Penghentian Siaran Bukan Kebijakan Pro Rakyat
Pemerintah melalui balai monitor (balmon), dinilai tidak melakukan kebijaksanaan yang pro rakyat. Sikap itu terjadi karena balmon telah menghentikan siaran beberapa stasiun televisi. Sebab, kebijakan ini sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan informasi dari media tersebut.
Komentar itu disampaikan pakar Kebijakan Publik, Universitas Islam (Unisma) Malang, Dr H.M Bashori Muchsin Msi. Meski jika televisi itu melanggar aturan, tetap harus dikenai sanksi.
‘’Secara aturan, kalau memang melanggar, memang harus diberi sanksi. Tapi jangan sampai sanksi itu membuat masyarakat banyak menjadi dirugikan. Apalagi beberapa stasiun televisi yang hak siarnya dihilangkan ini, ditunggu beritanya oleh masyarakat,’’ ungkapnya kepada Malang Post, kemarin.

(foto:muflikh / malang post)
Pria yang meraih gelar Doktor Kebijakan Publik di Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB) Malang ini bahkan tidak menampik, jika mungkin saja ada kepentingan politik di balik kebijakan ini. Yakni adanya permainan bisnis untuk mematikan siaran TV yang sedang in dan digandrungi masyarakat.
Sebab, kebijakan yang diambil untuk tujuan penertiban ini, malah merugikan masyarakat pemirsa televisi.
Seharusnya, kata dia, kebijakan yang dikeluarkan adalah kebijakan yang sifatnya memberi efek jera kepada pengusaha namun tidak merugikan masyarakat. ‘’Tayangan TV di larang mengudara tiga hari saja, itu sudah cukup memberi efek jera kepada pengusaha TV. Dan masyarakat pun tidak dirugikan seperti sekarang ini,’’ pungkas mantan anggota DPRD Kabupaten Malang era 1982 itu.
Sementara itu dosen Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan juga Dewan Pengurus Jaringan Nasional Pemantau Media (JNPM), Nasrullah mengungkapkan, dihentikannya TV di Malang, tak hanya merugikan pemirsa tapi juga pemasang iklan dan pengelola stasiun TV.
Sebab mungkin saja sudah ada kontrak iklan untuk pemasukan TV tersebut, juga tidak mudah menyalurkan SDM yang sudah terlanjur direkrut oleh stasiun TV.
Pada kondisi ini, publik Malang bisa saja bertanya, sejauhmana kebijakan pembatasan frekuensi ini berpihak kepada masyarakat Malang. Sejauhmana implementasi spirit UU 32/2002 tentang penyiaran. Bahwa UU tersebut mengandung diversity of content dan diversity of ownership, keberagaman isi dan kepemilikan.
‘’TV lokal adalah perwujudan dari spirit tersebut, jadi harus diperjuangkan keberadaannya. TV nasional, pada nantinya, juga tidak boleh menyiarkan secara national wide melainkan harus berjaringan dengan televisi lokal. Sehingga kanal yang tersedia harus dishare dengan mereka. Dengan demikian pemberdayaan SDM lokal akan dimaksimalkan untuk memunculkan konten lokal pula,’’ katanya.
TV lokal di Malang kata pria yang juga Kepala Humas UMM ini memang belum sepenuhnya bermuatan lokal, karena berbagai keterbatasan. 
Tapi lambat-laun, ketika bisnis TV lokal semakin menjanjikan, tak mustahil akan menghasilkan muatan lokal yang berkualitas dengan pemirsa yang loyal pula. Masyarakat sudah bosan dengan pola-pola tayangan yang cenderung Jakarta-sentris.
Pemberhentian tayangan 11 TV Malang memang perlu untuk penertiban, tapi ke depan penataan harus lebih serius, sebagaimana menertibkan UU 32/2002, memberi peluang TV lokal berjaringan.
Di Malang Raya, kata dia, bisa jadi hanya tersedia tujuh kanal. Enam diantaranya sudah terisi, yakni TVRI, TPI, RCTI, Antv, Indosiar dan SCTV. Dengan demikian, sisa satu kanal harus diperebutkan oleh 11 stasiun TV yang berhenti tayang.
Ada beberapa TV lokal yang sudah mengurus izin dan tinggal menunggu turunnya izin dari KPI dan Pemerintah. Namun, jika izin itu turun untuk TV nasional, maka habislah sudah harapan warga Malang memiliki tv lokal. (oci/avi) (Lailatul Rosida/malangpost)
Keywords: Balai Monitoring, KPI, TV Lokal, UMM, unisma















Tidak ada Komentar »
Belum ada komentar.
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URL Lacak Balik
Tinggalkan komentar