Home » Kabupaten Malang, Kota Malang

Tak Ada Kompromi untuk Atribut Parpol

28 Januari 2009 No Comment

Sesuai deadline, penertiban atribut kampanye milik parpol dan caleg peserta Pemilu 2009 yang melanggar Perwakot Nomor 3 Tahun 2009 dilakukan mulai hari. Tim gabungan yang terdiri dari barisan Satpol PP, KPU dan Panwas Kota Malang akan melakukan penelusuran untuk membongkar atribut yang tidak sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh wali kota sejak tangal 16 Januari lalu.

“Sesuai dengan Perwakot yang telah dikeluarkan oleh wali kota pertengahan bulan ini, mulai besok pagi (hari ini), kita akan melaksanakan penertiban atribut kampanye. Penertiban akan kita mulai untuk atribut-atribut yang ada di pohon dan tiang,” ungkap Kabid Operasi dan Pengawasan Satpol PP Kota Malang, Handi Priyanto AP. S.Sos M.Si, kemarin pada Malang Post.

Tim gabungan Satpol PP, KPU dan Panwas Kota Malang akan melakukan penertiban (ary/malangpost0

Tim gabungan Satpol PP, KPU dan Panwas Kota Malang akan melakukan penertiban (ary/malangpost0

Pelaksanaan penertiban atribut kampanye oleh tim gabungan yang akan dilangsungkan hari ini sebelumnya telah disosialisasikan oleh Pemkot Malang. Masing-masing pimpinan parpol di Kota Malang telah disurati agar segera menertibkan segala macam atribut kampanyenya yang dianggap melanggar, maksimal per tanggal 25 Januari. Jika lewat dari waktu tersebut, maka penertiban akan dilakukan oleh tim gabungan.

Sayangnya meski sosialisasi Perwakot Nomor 3 tahun 2009 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan dan Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye telah disosialisasikan, hingga kemarin, masih banyak atribut kampanye, baik milik parpol maupun caleg yang pemasangannya masih melanggar aturan.

Dari pantauan Malang Post kemarin, pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh parpol dan caleg adalah pemasangan atribut kampanye dengan cara memaku di pohon. Pelanggaran yang tercantum dalam pasal 13 Perwakot 3/2009 ini dilakukan hampir di seluruh penjuru kota. Tidak hanya pohon besar yang menjadi sasaran, tetapi juga pohon-pohon kecil yang baru ditanam. Sedangkan pelanggaran kedua terbanyak adalah pemasangan alat peraga kampanye di tiang listrik, telepon dan penerangan jalan umum.

Penertiban oleh tim gabungan ini nantinya akan dilanjutkan di lokasi-lokasi yang dilarang untuk memasang atribut kampanye. Berdasarkan pasal 9 hingga 12 Perwakot 3/2009 beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasangi atribut kampanye antara lain adalah tempat ibadah, pendidikan, kesehatan/rumah sakit, kantor pemerintahan, Taman Hutan Kota Jl Malabar, Lapangan Rampal, Alun-alun Tugu, Alun-alun Merdeka serta beberapa bangunan monument dan patung. “Semua yang pemasangan atribut kampanye yang melanggar Perwakot akan kami tertibkan. Ini juga untuk menjaga keindahan.

UTARA DIBERSIHKAN, SELATAN BELUM

Sementara itu di Kabupaten Malang, petugas Satpol PP dan Linmas Kabupaten Malang melakukan pembersihan atribut Parpol yang dipasang melanggar ketentuan. Penertiban atribut Parpol ini dilakukan di Jalan Raya Singosari – Lawang. “Kami hanya menertibkan atribut parpol yang dipasang melanggar pemasangannya saja. Sedangkan yang tidak melanggar tidak ditertibkan,’’ terang Kepala Regu 1 Satpol PP dan Linmas Kabupaten Malang Haryono kepada Malang Post kemarin.

Pemasangan yang melaggar tersebut dijelaskan Haryono adalah yang pemasangannya menggunakan fasilitas umum. Antara lain terpasang di marka jalan, rambu-rambu lalu lintas dan ditempel di pohon. Penertiban atribut ini sebetulnya sudah lama menjadi agenda petugas. Hanya saja, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara Pemkab dengan pihak Parpol, petugas lebih dahulu memberikan pemberitahuan. “Tadi rencananya penertiban ini akan dilakukan bersama-sama. Namun setelah siang kami menunggu tidak satupun anggota Parpol yang muncul, akhirnya kami berangkat sendiri,’’ terang Haryono lagi.

Selain itu, penertiban bendera parpol ini juga dalam rangka bersih-bersih, untuk menyambut kedatangan Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono di Malang hari ini. “Kami tidak ingin ada kesan kumuh, terutama jalan protocol. Sehingga apapun yang terjadi hari ini kami harus melakukan penertiban,’’ tambahnya sembari mengatakan penertiban ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP dan Linmas Dra Nies Sulistyowati.

Kalau di kawasan Malang Utara Satpol PP melakukan penertiban, namun di kawasan Malang Selatan pelanggaran tetap mencolok. Parahnya lokasi depan Masjid yang ‘haram’ dipasangi atribut Caleg dan Parpol justru menjadi tempat favorit pemasangan.

Alat peraga Parpol dan Caleg bertebaran di sepanjang jalan menuju Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran. Malah di Desa Brongkal, sebuah masjid tak luput dari pemasangan alat peraga tersebut. Padahal, Panwaskab menyatakan Masjid atau tempat ibadah dilarang dipasangi alat peraga parpol. “Itu sesuai peraturan KPU, tempat umum dan sekolah dasar juga tidak boleh terpasangi atribut Parpol,” ujar Ketua Panwaskab Ali Wahyudin.(nda/ira/ary) (dinda/malangpost)

Keywords: , , , , , , ,

Tidak ada Komentar »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URL Lacak Balik

Tinggalkan komentar