Home » Kabupaten Malang

Kabupaten Sumbang Cukai Rp 960 M

7 Januari 2009 No Comment

Sebuah kondisi kontradiksi terjadi di Kabupaten Malang. Meskipun ratusan pabrik rokok dalam kondisi mati suri, bahkan sampai kolaps, Kabupaten Malang masih mampu menyumbang dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau tahun 2009 sekitar Rp960 miliar.

Dari jumlah tersebut, Kabupaten Malang menerima Rp 26 miliar. Berarti naik berlipat ganda dari dana alokasi cukai tahun 2008 sebesar Rp 5,2 miliar.

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Abdul Malik mengatakan, pengelolaan dana cukai tahun ini terserah pemerintah. Kata Malik, alokasinya tidak parsial seperti tahun lalu yang digelontor ke dinas-dinas tertentu. ‘’Ya nanti terserah pemerintah, pengelolaannya seperti apa,” kata Malik kemarin.

Sementara itu sesuai siaran pers dari Departeman Keuangan Republik Indonesia, terkait alokasi DBH cukai, tahun ini dana itu akan digunakan untuk menanggulangi dampak kebijakan cukai hasil tembakau. Dana bagi hasil tersebut ditujukan untuk memperkuat Balai Latihan Kerja di daerah dan operasi cukai/rokok ilegal.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KKPPBC) Tipe Madya Malang, Barid Effendi mengatakan, cukai merupakan tools budgeter dan reguler pemerintah, sehingga harus naik setiap tahun. Dengan demikian, disisi penerimaan setiap tahun harus mengalami kenaikan akan tetapi menurun dalam segi konsumsi.

Pada tahun 2008 lalu, penerimaan cukai dipastikan memenuhi target sebesar Rp 4,2 Triliun. KKPPBC Tipe Madya Malang menerima pemasukan sebesar Rp 4,179 triliun. Kata Barid, industri rokok di Malang tumbuh subur karena rendah teknologi dan ketersediaan bahan baku.

‘’Industri rokok itu industri ‘kenyal’ krisis tetap bertahan, karena orang stress tetap merokok. Hanya saja pabrik rokok kecil tetap menjadi sumber masalah, karena sistem kurang modern, pemahaman terhadap aturan juga ketinggalan,’’ katanya dalam sosialisasi cukai rokok beberapa waktu lalu. (ary/avi)(Ary Wicaksono/malangpost)

Keywords: ,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.