asesor. Beberapa asesor menilai, kebijakan memeriksa ulang data ini sama saja dengan meremehkan kinerja asesor saat melakukan verifikasi data dan penilaian portofolio.
‘’Kalau ada revisi lagi, itu berarti tidak percaya dengan kinerja asesor. Padahal kami sudah bekerja sangat detil dan kecil kemungkinan ada kesalahan,’’ ungkap salah satu asesor Sertifikasi Panitia Sertifikasi Guru (PSG) Rayon 15 Universitas Negeri Malang (UM) kemarin.
Seperti diketahui Ketua PSG Rayon 15 UM, yang juga Rektor UM Prof Dr Suparno menjanjikan untuk merevisi hasil penilaian terhadap kelulusan sekitar 150 guru peserta PLPG yang merasa pantas lulus. Revisi bisa dilakukan jika ditemukan ada administrasi pendukung yang bisa menambah poin portofolio guru yang bersangkutan.
Masih menurut sumber yang engan namanya dikorankan, seharusnya Ketua PSG bisa tegas menunjukkan fakta nilai yang ada. Kalau memang fakta poin nilai guru tersebut di bawah standar minimal kelulusan, maka jelas yang bersangkutan tidak lulus.
Ia merunut, peserta sertifikasi di tahap awal sudah melalui tahap verifikasi berkas sebelum penilaian portofolio dilakukan. Di tahap verifikasi ini, seringkali data pribadi guru yang dikembalikan karena kurang lengkap.
Jika data sudah dianggap lengkap, baru dilakukan penilaian portofolio. Penilaian untuk satu guru dilakukan oleh dua asesor. Dengan cara demikian, maka proses sangat ketat.
Selanjutnya yang dianggap tidak lulus portofolio, dinyatakan diskualifikasi dan mengulang pada tahun berikutnya atau ikut Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
‘’Guru yang ikut PLPG itu penentuan kelulusannya dengan menggabungkan nilai portofolio dan PLPG. Jadi meskipun PLPG nya bagus tapi jika dijumlah masih kurang, ya bisa saja tidak lulus,’’ tegasnya.
Sementara itu salah satu asesor dari Universitas Islam Malang (Unisma) Drs Mustangin MPd menegaskan, kinerja asesor sudah sangat maksimal. Sehingga kecil sekali kemungkinan ada kesalahan dalam penilaian.
Apalagi untuk menilai satu orang guru peserta sertifikasi, dilakukan oleh dua asesor. Sehingga jika satu asesor berupaya melakukan kecurangan dengan memperbesar poin nilai peserta sertifikasi, maka akan jelas terlihat.
Karena nilai yang diberikan dua asesor harus sama sesuai dengan panduan poin penilaian yang sudah ada. Setelah penilaian dua asesor masih dilakukan verifikasi oleh koordinator sehingga jika ada kesalahan bisa langsung diketahui.
‘’Kesalahan mungkin saja terjadi dan memang kami cukup kesulitan menentukan penilaian pada poin status guru. Sebab ada guru yang statusnya guru tetap yayasan yang SK nya diterbitkan per tahun padahal syarat peserta adalah yang mengajar minim lima tahun,’’ ungkapnya.
Hanya ia menegaskan, sesuai dengan informasi dari Rektor UM yang juga Ketua PSG Rayon 15 menyatakan, keputusan kelulusan memang tidak datang dari PSG. Namun keputusannya ada pada pusat. sementara panitia hanya menghimpun dan memverifikasi data saja. (oci/avi) (rosida/malangpost)
Keywords: PLPG, PSG, sertifikasi-guru, UM- Berita Lainnya :
- NUN Jadi Syarat Masuk PTN, Unas Makin Ketat
- Deadline nominasi Ujian Nasional, Dinas Kalang kabut
- UB dan UMM Gratiskan SPP Mahasiswa Padang dan Jambi
- Rani Sasmita, Mahasiswi Unibraw Peneliti Terbaik se-Thailand
- Sampoerna Academy Setuju Pindah Ke Tlogowaru
- America Dreaming: Bermimpi Ala Amerika
- 23 SMA di Kota Malang Belum Berstandar Nasional

















Leave your response!