Home » Indonesia, Kota Malang

Apindo Dukung Penolakan Kenaikan Cukai

21 Januari 2009 No Comment

Sikap penolakan kenaikan pita cukai yang akan diterapkan mulai 1 Februari mendatang terus bermunculan. Setelah Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) yang menyatakan penolakannya, kini giliran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menolak kenaikan pita cukai yang dianggap tidak adil.

Beberapa waktu lalu, Apindo telah memfasilitasi pertemuan pengusaha rokok kecil menengah di Malang raya untuk menyikapi rencana kenaikan pita cukai rata-rata 7 persen itu. Hasilnya, mereka sepakat untuk menolak kenaikan pita cukai itu dan meminta Apindo untuk memperjuangkan aspirasi para pengusaha rokok kecil.

“Sikap para pengusaha rokok kecil itu akan kami sampaikan ke tingkat Apindo pusat. Aspirasi untuk dilanjutkan ke pemerintah pusat,” kata Wakil Ketua Apindo Kota Malang, Suhardjo yang dihubungi Malang Post kemarin.

Menurutnya, perhitungan kenaikan pita cukai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/PMK.001/2008 tanggal 9 Desember 2008 lalu, dianggap tidak adil dan berat sebelah. Perhitungan kenaikan pita cukai itu dianggap berat bagi kalangan pengusaha rokok kecil. Bahkan dapat mengancam kelangsungan usaha rokok yang susah payah mereka bangun. Hal itu berbeda dengan perusahaan rokok kecil yang sengaja dibangun pengusaha rokok besar. Harga rokok yang mereka jual juga jauh dibandingkan yang dihasilkan pengusaha kecil.

Padahal, perusahaan rokok kecil menengah itu berbasic padat karya. Mengerjakan lebih banyak tenaga kerja manusia daripada mesin. Jika mereka terancam gulung tikar, sangat banyak karyawan yang akan di PHK. “Kalau hanya perusahaan kecil yang menolak, biasanya tidak mendapat respon. Karena itu, mereka meminta Apindo juga memfasilitasinya untuk menyuarakan keberatan para pengusaha kecil itu,” ungkapnya.

Hardjo yang juga pengusaha rokok di Malang mencontohkan, kenaikan harga rokok nantinya akan berbeda meski dalam satu merek. Untuk rokok isi 12 batang dan 16 batang akan berbeda. Dalam hituangan bal, kenaikan rokok isi 12 batang mencapai Rp 40 ribu, tapi untuk isi 16 kenaikannya dalam satu bal bisa mencapai Rp 100 ribu.

Pola kenaikan cukai yang akan berimbas pada harga jual eceran (HJE) akan berakibat buruk pada pemasaran produk itu. Pasalnya, dengan rokok yang sama tapi kenaikannya berbeda.

“Pihak distributornya juga bisa menolak kenaikan itu. Karena itu, kami sangat berharap pemerintah dapat meninjau ulang aturan kenaikan cukai yang berat sebelah dalam penghitungannya,” tandasnya.(aim/lim) (Muhaimin/malangpost)

Keywords: , ,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.