Lanud Membantah Pengakuan Warga
Dikonfirmasi, Kadis Ops Lanud Abd Saleh, Kol (Pnb) Ismet Saleh membantah keras pengakuan warga tersebut. Pihak pangkalan, kata dia, tidak mungkin berbuat anarkis sampai menculik ataupun mengintimidasi seperti pengakuan warga.
‘’Enggak mungkin anarkis. Apalagi sampai luka diculik atau mengintimidasi. Kita tidak mungkin seliar itu. Semua ada aturannya,’’ tegas Ismet.
Namun Ismet Saleh membenarkan adanya penebangan tanaman jagung itu.

Kadis Ops Lanud Abd Saleh, Kol (Pnb) Ismet Saleh (nurdiansah / malang post)
Apalagi, posisi hukum lahan yang ditebangi oleh puluhan pasukan TNI AU tersebut, berada di bawah kepemilikan TNI AU. ‘’Ini sesuai Surat Kepala Staf Angkatan Perang (KSAP) Nomor; 023/KSAP/5O tanggal 25 Mei 1950. Saat ini tanah masih dalam proses hukum, kita dekati dengan musyawarah mereka tidak merespon,’’ ungkap Ismet.
Soal klaim ahli waris, bahwa tanah menjadi hak milik mereka berdasar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : H.20/5/7 tanggal 9 Mei 1950, Ismet mengaku sah-sah saja.
Namun, kata dia, tanah belum bisa menjadi hak penuh ahli waris sebelum hukum memutuskan status kepemilikan. Sedangkan perintah Panglima melalui Surat Kepala Staf Angkatan Perang (KSAP) Nomor; 023/KSAP/5O tanggal 25 Mei 1950, amat jelas.
‘’Sekali lagi, penebangan kita lakukan untuk pembersihan tanaman yang tidak kita perlu. Itu tidak salah, karena kita membersihkan lahan milik negara,’’ beber Ismet. (ary/avi) (bagus ary/malangpost)
Keywords: Jabung, Lanud Abdurrahman Saleh, TNI-AU- Berita Lainnya :
- Banjir Mengancam 22 Desa di Kabupaten
- Potensi Wisata Pemandian Sumberringin di Tumpang
- 300 Penambang Tak Berijin
- Diusir Pemilik Lahan Sekolahan, 195 siswa SDN Sumberkerto 1 telantar
- Berkat Tukar Guling Pemkab-Perhutani, Aset Tanah Kota Batu Bertambah
- Aspal Runway 17 Bolong, Jadwal Penerbangan Terganggu
- Penderita Tipes dan Influenza di Kabupaten Malang Meningkat

















Leave your response!